Site icon SumutPos

Diperiksa 6 Jam, Hasangapan Ditahan

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
DITAHAN: Penyidik mengapit Hasangapan Tambunan yang resmi ditahan Kejati Sumut, usai diperiksa selama 6 jam, Rabu (2/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam, mantan Kepala Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Sumut Hasangapan Tambunan resmi ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, Rabu (2/8) sore. Hasangapan dipemeriksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan dilakukan BPAD Prov Sumut dari APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2014.

“Hari ini (kemarin,red) kita dari Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Hasangapan Tambunan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu kepada Sumut Pos, kemarin siang.

Saat diperiksa, Hasangapan didampingi oleh pengacaranya, sejak pukul 09.00 hingga pukul 15.30. Tersangka dicecar puluhan pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejatisu.

“Kemudian dilakukan pengecekan kesehatannya di Klinik Kejati Sumut. Dengan keadaan sehat, tersangka Hasangapan Tambunan langsung kita tahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, untuk 20 hari kedepan sembari proses penyelesaian berkas perkara,” jelas Sumanggar didampingi Jaksa Bidang Humas Kejatisu Yosgernold Tarigan.

Alasan penahanan tersebut, untuk menghindari tersangka melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti dalam kasus korupsi ini. “Selanjutnya mempermudah proses hukum dan proses penyidikan kita lakukan,” sebut mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Binjai itu.

Dalam proses penahanan tersebut, mantan orang nomor satu di BPAD Sumut itu sempat menolak ditahan dengan enggan mendatangani surat berita acara penahanan dirinya. Namun, akhirnya Hasangapan Tambunan menerima dan dirinya ditahan di Rutan Tanjunggusta.

Dalang Korupsi

Dari hasil penyidikan sementara Pidsus Kejatisu dalam kasus korupsi ini, Hasangapan Tambunan disebut sebagai dalang korupsi pada proyek pengembangan perpustakan di Sumut. “Kita fokus sama dia (Hasangapan Tambunan,red) pemeriksaan ini. Dia aktor intlektual dalam kasus korupsi ini,” ujar Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan atas perbuatan Hasangapan dalam korupsi pengadaan buku perpustakaan itu, negara mengalami kerugian Rp1,2 miliar. “Dalam kasus ini, dia merupakan kuasa pengguna anggaran. Dia diduga turut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan buku senilai Rp11 miliar. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar,” tuturnya.

Sedangkan untuk tersangka lainnya, yakni Willian Josua Butar Butar sebagai rekan, SH sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa, GSN sebagai sekretaris panitia pengadaan barang, dan jasa dan RM sebagai anggota panitia pengadaan barang dan jasa, belum ada jadwalkan pemeriksaan pekan ini. Namun, segera akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan.

Sementara itu, dua tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik Pidsus Kejatisu adalah, Heri Nopianto selaku Direktur CV. Indoprima berperan dalam kegiatan pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah, dan Muchamad Chumaidi selaku Direktur CV. Multi Sarana Abadi, dalam kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut.

Dua tersangka tersebut, sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan. “Untuk dua tersangka itu, tengah dilakukan pemberkasan dan segera akan dilimpahkan ke bagian penuntutan untuk disusun surat dakwaannya,” tandasnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp614.375.000 APBD SU TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014.

Atas perbuatannya, Hasangapan Tambunan bersama ke-6 tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (gus/yaa)

 

 

Exit mobile version