26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Daur Ulang Antigen Bekas di Kualanamu: Pastikan Limbah Medis Dimusnahkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan memastikan limbah medis alat tes Covid-19 dibuang atau dimusnahkan sesuai prosedur. Untuk itu, mengevaluasi managemen pemusnahan limbah medis akan dievaluasi, agar kejadian memalukan daur ulang limbah alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, tidak terulang lagi.

TEST ANTIGEN: Seorang calon penumpang menjalani test antigen-Ilustrasi.

“Harus dipastikan bahwa semua limbah medis betul-betul diamankan, dibuang atau dihancurkan sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada limbah medis yang masih berkeliaran apalagi kemudian digunakan ulang,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di Jakarta, Minggu (2/5).

Ia mengatakan, manajemen limbah medis harus betul-betul ditegakkan dengan ketat. Untuk itu, pemerintah akan membenahi hal manajemen limbah medis. “Ini sedang kita benahi manajemen pengawasannya, pengendalian peralatan-peralatan yang ada di lapangan. Saya akan cek lapangan, bagaimana ceritanya kok bisa terjadi,” terang Muhadjir di Jakarta, Minggu, 2 Mei 2021.

Dia mengatakan, pihak aparat, terutama Pak Menteri BUMN sudah mengambil tindakan. “Saya pun sangat menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh aparat yang tidak bertanggung jawab. Ini tidak boleh terulang lagi,” tegasnya.

Kejadian tersebut akan dijadikan dasar bagi Pemerintah untuk melakukan pengawasan dan investigasi di beberapa tempat lain, yang ditengarai rawan praktik semacam itu. “Yang jelas pengawasannya akan kita perketat,” pungkas Muhadjir.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap penggunaan alat antigen bekas pakai oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu Deliserdang, sejak 17 Desember 2020. Diperkirakan jumlah korban yang diperiksa menggunakan alat antigen daur ulang itu mencapai 9.000 orang.

Kasus itu terungkap saat Krimsus Polda Sumut mendapat informasi dan banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid antigen positif covid-19.

Pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.05 WIB, anggota Krimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan ke Bandara Kualanamu dan Kantor Kimia Farma Jalan R.A. Kartini Medan. Di sana, penyidik mengamankan sejumlah saksi dan menyita barang bukti limbah Covid-19 yang didaur ulang.

Hasil penyelidikan Polda Sumut swab stuck bekas pakai mengambil sampel, dicuci menggunakan alkohol. Kemudian digunakan kembali kepada calon penumpang pesawat.

Belakangan polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu antara lain PM (45) selaku Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini, merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

Kemudian SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan. Lalu, DJ (20) selaku CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma. Kemudian M (30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma, dan R (21) karyawan tidak tetap Kimia Farma.

Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru.

Motif para pelaku, kata Kapolda Sumut, demi mendapatkan keuntungan. Praktik penggunaan alat tes antigen bekas telah dilakukan sejak Desember 2020.

Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan sekaligus Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu berinisial PM, diduga meraup untung Rp30 juta per hari dari pelayanan rapid test antigen bekas.

Ditaksir, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.

Kini, kantor layanan rapid test milik PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu masih ditutup.

DPRDSU Minta Polisi Telusuri RS Rujukan

Terpisah, DPRD Sumatera Utara mengapresiasi pengungkapan kasus daur ulang alat antigen bekas di Bandara Kualanamu. Pihak kepolisian diminta menelusuri ke RS mana orang yang dinyatakan positif Covid-19 usai memakai alat tes covid bekas tersebut, dirujuk.

“Harus ditelusuri lebih jauh, ke mana para penumpang diarahkan, apakah dirujuk untuk diswab atau ke rumah sakit? Datanya pasti ada di pihak Kimia Farma. KTP, nomor HP, serta jam penerbangan serta dengan pesawat apa. Harus dicek semuanya. Kemungkinan saling terkait dan terhubung seperti cycle lingkaran,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto menjawab Sumut Pos, Minggu (2/5).

