LABUHANBATU – Sedikitnya sembilan pohon pisang dan pagar kawat berduri berdiri di areal komplek Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Rantau Utara (Ranut) di kawasan Jalan Majapahit, Rantauprapat. Penanaman pohon dan pemasangan kawat dilakukan warga untuk memperkuat klaim status kepemilikan tanah yang saat ini diusahai pihak sekolah.
“Pemasangan kawat dan penanaman pohon kita lakukan saat hari libur sekolah. Pada Minggu 1 Februari 2026,” ungkap Zainuddin Syarif dan Sampir sebagai ahli waris Djiwo Kromo, Senin (2/2).
Dijelaskannya, sebelumnya pihaknya juga sudah memasang sejumlah spanduk sebagai upaya mengambil alih kembali lahan milik keluarga yang selama ini dikuasi pihak SMPN 1 Rantau Utara.
Tentu saja, tindakan itu berdampak ke manajemen sekolah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu itu. Sebab, luasan halaman sekolah berkurang. Dan, pelaksanaan upacara bendera yang saban hari Senin dilakukan sedikit terganggu.
“Tadi upacara bendera barisan siswa mesti berbeda dari sebelumnya,” ungkap salah seorang tenaga pengejar di SMPN 1 Ranut, E Br Harahap.
Kata dia khawatir, keberadaan pagar kawat berpotensi menyebabkan anak didik terluka. Sebab, pemasangan kawat berduri juga sudah pernah dilakukan dan mengakibatkan anak didik terluka.
Dia berharap pemangku kebijakan di daerah Labuhanbatu agar segera dapat mencari jalan keluar permasalahan yang terjadi. Sehingga, pihak sekolah sebagai pengguna aset dan siswa didik dapat nyaman dan aman menjalani proses belajar mengajar. Apalagi, bakal berdampak pada tiga ruang belajar yang diklaim masuk dalam sengketa.
Sedangkan Ketua Komite Sekolah SMPN 1 Ranut, Bayu Eko Broto mengaku permasalahan itu sudah berlangsung sejak kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu sebelumnya. Bahkan, menurutnya sudah pernah ada kesempatan dan diselenggarakan dialog antara warga sebagai ahli waris dengan pihak Dinas Pendidikan.
Untuk itu, dia berharap kepada Bupati Labuhanbatu agar segera mengambil tindakan pasti dalam persoalan ini. Yakni, dengan memanggil dan mengajak dialog para ahli waris.
“Bupati sebagai pemilik aset sekolah sebaiknya berdialog dengan warga untuk memecahkan masalah yang terjadi. Agar pihak sekolah selaku pengelola dapat menjalankan tugas sesuai moto pemerintahan Maya-Jamri, “Labuhanbatu Cerdas dan Bersinar,” urainya.
Masalah sengketa tanah ini sudah beberapa kali dihadapkan pada upaya musyawarah dengan aparatur pemerintah. Di antaranya, Musyawarah yang difasilitasi Lurah Cendana pada Rabu 3 Nopember 2021. Namun tak ditemukan kesepakatan berarti antara para pihak. Kemudian Sekretariat Pemkab Labuhanbatu melakukan undangan penyelesaian sengketa tanah, Rabu 1 Oktober 2026. Banyak pihak diundang untuk pertemuan itu. Tapi juga mentok. Tak ditemukan solusi.
Lalu, pihak ahli waris Djiwo Kromo kembali memilih langkah lain. Di mana, dilakukan pengaduan dengan menyurati pihak DPRD Labuhanbatu pada 28 Nopember 2025. Namun belum ada respon dari eksekutif dan legislatif. (fdh/azw)

