27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Rapat Pleno Penghitungan Suara, Medan Baru 2 Kecamatan, Deliserdang 4

Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jadwal rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2019, yang dimulai Kamis (2/5/) belum berjalan maksimal. KPU kota Medan mengatakan, dari 21 Kecamatan di kota Medan, baru ada 2 kecamatan yang sudah selesai melakukan rekapitulasi suara Sementara KPU Deliserdang, baru 4 kecamatan yang selesai.

“Percepatan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2019 terkendala karena lambatnya proses penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sampai saat ini, baru Kecamatan Medan Kota dan Medan Baru yang sudah selesai melakukan rekapitulasi suara. Itupun kotak DA 1-nya masih di perjalanan menuju kesini. Maka perhitungan suara kita undurkan mulai pukul 19.00 Wib, dengan mengefektifkan waktu,” ucap Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik saat memberikan sambutan pada pembukaan acara rapat Pleno terbuka di Hotel Grand Inna Medan, Kamis (2/5/) sore.

Namun KPU Medan mengklaim, kendala itu tidak akan mempengaruhi pleno akhir yang dijadwalkan pada 7 Mei 2019 mendatang.

Sebelumnya disebutkan, waktu penghitungan rekapitulasi suara KPU kota Medan dijadwalkan pada Kamis pukul 14.00 wib. Namun jadwal diundur hingga pukul 19.00 Wib, karena keterlambatan hasil rekapitulasi di Kecamatan.

Dikatakan Agussyah, pihaknya akan melakukan penghitungan suara secara bertahap sembari menunggu selesainya rekapitulasi dari PPK.

“Semoga pihak PPK dapat menyelesaikan jadwal sesuai yang ditentukan pada 4 Mei mendatang. Jadi hasil rekapitulasi kecamatan yang terlebih dahulu selesai itu yang akan kita kerjakan duluan,” terang Agussyah.

Pantauan Sumut Pos, rapat pleno terbuka yang dilakukan oleh pihak KPU Medan di Hotel Grand Inna, Medan tampak dikawal ekstra ketat oleh puluhan personil kepolisian. Karena keterbatasan kapasitas ruangan, pihak KPU Medan membatasi utusan partai politik paling banyak 2 orang.

Dalam acara pembukaan Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dan perhitungan pemilu presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kota ditingkat kota Medan tahun 2019 di Hotel Grand Inna tersebut, turut hadir Walikota Medan diwakili Sulaiman, Dandim 02/01 BS Medan, Danlanud Suwondo, Kapolrestabes Medan, Kapolres Belawan, perwakilan Pengadilan Negeri Medan, perwakilan Kejari Belawan, para saksi partai politik, sejumlah pengurus partai Politik dan Bawaslu kota Medan.

Deliserdang Baru 4 Kecamatan

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang juga menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Deliserdang, di aula Sekretariat KPU Deliserdang, Kamis (2/5), pukul 15.30 Wib.

Pada rapat terbuka hari pertama tersebut, KPU membuka dan membacakan formulir DA 1 kecamatan. Kecamatan yang DA 1-nya dibuka yakni Gunung Meriah, STM Hulu, STM Hilir, dan Delitua.

“Rapat kami batasi hingga pukul 22.00 Wib. Karena perhitungan ini berjalan secara simultan. Di mana masih ada perhitungan di tingkat kecamatan,” ungkap Ketua KPU Deliserdang, Timo Dahlia Daulay, Kamis (2/5).

Adapun kecamatan yang belum melakukan rapat pleno adalah Tanjung Morawa, Sunggal, Hamparanperak, dan Percut Seituan.

Tebingtinggi Diwarnai Aksi Protes

Di Tebingtinggi, rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilu serentak di Hotel Malibau, Kamis (2/5), diwarnai aksi protes sejumlah saksi parpol. Mulai protes mengenai dugaan C6 yang tidak memakai hologram, kertas plano yang koyak dan ditempel, dan dugaan penggelembungan suara.

