TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Kota Tebingtinggi membubarkan kerumunan warga yang berada di sejumlah kafe dan tempat tempat angkringan, karena melanggar jam operasional dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang sudah ditetapkan, Selasa(1/6) pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Padanghilir Resor Tebingtinggi, AKP P Manurung mengatakan pembubaran dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Padanghilir.
Adapun sasaran Operasi Yustisi yang dilakukan, kerumunan warga akan dibubarkan dan diberi teguran karena tidak mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Imbauan dilakukan kepada pengunjung kafe dan pemiliknya secara humanis seperti di Kafe Densha, Angkringan BT, Mie Aceh dan Indomaret. Terhitung tanggal 1 sampai dengan 14 Juni 2021, dilakukan pembatasan aktifitas operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB,” jelasnya.
AKP P Manurung menegaskan, jika ke depan pemilik usaha masih beroperasi lewat pukul 22.00 WIB akan dilakukan penutupan paksa. “Kita juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/20/Inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro,” bilangnya. (ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Kota Tebingtinggi membubarkan kerumunan warga yang berada di sejumlah kafe dan tempat tempat angkringan, karena melanggar jam operasional dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang sudah ditetapkan, Selasa(1/6) pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Padanghilir Resor Tebingtinggi, AKP P Manurung mengatakan pembubaran dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Padanghilir.
Adapun sasaran Operasi Yustisi yang dilakukan, kerumunan warga akan dibubarkan dan diberi teguran karena tidak mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Imbauan dilakukan kepada pengunjung kafe dan pemiliknya secara humanis seperti di Kafe Densha, Angkringan BT, Mie Aceh dan Indomaret. Terhitung tanggal 1 sampai dengan 14 Juni 2021, dilakukan pembatasan aktifitas operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB,” jelasnya.
AKP P Manurung menegaskan, jika ke depan pemilik usaha masih beroperasi lewat pukul 22.00 WIB akan dilakukan penutupan paksa. “Kita juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/20/Inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro,” bilangnya. (ian/han)