30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Puluhan Tahun Beroperasi, CV MK tak Miliki Izin

Komisi C Minta Pemkab DS Bertindak Tegas

LUBUK PAKAM- Kilang pemecah batu milik CV Mitra Kuring (MK) yang berlokasi di di Desa Paku, Kecamatan Galang, Deliserdang, telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa izin. Selain tak memberikan kontribusi ke Pemkab Deliserdang berupa pendapatan asli daerah (PAD), perusahaan ini juga menimbulkan polusi udara dan rusaknya badan jalan.

“Perusahaan ini harus segera diperiksa secara intensif karena tidak ada izin usaha industrinya, tapi tetap beroperasi,” kata Ketua Komisi C DPRD Deliserdang Mikhail TP Purba SH saat melakukan kunjungan kerja ke CV MK bersama Sekretaris Komisi C Syaiful Tanjung dan anggota komisilainnya yakni Abudi, Mohd Syahrul, Pdt Parlon Sianturi dan Noto Susilo, Kamis (2/2).

Dalam kunjungan kerja tersebut terungkap, CV MK telah berdiri sejak 1982 dan terus beroperasi tanpa ada izin dari Pemkab Deliserdang. Selain itu CV MK juga memiliki usaha galian C di areal lahan sekitar 25 hektare yang berada di Desa Bandar Kuala, Kecamatan Bangun Purba. Usaha galian C yang sudah berjalan selama tiga tahun ini juga tidak memiliki izin.

Sementara Kepala Unit CV MK Tombang Simangunsong membenarkan kalau perusahaan mereka belum memiliki izin galian C serta izin industri. Menurutnya, CV MK sudah mengajukan permohonan pengurus izin tersebut, tapi Pemkab Deliserdang hingga kini belum mengeluarkan izinnya. Padahal pengurusan izin sudah dilakukan sejak 2009.

“Dulu memang sudah ada izinnya dari tingkat I, namun sudah berakhir. Sejalan dengan otonomi daerah, penerbitan izin harus dari pemerintah daerah setempat, namun izin dari Pemkab Deli Serdang susah keluar,” ujarnya.

Menyikapi itu, Sekretaris Komisi C Syaiful Tanjung menegaskan, tidak ada alasan bagi CV MK untuk beroperasi jika izin belum keluar. Menurutnya, perusahaan ini telah melanggar perda dan bisa dikenakan sanksi. Karenanya, dia mendesak Pemkab Deliserdang mengambil sikap tegas agar hal serupa tak terulang lagi.

Secara terpisah, Camat Galang Hadisyam Hamzah saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah berulangkali memperingatkan perusahaan itu agar membayar PBB karena lokasinya berada di Kecamatan Galang. Sedangkan izin operasional pabrik serta galian C nya sudah diperintahkan agar diurus. “Kita sudah berapa kali bertemu dengan pihak pengusaha terkait hal itu,” jelasnya.
Namun anehnya, meski tidak memiliki izin galian C, CV MK setiap bulanya tetap membayar retribusi galian C sebesar Rp3,5 juta ke rekening Ac. 970 Bank Sumut Cabang Galang.(btr)

Komisi C Minta Pemkab DS Bertindak Tegas

LUBUK PAKAM- Kilang pemecah batu milik CV Mitra Kuring (MK) yang berlokasi di di Desa Paku, Kecamatan Galang, Deliserdang, telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa izin. Selain tak memberikan kontribusi ke Pemkab Deliserdang berupa pendapatan asli daerah (PAD), perusahaan ini juga menimbulkan polusi udara dan rusaknya badan jalan.

“Perusahaan ini harus segera diperiksa secara intensif karena tidak ada izin usaha industrinya, tapi tetap beroperasi,” kata Ketua Komisi C DPRD Deliserdang Mikhail TP Purba SH saat melakukan kunjungan kerja ke CV MK bersama Sekretaris Komisi C Syaiful Tanjung dan anggota komisilainnya yakni Abudi, Mohd Syahrul, Pdt Parlon Sianturi dan Noto Susilo, Kamis (2/2).

Dalam kunjungan kerja tersebut terungkap, CV MK telah berdiri sejak 1982 dan terus beroperasi tanpa ada izin dari Pemkab Deliserdang. Selain itu CV MK juga memiliki usaha galian C di areal lahan sekitar 25 hektare yang berada di Desa Bandar Kuala, Kecamatan Bangun Purba. Usaha galian C yang sudah berjalan selama tiga tahun ini juga tidak memiliki izin.

Sementara Kepala Unit CV MK Tombang Simangunsong membenarkan kalau perusahaan mereka belum memiliki izin galian C serta izin industri. Menurutnya, CV MK sudah mengajukan permohonan pengurus izin tersebut, tapi Pemkab Deliserdang hingga kini belum mengeluarkan izinnya. Padahal pengurusan izin sudah dilakukan sejak 2009.

“Dulu memang sudah ada izinnya dari tingkat I, namun sudah berakhir. Sejalan dengan otonomi daerah, penerbitan izin harus dari pemerintah daerah setempat, namun izin dari Pemkab Deli Serdang susah keluar,” ujarnya.

Menyikapi itu, Sekretaris Komisi C Syaiful Tanjung menegaskan, tidak ada alasan bagi CV MK untuk beroperasi jika izin belum keluar. Menurutnya, perusahaan ini telah melanggar perda dan bisa dikenakan sanksi. Karenanya, dia mendesak Pemkab Deliserdang mengambil sikap tegas agar hal serupa tak terulang lagi.

Secara terpisah, Camat Galang Hadisyam Hamzah saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah berulangkali memperingatkan perusahaan itu agar membayar PBB karena lokasinya berada di Kecamatan Galang. Sedangkan izin operasional pabrik serta galian C nya sudah diperintahkan agar diurus. “Kita sudah berapa kali bertemu dengan pihak pengusaha terkait hal itu,” jelasnya.
Namun anehnya, meski tidak memiliki izin galian C, CV MK setiap bulanya tetap membayar retribusi galian C sebesar Rp3,5 juta ke rekening Ac. 970 Bank Sumut Cabang Galang.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/