Saksi dari Partai Nasdem, Catur, menanyakan adanya temuan sebanyak 811 orang Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Dapil I Kecamatan Padang Hilir dan Kecamatan Kota Tebingtinggi di Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hulu yang memiliki e-KTP dan menggunakan hak suaranya di DPK. Namun setelah dikroscek, ada kesalahan karena mereka juga terdaftar di daerah lain.

“Pemilih DPK menggunakan hak suaranya pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. Kami meminta ketegasan Bawaslu, karena saksi dari NasDem banyak warga yang tidak terdaftar di DPT, menggunakan hak pilih melalui Daftar Pemilih Khusus Di Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi. Saat penghitungan di PPK, kami sudah meminta untuk diperbaiki namun belum juga dilakukan,” bilangnya.

Menanggapi protes tersebut, Bawaslu Kota Tebingtinggi, Huriadi Panggabean mengatakan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan UU No. 7 tahun 2019, pasal 380. Disebutkan dalam hal terjadi perbedaan penghitungan rekapitulasi suara, PPK Bawaslu dan Kecamatan akan melakukan pembetulan data.

“Keberatan saksi sesuai pasal 474 perselisihan penetapan hasil suara pemilu, peserta pemilu dapat mengajukan permohonan kepada MK. Apabila keberatan dengan perolehan hasil, bukan ranahnya Bawaslu, tapi ranahnya MK dengan mengajukan bukti bukti,” jelasnya.

Anggota Komisioner KPU Kota Tebingtinggi, Emil Sofyan, menjelaskan bahwa KPU tidak bisa melaksanakan PSU, karena itu ranahnya MK. “Bila ingin melakukan hal itu, Parpol diminta membuat surat kepada MK atas adanya temuan DPK. Tapi dilengkapi dengan bukti bukti lengkap,” jelasnya.

Untuk rekapitulasi suara anggota DPRD Kota Tebingtinggi dari Kecamatan Rambutan, juga diwarnai adu argumentasi. Sejumlah pihak menyebutkan ada temuan beberapa saksi dari PPP, PKS dan PKPI yang meminta penghitungan kertas surat suara terkait ada plano yang rusak, C6 yang tidak memiliki hologram, dan diduga ada pengelembungan suara.

Menanggapi hal itu, anggota PPK Kecamatan Rambutan, Ibnu Saut Sihombing, menyatakan semua sudah ada kesepakatan antara Panwas Kecamatan dan saksi yang berada di Kecamatan. Terkait masalah ada penggelembungan suara, ia membantahnya. “Kalau ada penggelembungan suara silakan cari bukti. Jangan kalian memfitnah,”jelasnya.

Pleno KPU Binjai, Capres 02 Unggul

KPU Kota Binjai juga menggelar rapat pleno membahas rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu tahun 2019 di Aula Hotel Graha Kardopa, Kamis (2/5) pagi. Hingga pukul 20.30 WIB, rekapitulasi tingkat kota diskors atau ditunda, dan dibuka kembali pukul 22.00 WIB.

Jumat (3/5), rekapitulasi berakhir. Metode rekapitulasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu per kecamatan. Lima surat suara mulai dari Capres-Cawapres?, DPR, DPD, DPRD Provinsi hingga Kota dihabiskan setiap kecamatan.

Berdasarkan rekapitulasi tingkat kota ini, pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 dinyatakan unggul. Tercatat suara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebesar 99.753 suara.

Sementara pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 sebesar 55.813 suara. Total suara yang sah tercatat 155.566. Sedangkan yang tidak sah 2129. Sehingga total suara sah ditambah tidak sah sebesar 157.695.

Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi menyatakan, pihaknya hanya melakukan rekapitulasi untuk anggota DPRD setempat. “Kita hanya menetapkan SK terkait DPRD Kota. Untuk Capres-Cawapres, DPD, DPR diserahkan hasil rekapitulasi form DA1 se Sumut yang menetapkan adalah KPU Provinsi yang nanti ditetapkan oleh KPU RI,” ujar Zulfan.

