TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Deputi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Dr Diah Natalisa melakukan peninjauan pelaksanaan Mall Pelayanan Publik Kota Tebingtinggi di Gedung Balai Kartini, Jalan Gunung Lauser, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Selasa (1/2).
Kunjungan Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB ini disambut Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono.
Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan, Mall Pelayanan Publik (MPP) dibentuk atas instruksi dari Menpan RB dimana pada tanggal 30 Desember 2021 telah dilakukan kegiatan Soft Launching dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemko Tebingtinggi dengan Peserta Mal Pelayanan Publik Kota Tebingtinggi yang dihadiri oleh Jeffrey Erlan Muller.
“Kami akan menunggu gren Launching Mall Pelayanan Publiknya saja. Mall Pelayanan Publik Kota Tebingtinggi mengintegrasikan pelayanan dari 40 organisasi penyelenggara pelayanan publik,” papar Umar Zunaidi.
Disampaikan Umar Zunaidi, Mall Pelayan Publik ini telah mendapat dukungan dari semua pihak elemen instansi, karena MPP terintergarasi dengan semua unit pelayanan masyarakat yang ada di Kota Tebingtinggi.
“Sampai sekarang ini pengunjung yang memang proses perizinan yang dilakukan ada yang disampaikan. Mall Pelayanan Publik ini digemari masyarakat juga karena tempatnya mudah terjangkau berada di jalur lintas yang gampang dilalui. Sedangkan keterbatasan kami di Mall Pelayanan Publik ini masih leletnya jaringan internet atau jaringan internet dan memang memerlukan dukungan dari semua instansi,” bilang Umar Zunaidi.
Deputi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Diah Natalisa mengatakan, terbentuknya Mall Pelayanan Publik ada beberapa hal sebagai pembina yang tugasnya melakukan evaluasi atas kinerja penyelenggara pelayanan publik seperti yang diketahui bersama bahwa hingga saat ini masih ada pelayanan publik yang berjalan secara konvensional, dan belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masih adanya ditemukan pengaduan dari masyakarat yang menyatakan rumit dalam pengurusan yang berbelit-belit dan praktik diskriminasi atau mungkin juga petugas yang masih dianggap kurang profesional bekerja dengan tidak mengacu pada standar pelayanan. Hal tersebut harus kita lakukan perbaikan dan juga diharapkan secara berkelanjutan terhadap produk-produk layanan agar diterima oleh masyarakat,” pintanya.
Dikatakan Diah Natalisa, apabila hal tersebut sudah berhasil diterapkan dan dilakukan secara kontinue maka tercipta lah kepuasan masyarakat. Setiap pengemban ASN yang sifatnya pelayanan harus memiliki orientasi yang sama, yaitu memberikan pelayanan yang terbaik . “Saat ini di Indonesia berada pada peringkat 73 dari 189 negara tahun yang telah memdirikan Mall Pelayanan Publik. Kunci penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) adalah komitmen kepala daerah, kerjasama semua penyelenggara pelayanan, integritas pelayanan pusat dan daerah dan kerja dan kualitas pada menekankan pada kualitas pelayanan secara profesionalliras,” tegas Diah Natalisa.(ian/han)