Penyelidikan itu, kata dia, mengingat anggaran bagi pasien positif Covid-19 cukup besar ditanggung oleh negara. Puluhan hingga ratusan juta untuk pasien positif. Karena itu, banyak rumah sakit saat ini berubah menjadi RS rujukan covid. “Bahkan di Sumut sekarang, ada rumah sakit hanya menerima pasien covid,” katanya.

Perbuatan tersebut kata dia, tidak hanya merugikan masyarakat Sumut, juga seluruh rakyat Indonesia. “Kalau kita menghitung sampai April 2021, para pelaku diprediksi telah mendapatkan keuntungaan sekitar Rp1,8 miliar, dengan asumsi dalam sehari stick daur ulang digunakan 100-150 orang penumpang,” terangnya.

Di sisi lain, pihaknya minta Menteri BUMN Erick Tohir segera mencopot dirut PT Kimia Farma, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas terkuaknya kasus rapid tes antigen bekas di KNIA pada Selasa lalu. “Semua pelaku yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya, agar kasus serupa tidak sampai terulang di kemudian hari,” tegas dia.

Hendro selaku ketua Komisi A DPRDSU, juga mengapresiasi pihak Poldasu yang telah bertindak cepat mengungkap dan menetapkan lima tersangka kasus daur ulang alat uji cepat antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Para tersangka tersebut, ungkapnya, bisa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar.

“Jangan sampai yang menjadi korban atau tumbal stafnya saja, tetapi pimpinan Kimia Farma juga wajib bertanggungjawab,” katanya.

Senada, Komisi I DPRD Medan juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus daur ulang swab antigen di Bandara Kualanamu. Pasalnya, selain sangat merugikan secara materi, perilaku tersebut juga sangat merugikan masyarakat dari sisi kesehatan hingga keselamatan jiwa.

“Di saat masyarakat mengalami kondisi ekonomi yang tidak baik dan merasa ketakutan, malah pelaku-pelaku yang tidak bermoral melakukan penipuan hasil swab dengan mengunakan kembali alat bekas swab antigen. Pelaku harus diberikan hukuman berat,” ucap anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, kepada Sumut Pos, Minggu (2/5).

Mulia yakin, para pelaku tidak ‘berjalan’ sendiri. Ia menduga, ada pihak-pihak lain yang terlibat. “Bongkar kasus ini, bisa jadi ada juga oknum-oknum di tempat-tempat (fasilitas) kesehatan yang melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Anggaran rapid test juga mesti diperiksa, termasuk di dinas-dinas kesehatan, agar tidak terjadi penyimpangan yang serupa.

KNPI Sumut Minta Usut Tuntas

Selain DPRD Sumut dan DPRD Medan, DPD KNPI Sumut juga mengecam tindakan pelaku daur ulang alat test antigen bekas di Bandara Kulanamu.

“DPD KNPI Sumatera Utara sangat prihatin dan mengecam penggunaan swab antigen bekas yang dilakukan oknum pekerja PT Kimia Farma Diagnosti. Kejadian ini semakin meresahkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan via udara,” kata Ketua DPD KNPI Sumut, El Adrian Shah, dalam keterangan tertulis, Minggu (2/5).

Untuk itu, El meminta agar kasus itu diusut tuntas. Seluruh pihak yang terlibat diberi hukuman yang seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi yang lain. “Jika perlu sampai ke jajaran direksinya, karena hal ini sangat memalukan,” kata El.

El juga mengapresiasi kinerja Poldasu yang berhasil mengungkap praktik curang dan meresahkan masyarakat. “Kita apresiasi,” ujar El.