Diketahui, Kota Binjai memiliki 5 kecamatan. Semua kecamatan tersebut dinyatakan Capres-Cawapres nomor urut 02 unggul. (mag-1/btr/Ian/ted)

Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jadwal rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2019, yang dimulai Kamis (2/5/) belum berjalan maksimal. KPU kota Medan mengatakan, dari 21 Kecamatan di kota Medan, baru ada 2 kecamatan yang sudah selesai melakukan rekapitulasi suara Sementara KPU Deliserdang, baru 4 kecamatan yang selesai.

“Percepatan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2019 terkendala karena lambatnya proses penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sampai saat ini, baru Kecamatan Medan Kota dan Medan Baru yang sudah selesai melakukan rekapitulasi suara. Itupun kotak DA 1-nya masih di perjalanan menuju kesini. Maka perhitungan suara kita undurkan mulai pukul 19.00 Wib, dengan mengefektifkan waktu,” ucap Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik saat memberikan sambutan pada pembukaan acara rapat Pleno terbuka di Hotel Grand Inna Medan, Kamis (2/5/) sore.

Namun KPU Medan mengklaim, kendala itu tidak akan mempengaruhi pleno akhir yang dijadwalkan pada 7 Mei 2019 mendatang.

Sebelumnya disebutkan, waktu penghitungan rekapitulasi suara KPU kota Medan dijadwalkan pada Kamis pukul 14.00 wib. Namun jadwal diundur hingga pukul 19.00 Wib, karena keterlambatan hasil rekapitulasi di Kecamatan.

Dikatakan Agussyah, pihaknya akan melakukan penghitungan suara secara bertahap sembari menunggu selesainya rekapitulasi dari PPK.

“Semoga pihak PPK dapat menyelesaikan jadwal sesuai yang ditentukan pada 4 Mei mendatang. Jadi hasil rekapitulasi kecamatan yang terlebih dahulu selesai itu yang akan kita kerjakan duluan,” terang Agussyah.

Pantauan Sumut Pos, rapat pleno terbuka yang dilakukan oleh pihak KPU Medan di Hotel Grand Inna, Medan tampak dikawal ekstra ketat oleh puluhan personil kepolisian. Karena keterbatasan kapasitas ruangan, pihak KPU Medan membatasi utusan partai politik paling banyak 2 orang.

Dalam acara pembukaan Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dan perhitungan pemilu presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kota ditingkat kota Medan tahun 2019 di Hotel Grand Inna tersebut, turut hadir Walikota Medan diwakili Sulaiman, Dandim 02/01 BS Medan, Danlanud Suwondo, Kapolrestabes Medan, Kapolres Belawan, perwakilan Pengadilan Negeri Medan, perwakilan Kejari Belawan, para saksi partai politik, sejumlah pengurus partai Politik dan Bawaslu kota Medan.

Deliserdang Baru 4 Kecamatan

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang juga menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Deliserdang, di aula Sekretariat KPU Deliserdang, Kamis (2/5), pukul 15.30 Wib.

Pada rapat terbuka hari pertama tersebut, KPU membuka dan membacakan formulir DA 1 kecamatan. Kecamatan yang DA 1-nya dibuka yakni Gunung Meriah, STM Hulu, STM Hilir, dan Delitua.

“Rapat kami batasi hingga pukul 22.00 Wib. Karena perhitungan ini berjalan secara simultan. Di mana masih ada perhitungan di tingkat kecamatan,” ungkap Ketua KPU Deliserdang, Timo Dahlia Daulay, Kamis (2/5).

Adapun kecamatan yang belum melakukan rapat pleno adalah Tanjung Morawa, Sunggal, Hamparanperak, dan Percut Seituan.

Tebingtinggi Diwarnai Aksi Protes

Di Tebingtinggi, rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilu serentak di Hotel Malibau, Kamis (2/5), diwarnai aksi protes sejumlah saksi parpol. Mulai protes mengenai dugaan C6 yang tidak memakai hologram, kertas plano yang koyak dan ditempel, dan dugaan penggelembungan suara.

