26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Minta Polisi Tangkap Direktur CV Riska

TEBINGTINGGI- Kuasa hukum korban penipuan, Erwinsyah Dimyati Lubis SH Mh dan Budi Prabowo SH meminta kepada Polres Tebingtinggi menangkap pelaku penipu kliennya Juliati (32) warga Jalan Meranti No 20 Kelurahan Bagelen Kota Tebingtinggi.”Tersangka yang kita laporkan itu atas nama Muhammad Adrian Syahri Saragih (32) merupakan Direktur CV Riska di Jalan Prof HM Yamin Kota Tebingtinggi,” kata Erwinsyah sambil menunjukkan laporan pengaduannya ke Mapolres Tebingtinggi bernomor LP/46/I/2013/SPKT TT kepada wartawan, Kamis (2/5).

Menurut Erwinsyah, penipuan yang dilakukan Adrian Syahri dengan cara meminjam uang atas nama Direktur CV Riska sebesar Rp103.800.000 untuk jual beli sawit untuk bisnis sawit. Dalam perjanjiannya keuntungan sawit itu akan mereka bagi.

Tetapi setelah perjanjian dibuat sekitar bulan Maret lalu tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kota Tebingtinggi, pelaku dengan sengaja tidak mau melaksakakan kesepakatan perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak.

Kasat Reskrim Tebingtinggi, AKP Lili Astono mengatakan bahwa kasus tersebut adalah jual beli dan sudah ada perjanjian bukan pidana murni, karena pelaku masih koperatif bila dipanggil polisi. “Yang penting berkasnya lanjut tidak berhenti,”kata Lili.(ian)

TEBINGTINGGI- Kuasa hukum korban penipuan, Erwinsyah Dimyati Lubis SH Mh dan Budi Prabowo SH meminta kepada Polres Tebingtinggi menangkap pelaku penipu kliennya Juliati (32) warga Jalan Meranti No 20 Kelurahan Bagelen Kota Tebingtinggi.”Tersangka yang kita laporkan itu atas nama Muhammad Adrian Syahri Saragih (32) merupakan Direktur CV Riska di Jalan Prof HM Yamin Kota Tebingtinggi,” kata Erwinsyah sambil menunjukkan laporan pengaduannya ke Mapolres Tebingtinggi bernomor LP/46/I/2013/SPKT TT kepada wartawan, Kamis (2/5).

Menurut Erwinsyah, penipuan yang dilakukan Adrian Syahri dengan cara meminjam uang atas nama Direktur CV Riska sebesar Rp103.800.000 untuk jual beli sawit untuk bisnis sawit. Dalam perjanjiannya keuntungan sawit itu akan mereka bagi.

Tetapi setelah perjanjian dibuat sekitar bulan Maret lalu tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kota Tebingtinggi, pelaku dengan sengaja tidak mau melaksakakan kesepakatan perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak.

Kasat Reskrim Tebingtinggi, AKP Lili Astono mengatakan bahwa kasus tersebut adalah jual beli dan sudah ada perjanjian bukan pidana murni, karena pelaku masih koperatif bila dipanggil polisi. “Yang penting berkasnya lanjut tidak berhenti,”kata Lili.(ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/