El mengimbau instansi yang melaksanakan swab antigen agar tidak berlaku curang. Apalagi masyarakat membayar untuk mendapatkan layanan swab antigen. Untuk itu, ia mendesak agar pelaksanaan swab antigen jelas izinnya, dan diawasi pihak terkait. (prn/map/gus/dtc/lp6)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan memastikan limbah medis alat tes Covid-19 dibuang atau dimusnahkan sesuai prosedur. Untuk itu, mengevaluasi managemen pemusnahan limbah medis akan dievaluasi, agar kejadian memalukan daur ulang limbah alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, tidak terulang lagi.

TEST ANTIGEN: Seorang calon penumpang menjalani test antigen-Ilustrasi.

“Harus dipastikan bahwa semua limbah medis betul-betul diamankan, dibuang atau dihancurkan sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada limbah medis yang masih berkeliaran apalagi kemudian digunakan ulang,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di Jakarta, Minggu (2/5).

Ia mengatakan, manajemen limbah medis harus betul-betul ditegakkan dengan ketat. Untuk itu, pemerintah akan membenahi hal manajemen limbah medis. “Ini sedang kita benahi manajemen pengawasannya, pengendalian peralatan-peralatan yang ada di lapangan. Saya akan cek lapangan, bagaimana ceritanya kok bisa terjadi,” terang Muhadjir di Jakarta, Minggu, 2 Mei 2021.

Dia mengatakan, pihak aparat, terutama Pak Menteri BUMN sudah mengambil tindakan. “Saya pun sangat menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh aparat yang tidak bertanggung jawab. Ini tidak boleh terulang lagi,” tegasnya.

Kejadian tersebut akan dijadikan dasar bagi Pemerintah untuk melakukan pengawasan dan investigasi di beberapa tempat lain, yang ditengarai rawan praktik semacam itu. “Yang jelas pengawasannya akan kita perketat,” pungkas Muhadjir.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap penggunaan alat antigen bekas pakai oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu Deliserdang, sejak 17 Desember 2020. Diperkirakan jumlah korban yang diperiksa menggunakan alat antigen daur ulang itu mencapai 9.000 orang.

Kasus itu terungkap saat Krimsus Polda Sumut mendapat informasi dan banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid antigen positif covid-19.

Pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.05 WIB, anggota Krimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan ke Bandara Kualanamu dan Kantor Kimia Farma Jalan R.A. Kartini Medan. Di sana, penyidik mengamankan sejumlah saksi dan menyita barang bukti limbah Covid-19 yang didaur ulang.

Hasil penyelidikan Polda Sumut swab stuck bekas pakai mengambil sampel, dicuci menggunakan alkohol. Kemudian digunakan kembali kepada calon penumpang pesawat.

Belakangan polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu antara lain PM (45) selaku Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini, merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

Kemudian SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan. Lalu, DJ (20) selaku CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma. Kemudian M (30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma, dan R (21) karyawan tidak tetap Kimia Farma.

Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru.

Motif para pelaku, kata Kapolda Sumut, demi mendapatkan keuntungan. Praktik penggunaan alat tes antigen bekas telah dilakukan sejak Desember 2020.

Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan sekaligus Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu berinisial PM, diduga meraup untung Rp30 juta per hari dari pelayanan rapid test antigen bekas.

Ditaksir, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.

Kini, kantor layanan rapid test milik PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu masih ditutup.

DPRDSU Minta Polisi Telusuri RS Rujukan

Terpisah, DPRD Sumatera Utara mengapresiasi pengungkapan kasus daur ulang alat antigen bekas di Bandara Kualanamu. Pihak kepolisian diminta menelusuri ke RS mana orang yang dinyatakan positif Covid-19 usai memakai alat tes covid bekas tersebut, dirujuk.

“Harus ditelusuri lebih jauh, ke mana para penumpang diarahkan, apakah dirujuk untuk diswab atau ke rumah sakit? Datanya pasti ada di pihak Kimia Farma. KTP, nomor HP, serta jam penerbangan serta dengan pesawat apa. Harus dicek semuanya. Kemungkinan saling terkait dan terhubung seperti cycle lingkaran,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto menjawab Sumut Pos, Minggu (2/5).

Penyelidikan itu, kata dia, mengingat anggaran bagi pasien positif Covid-19 cukup besar ditanggung oleh negara. Puluhan hingga ratusan juta untuk pasien positif. Karena itu, banyak rumah sakit saat ini berubah menjadi RS rujukan covid. “Bahkan di Sumut sekarang, ada rumah sakit hanya menerima pasien covid,” katanya.

Perbuatan tersebut kata dia, tidak hanya merugikan masyarakat Sumut, juga seluruh rakyat Indonesia. “Kalau kita menghitung sampai April 2021, para pelaku diprediksi telah mendapatkan keuntungaan sekitar Rp1,8 miliar, dengan asumsi dalam sehari stick daur ulang digunakan 100-150 orang penumpang,” terangnya.

Di sisi lain, pihaknya minta Menteri BUMN Erick Tohir segera mencopot dirut PT Kimia Farma, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas terkuaknya kasus rapid tes antigen bekas di KNIA pada Selasa lalu. “Semua pelaku yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya, agar kasus serupa tidak sampai terulang di kemudian hari,” tegas dia.

Hendro selaku ketua Komisi A DPRDSU, juga mengapresiasi pihak Poldasu yang telah bertindak cepat mengungkap dan menetapkan lima tersangka kasus daur ulang alat uji cepat antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Para tersangka tersebut, ungkapnya, bisa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar.

“Jangan sampai yang menjadi korban atau tumbal stafnya saja, tetapi pimpinan Kimia Farma juga wajib bertanggungjawab,” katanya.

Senada, Komisi I DPRD Medan juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus daur ulang swab antigen di Bandara Kualanamu. Pasalnya, selain sangat merugikan secara materi, perilaku tersebut juga sangat merugikan masyarakat dari sisi kesehatan hingga keselamatan jiwa.

“Di saat masyarakat mengalami kondisi ekonomi yang tidak baik dan merasa ketakutan, malah pelaku-pelaku yang tidak bermoral melakukan penipuan hasil swab dengan mengunakan kembali alat bekas swab antigen. Pelaku harus diberikan hukuman berat,” ucap anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, kepada Sumut Pos, Minggu (2/5).

Mulia yakin, para pelaku tidak ‘berjalan’ sendiri. Ia menduga, ada pihak-pihak lain yang terlibat. “Bongkar kasus ini, bisa jadi ada juga oknum-oknum di tempat-tempat (fasilitas) kesehatan yang melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Anggaran rapid test juga mesti diperiksa, termasuk di dinas-dinas kesehatan, agar tidak terjadi penyimpangan yang serupa.

KNPI Sumut Minta Usut Tuntas

Selain DPRD Sumut dan DPRD Medan, DPD KNPI Sumut juga mengecam tindakan pelaku daur ulang alat test antigen bekas di Bandara Kulanamu.

“DPD KNPI Sumatera Utara sangat prihatin dan mengecam penggunaan swab antigen bekas yang dilakukan oknum pekerja PT Kimia Farma Diagnosti. Kejadian ini semakin meresahkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan via udara,” kata Ketua DPD KNPI Sumut, El Adrian Shah, dalam keterangan tertulis, Minggu (2/5).

Untuk itu, El meminta agar kasus itu diusut tuntas. Seluruh pihak yang terlibat diberi hukuman yang seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi yang lain. “Jika perlu sampai ke jajaran direksinya, karena hal ini sangat memalukan,” kata El.

El juga mengapresiasi kinerja Poldasu yang berhasil mengungkap praktik curang dan meresahkan masyarakat. “Kita apresiasi,” ujar El.

El mengimbau instansi yang melaksanakan swab antigen agar tidak berlaku curang. Apalagi masyarakat membayar untuk mendapatkan layanan swab antigen. Untuk itu, ia mendesak agar pelaksanaan swab antigen jelas izinnya, dan diawasi pihak terkait. (prn/map/gus/dtc/lp6)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru