BINJAI, SUMUTPOS.CO – Operasi penyakit masyarakat yang dilakukan tahun baru 2020 oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI-Polri mengangkut 55 orang. Operasi pekat tersebut menyisir hotel kelas melati dan kos-kosan, Senin (30/12) malam dan Selasa (31/12) pagi.
Mayoritas 55 orang yang terjaring tersebut berasal dari kos-kosan yang ada di Kota Binjai. Dari jumlah ini, 32 orang dinyatakan positif pengguna narkoba.
Mereka yang positif menjalani rehabilitasi di tempat rehab Mutiara Abadi Binjai (MAB), Jalan Jenderal Gatot Subroto, Binjai Barat. Kamis (2/1) siang, terjadi keributan.
Mereka yang korban penyelaan narkotika itu dikurung di Gedung MAB. Bahkan diantara mereka menjerit histeris minta dipulangkan. “Mak, pulang mak, mak pulang mak,” jerit para perempuan yang diamankan di panti rehab narkotika tersebut.
Akibat jeritan histeris itu menimbulkan keriuhan dan mengundang perhatian Pemerintah Kota Binjai. Kepala Satpol PP Binjai Otto Harianto didampingi Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Arif Sihotang tiba di lokasi.
Kedua pejabat tersebut mendinginkan suasana. ”Separuh lebih perempuan yang positif menggunakan narkoba sebanyak 19 orang. Dan rata-rata usia mereka masih belasan tahun, kelahiran 2000, 1999, 2001. Selebihnya laki-laki,” kata Otto.
Ditambahkan Mantan Kepala Bagian Hukum Pemko Binjai ini. Pihaknya menjamin kepada keluarga yang direhab bahwa anak-anak mereka akan dipulangkan, Jum’at (3/1). Syaratnya, ada keluarga yang menjamin dengan membawa berkas seperti kartu keluarga.
“Anak saya kemarin ditangkap dibawa ke BNN malam hari sudah lepas dia gak langsung pulang kena tangkap lagi jadi KK asli di BNN. Kek mana itu pak, tanya keluarga yang diamankan. Besok semua bawa penjamin dan KK yang di BNN nanti diurus bagaimana assesmentnya. Pak Wali rencananya besok langsung akan beri pembinaan bagaimana proses mereka agar dipulangkan ke keluarga,” jawab Otto. (ted/btr)