LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Lapas Kelas II B LubukPakam membebaskan 40 warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (2/4)
Kalapas Lubukpakam Jhonny H Gultom melalui Humas RF Sianturi kepada awak media, Jumat (3/4), jumlah WBP yang bebas masih bertambah menyesuaikan jumlah WBP yang sudah memenuhi syarat dan dapat diusulkan melalui integrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Yang telah memenuhi persyaratan Administrasi dan substansi agar dapat menjalani asimilasi, dan tetap melaksanakan isolasi secara mandiri dengan pengawasan pihak Bapas,” ujarnya
Lanjutnya, sebelum pembebasan 40 napi terlebih dahulu menerima arahan dari Kalapas Lubuk Pakam Jhonny H Gultom agar WBP yang bebas benar-benar melaksanakan isolasi mandiri di rumah. Napi yang bisa bebas setelah menjalani 2/3 masa pidananya hingga (31/12) berdasarkan kategori non PP 99 dan setidaknya sudah menjalani 1/2 masa pidana sampai dengan (7/4).
Selain itu pada Peraturan Menhumham Nomor 10 tahun 2020 pasal 4 menerangkan bahwa subsider bisa dibayarkan / dijalankan dirumah dengan ketentuan pengawan dibawah Bapas dan Kejaksaan. “Yang akan dibebaskan berjumlah 301 orang namun tahap pertama 40 orang dulu, yang lainny masih proses pemberkasan,” ujarnya. (btr)