HAMPARANPERAK, SUMUTPOS.CO – Pembakaran kotoran sisa panen tebu di Blok 44 dan 45 lahan PTPN II Kebun Helvetia, Pasar 1, Gang Patok, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, telah mencemari lingkungan.
Pasalnya, kepulan asap atau abu hitam dari pembakaran laras tebu yang berserakan di lahan seluas lebih kurang 10 hektare itu, telah berterbangan di udara, masuk ke areal lingkungan masyarakat sekitar.
Pembakaran sisa panen di areal PTPN II Kebun Helvetia ini, sudah berulang kali berlangsung. Warga sekitar merasa keberatan, berulang kali memprotes pembakaran yang telah mencemari lingkungan areal tempat tinggal mereka.
“Cobalah lihat, kalau sudah dibakar, pasti abu hitamnya jatuh ke kawasan kami. Kalau masuk ke hidung pasti bahaya, selain itu juga pakaian di jemuran pasti hitam kena abu asap sisa bakaran itu,” keluh warga sekitar, yang tak mau namanya dipublikasi.
Selama ini, lanjut pria berusia 43 tahun ini, untuk membersihkan sisa kotoran dari penen itu ada anggarannya, sehingga pihak PTPN II tidak boleh membakar. Dan harusnya mereka mengangkut sisa panen itu untuk dibawa ke tempat lain, yang sudah ada ketentuannya.
“Bisa jadi dibakar, agar anggaran yang ada tidak dialokasikan untuk mengangkut kotoran sisa panen itu. Kalau dibakar tidak banyak biaya, tapi dampaknya malah masyarakat yang dirugikan,” beber ayah anak 3 ini.
Hal itu dibenarkan Kepala Desa Klumpang Kebun, Handyanto. Selama ini, dia sudah menerima keluhan dari masyarakat atas pembakaran di lahan PTPN II Kebun Helvetia.
“Selama ini sudah banyak masyarakat yang mengeluh. Hal ini sudah kami sampaikan ke mereka (PTPN II Kebun Helvetia), karena banyak warga yang ribut. Tapi mereka memang bandel,” ujarnya via telepon selular.
Terpisah, Manajer PTPN II Kebun Helvetia, Eri Umar yang dikonfirmasi, mengaku, pembakaran yang dilakukan sudah sesuai SOP. Pembakaran dilakukan untuk areal lahan terkena hama yang mengakibatkan tanaman rusak.
“Kami tidak sembarangan membakar. Lahan yang dibakar maksimal 2 hektare dan tetap diawasi, agar tidak meluas pembakarannya. Setiap areal lahan yang dibakar kami siapkan pemadam kebakaran,” jelasnya.
Pembakaran yang mereka jalankan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2001, tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup, yang berkaitan dengan kebakaran hutan atau lahan.
“Saat ini, hampir 80 persen tanaman di lahan kami terserang hama. Sehingga hasilnya tidak maksimal, makanya kami terus berupaya agar hasil panen bagus. Jadi, pembakaran yang kami lakukan bukan sembarangan, tapi memang sesuai SOP,” pungkas Eri. (fac/saz)