Saksi dari Partai Nasdem, Catur, menanyakan adanya temuan sebanyak 811 orang Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Dapil I Kecamatan Padang Hilir dan Kecamatan Kota Tebingtinggi di Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hulu yang memiliki e-KTP dan menggunakan hak suaranya di DPK. Namun setelah dikroscek, ada kesalahan karena mereka juga terdaftar di daerah lain.

“Pemilih DPK menggunakan hak suaranya pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. Kami meminta ketegasan Bawaslu, karena saksi dari NasDem banyak warga yang tidak terdaftar di DPT, menggunakan hak pilih melalui Daftar Pemilih Khusus Di Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi. Saat penghitungan di PPK, kami sudah meminta untuk diperbaiki namun belum juga dilakukan,” bilangnya.

Menanggapi protes tersebut, Bawaslu Kota Tebingtinggi, Huriadi Panggabean mengatakan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan UU No. 7 tahun 2019, pasal 380. Disebutkan dalam hal terjadi perbedaan penghitungan rekapitulasi suara, PPK Bawaslu dan Kecamatan akan melakukan pembetulan data.

“Keberatan saksi sesuai pasal 474 perselisihan penetapan hasil suara pemilu, peserta pemilu dapat mengajukan permohonan kepada MK. Apabila keberatan dengan perolehan hasil, bukan ranahnya Bawaslu, tapi ranahnya MK dengan mengajukan bukti bukti,” jelasnya.

Anggota Komisioner KPU Kota Tebingtinggi, Emil Sofyan, menjelaskan bahwa KPU tidak bisa melaksanakan PSU, karena itu ranahnya MK. “Bila ingin melakukan hal itu, Parpol diminta membuat surat kepada MK atas adanya temuan DPK. Tapi dilengkapi dengan bukti bukti lengkap,” jelasnya.

Untuk rekapitulasi suara anggota DPRD Kota Tebingtinggi dari Kecamatan Rambutan, juga diwarnai adu argumentasi. Sejumlah pihak menyebutkan ada temuan beberapa saksi dari PPP, PKS dan PKPI yang meminta penghitungan kertas surat suara terkait ada plano yang rusak, C6 yang tidak memiliki hologram, dan diduga ada pengelembungan suara.

Menanggapi hal itu, anggota PPK Kecamatan Rambutan, Ibnu Saut Sihombing, menyatakan semua sudah ada kesepakatan antara Panwas Kecamatan dan saksi yang berada di Kecamatan. Terkait masalah ada penggelembungan suara, ia membantahnya. “Kalau ada penggelembungan suara silakan cari bukti. Jangan kalian memfitnah,”jelasnya.

Pleno KPU Binjai, Capres 02 Unggul

KPU Kota Binjai juga menggelar rapat pleno membahas rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu tahun 2019 di Aula Hotel Graha Kardopa, Kamis (2/5) pagi. Hingga pukul 20.30 WIB, rekapitulasi tingkat kota diskors atau ditunda, dan dibuka kembali pukul 22.00 WIB.

Jumat (3/5), rekapitulasi berakhir. Metode rekapitulasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu per kecamatan. Lima surat suara mulai dari Capres-Cawapres?, DPR, DPD, DPRD Provinsi hingga Kota dihabiskan setiap kecamatan.

Berdasarkan rekapitulasi tingkat kota ini, pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 dinyatakan unggul. Tercatat suara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebesar 99.753 suara.

Sementara pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 sebesar 55.813 suara. Total suara yang sah tercatat 155.566. Sedangkan yang tidak sah 2129. Sehingga total suara sah ditambah tidak sah sebesar 157.695.

Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi menyatakan, pihaknya hanya melakukan rekapitulasi untuk anggota DPRD setempat. “Kita hanya menetapkan SK terkait DPRD Kota. Untuk Capres-Cawapres, DPD, DPR diserahkan hasil rekapitulasi form DA1 se Sumut yang menetapkan adalah KPU Provinsi yang nanti ditetapkan oleh KPU RI,” ujar Zulfan.

Diketahui, Kota Binjai memiliki 5 kecamatan. Semua kecamatan tersebut dinyatakan Capres-Cawapres nomor urut 02 unggul. (mag-1/btr/Ian/ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/