LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Polres Langkat mengamankan 3 pelaku begal, sementara 2 lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya melakukan begal dengan mengancam korban menggunakan parang dan senapang angin.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok di Stabat, Senin (2/8). Danu didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Sahed Husen, dan Kanit Pidum Iptu Bram Chandra.
Pada kesempatan itu, Danu menjelaskan, adapun ketiga begal tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini, Edi Putra Bangun alias Edi Syahputra Bangun alias Batman, warga Dusun 1, Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian (residivis 2008 dan 2020). Edi Putranta Purba, warga Dusun 1 Desa Lau Tepu, Kecamata Salpian (residivis 2018). Dan Yoga Tripianus Perdinanta Sitepu alias Yoga, warga Desa Panco Warno, Kecamatan Salapian.
Mereka melakukan begal terhadap korbannya, Fahri Novan Franstira, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Para pelaku sebanyak 5 orang ini, 3 telah berhasil ditangkap. Mereka mengendarai Toyota Avanza warna putih, BK 1395 BM, lalu menodongkan parang dan senapang angin kepada korbannya. Para pelaku mengambil sepeda motor dan 5 handphone milik korban.
Dari penangkapan ini, diamanakan barang bukti berupa 4 unit handphone milik korban, sparerpart Yamaha Vixion, parang, senapang angin, dan 2 unit sepeda motor. (ant/saz)