26 C
Medan
Wednesday, April 16, 2025

Gatot Teken Rekomendasi Pemakzulan Bupati Karo

JAKARTA- Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, memastikan dirinya telah menandatangani surat rekomendasi pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari pimpinan DPRD Karo. Dia membantah disebut telah mengintervensi proses pemakzulan terhadap Bupati Karo. Alasannya, karena sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, tidak ada celah yang memungkinkan bagi Pemprov Sumut melakukan hal tersebut.

Kena Ukur Karo Jambi, Bupati Karo.
Kena Ukur Karo Jambi, Bupati Karo.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, kata Gatot, dirinya hanya berperan meneruskan proses yang telah diajukan oleh pimpinan DPRD Karo setelah sebelumnya diputuskan Mahkamah Agung (MA), ke Presiden lewat Mendagri. โ€œSudah saya tandatangani pada Selasa (1/4) malam. Posisi saya itu tidak ada intervensi. Hanya lebih kepada meneruskan proses pemerintahan yang terjadi di Kabupaten Karo,โ€ ujarnya di Jakarta, Rabu (2/4).

Saat ditanya mengapa baru kemarin menandatangani surat rekomendasi, Gatot beralasan dalam beberapa waktu terakhir banyak melakukan kunjungan ke sejumlah daerah di Sumut, terkait tugas sebagai seorang gubernur. Bahkan saat surat tersebut diserahkan pimpinan DPRD, dirinya juga tengah berada di luar kota.

โ€œTidak benar kalau saya memperlama proses itu. Yang ada proses pemakzulan DPRD Karo terhadap Bupati Karo selama ini tidak melalui saya. DPRD Karo langsung ke Kemendagri. Tapi intinya kemarin surat itu sudah saya tanda tangan,โ€ katanya.

Menurut Gatot, begitu ditandatangani, surat rekomendasi pemakzulan dari pimpinan DPRD Karo kemudian segera ia kirimkan ke Kemendagri. Namun tidak hanya itu saja, karena bersamaan dengan surat tersebut, Gatot juga turut melampirkan penolakan dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karo terhadap proses pemakzulan Bupati Karo. โ€œDua-duanya saya teruskan. Jadi ada juga pembelaan dari APDESI. Mereka menyatakan tidak setuju dengan proses impeachment yang terhadap Bupati Karo,โ€ katanya.

Dari informasi yang diperoleh, dalam surat tersebut Apdesi tidak hanya menolak proses pemakzulan Bupati Karo. Namun mereka juga menyatakan telah terjadi penghianatan yang dilakukan wakil rakyat yang ada di Kabupaten Karo.

Sementara itu, Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprovus Jimmi Pasaribu, di Kantor Pemprovsu Jalan Dipenogoro Medan mengatakan pihaknya terus melakukan pengecekan pemberkasan salinan putusan tersebut, untuk segera dilayangkan pada Kemendagri.

โ€œUntuk penetapan siapa yang menggantikan posisi bupati itu, kita kan harus berkoordinasi dan meminta petunjuk dari Mendagri. Dan penunjukan plt bupati ini sudah pastinya harus sesuai peraturan dan perundang-undangan,โ€ ujar Jimmi Pasaribu.(gir/rud/far)

JAKARTA- Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, memastikan dirinya telah menandatangani surat rekomendasi pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari pimpinan DPRD Karo. Dia membantah disebut telah mengintervensi proses pemakzulan terhadap Bupati Karo. Alasannya, karena sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, tidak ada celah yang memungkinkan bagi Pemprov Sumut melakukan hal tersebut.

Kena Ukur Karo Jambi, Bupati Karo.
Kena Ukur Karo Jambi, Bupati Karo.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, kata Gatot, dirinya hanya berperan meneruskan proses yang telah diajukan oleh pimpinan DPRD Karo setelah sebelumnya diputuskan Mahkamah Agung (MA), ke Presiden lewat Mendagri. โ€œSudah saya tandatangani pada Selasa (1/4) malam. Posisi saya itu tidak ada intervensi. Hanya lebih kepada meneruskan proses pemerintahan yang terjadi di Kabupaten Karo,โ€ ujarnya di Jakarta, Rabu (2/4).

Saat ditanya mengapa baru kemarin menandatangani surat rekomendasi, Gatot beralasan dalam beberapa waktu terakhir banyak melakukan kunjungan ke sejumlah daerah di Sumut, terkait tugas sebagai seorang gubernur. Bahkan saat surat tersebut diserahkan pimpinan DPRD, dirinya juga tengah berada di luar kota.

โ€œTidak benar kalau saya memperlama proses itu. Yang ada proses pemakzulan DPRD Karo terhadap Bupati Karo selama ini tidak melalui saya. DPRD Karo langsung ke Kemendagri. Tapi intinya kemarin surat itu sudah saya tanda tangan,โ€ katanya.

Menurut Gatot, begitu ditandatangani, surat rekomendasi pemakzulan dari pimpinan DPRD Karo kemudian segera ia kirimkan ke Kemendagri. Namun tidak hanya itu saja, karena bersamaan dengan surat tersebut, Gatot juga turut melampirkan penolakan dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karo terhadap proses pemakzulan Bupati Karo. โ€œDua-duanya saya teruskan. Jadi ada juga pembelaan dari APDESI. Mereka menyatakan tidak setuju dengan proses impeachment yang terhadap Bupati Karo,โ€ katanya.

Dari informasi yang diperoleh, dalam surat tersebut Apdesi tidak hanya menolak proses pemakzulan Bupati Karo. Namun mereka juga menyatakan telah terjadi penghianatan yang dilakukan wakil rakyat yang ada di Kabupaten Karo.

Sementara itu, Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprovus Jimmi Pasaribu, di Kantor Pemprovsu Jalan Dipenogoro Medan mengatakan pihaknya terus melakukan pengecekan pemberkasan salinan putusan tersebut, untuk segera dilayangkan pada Kemendagri.

โ€œUntuk penetapan siapa yang menggantikan posisi bupati itu, kita kan harus berkoordinasi dan meminta petunjuk dari Mendagri. Dan penunjukan plt bupati ini sudah pastinya harus sesuai peraturan dan perundang-undangan,โ€ ujar Jimmi Pasaribu.(gir/rud/far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru