24 C
Medan
Thursday, August 22, 2024

Dugaan Pungli Uang Antar Kotak Suara, JIM Desak Poldasu Tangkap Oknum Komisioner KPU Sergai

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Intelijen Mahasiswa (JIM) mendesak Polda Sumatera Utara untuk memeriksa dan tangkap Oknum Komisioner KPU Sergai atas dugaan pungli uang antar kotak suara Pemilu 2024, dan perekrutan badan Ad-hoc PPK dan PPS di KPU kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (2/8/24).

Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Intelijen Mahasiswa (JIM) mendatangi Kantor Polda Sumatera Utara guna menyampaikan Dugaan Pungli Uang Kotak Pemilu 2024 dan dugaan pungli perekrutan badan Ad-hoc PPK dan PPS di KPU kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam orasinya, Fahlevi selaku kordinator aksi menyampaikan bahwa Jabatan komisioner KPU Kabupaten kota merupakan jabatan strategis yang memegang teguh intregritas, namun apa jadinya jika jabatan tersebut disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi dengan melakukan adanya dugaan pungli terhadap badan Ad-Hoc Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dari pungli tersebut.

Dengan demikian, lanjut Fahlevi di Mapoldasu, kami sebagai Mahasiswa yang merupakan agen of control yang tergabung dalam Jaringan Intelijen Mahasiswa ( JIM) menanggapi permasalahan yang terjadi di KPU Kabupaten Serdangbedagai menyatakan sikap yakni oknum berinisial EW diduga menjadi aktor dalam dugaan pungli Uang Tranport Kotak terhadap badan ad-hock PPK pada Pemilu 2024.
Kemudian, diduga tiga oknum Komisioner KPU Kabupaten Serdang Bedagai melakukan pungli perekrutan badan Ad-hoc PPK dan PPS se-Serdang Bedagai pada Pilkada 2024,
Dan diminta Poldasu untuk memeriksa dan menangkap para oknum oknum yang terlibat dalam dugaan pungli terhadap lbadan ad-haoc PPK dan PPS.
Menanggapi terkait dugaan pemotongan honor itu, Ketua KPUD Sergai Agusli Matondang saat ditemui di ruangannya, Rabu ( 31/07 ) lalu mengungkapkan, bahwa besaran angka yang sudah jadi keputusan KPU nomor 472 tahun 2022 merupakan ambang batas tertinggi atau maksimal yang tidak boleh dilampaui.
“Penggajian sekretariat PPS tidak boleh melampaui besaran honor yang sudah diputuskan oleh KPU nomor 472 tahun 2022 besaran gaji untuk sekretaris Rp1.150.000,- dan staff Rp1.050.000,- akan tetapi jumlah besaran honor yang diberikan kepada sekretariat PPS dibawah dari keputusan KPU tersebut boleh dilakukan, dan itupun gajinya langsung kami kirim ke rekening sekretaris dan staff PPS jadi bagaimana kami cara potong gajinya,”ungkap Ketua KPUD Sergai.

Lanjut Agusli, untuk besaran gaji di setiap kabupaten / kota bisa saja berbeda karena untuk menetapkan biaya harus adanya perencanaan biaya terlebih dahulu berdasarkan dana hibah dari masing masing kabupaten / kota , berbeda dengan pilpres, untuk anggaran pilpres kami terima dari KPU RI sehingga untuk besaran honor penyelenggara pemilu badan ad hoc tidak bisa dirubah .

Sementara itu, untuk Dana Pilkada tahun 2024 anggarannya dari dana hibah pemerintah Daerah masing masing kabupaten / kota sehingga besaran gaji atau honor untuk Pilkada ini telah tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) yang sudah ditandatangani dan disetujui pemkab Serdang Bedagai dan KPUD Serdang Bedagai ,”tutup Agusli. (fad/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Intelijen Mahasiswa (JIM) mendesak Polda Sumatera Utara untuk memeriksa dan tangkap Oknum Komisioner KPU Sergai atas dugaan pungli uang antar kotak suara Pemilu 2024, dan perekrutan badan Ad-hoc PPK dan PPS di KPU kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (2/8/24).

Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Intelijen Mahasiswa (JIM) mendatangi Kantor Polda Sumatera Utara guna menyampaikan Dugaan Pungli Uang Kotak Pemilu 2024 dan dugaan pungli perekrutan badan Ad-hoc PPK dan PPS di KPU kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam orasinya, Fahlevi selaku kordinator aksi menyampaikan bahwa Jabatan komisioner KPU Kabupaten kota merupakan jabatan strategis yang memegang teguh intregritas, namun apa jadinya jika jabatan tersebut disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi dengan melakukan adanya dugaan pungli terhadap badan Ad-Hoc Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dari pungli tersebut.

Dengan demikian, lanjut Fahlevi di Mapoldasu, kami sebagai Mahasiswa yang merupakan agen of control yang tergabung dalam Jaringan Intelijen Mahasiswa ( JIM) menanggapi permasalahan yang terjadi di KPU Kabupaten Serdangbedagai menyatakan sikap yakni oknum berinisial EW diduga menjadi aktor dalam dugaan pungli Uang Tranport Kotak terhadap badan ad-hock PPK pada Pemilu 2024.
Kemudian, diduga tiga oknum Komisioner KPU Kabupaten Serdang Bedagai melakukan pungli perekrutan badan Ad-hoc PPK dan PPS se-Serdang Bedagai pada Pilkada 2024,
Dan diminta Poldasu untuk memeriksa dan menangkap para oknum oknum yang terlibat dalam dugaan pungli terhadap lbadan ad-haoc PPK dan PPS.
Menanggapi terkait dugaan pemotongan honor itu, Ketua KPUD Sergai Agusli Matondang saat ditemui di ruangannya, Rabu ( 31/07 ) lalu mengungkapkan, bahwa besaran angka yang sudah jadi keputusan KPU nomor 472 tahun 2022 merupakan ambang batas tertinggi atau maksimal yang tidak boleh dilampaui.
“Penggajian sekretariat PPS tidak boleh melampaui besaran honor yang sudah diputuskan oleh KPU nomor 472 tahun 2022 besaran gaji untuk sekretaris Rp1.150.000,- dan staff Rp1.050.000,- akan tetapi jumlah besaran honor yang diberikan kepada sekretariat PPS dibawah dari keputusan KPU tersebut boleh dilakukan, dan itupun gajinya langsung kami kirim ke rekening sekretaris dan staff PPS jadi bagaimana kami cara potong gajinya,”ungkap Ketua KPUD Sergai.

Lanjut Agusli, untuk besaran gaji di setiap kabupaten / kota bisa saja berbeda karena untuk menetapkan biaya harus adanya perencanaan biaya terlebih dahulu berdasarkan dana hibah dari masing masing kabupaten / kota , berbeda dengan pilpres, untuk anggaran pilpres kami terima dari KPU RI sehingga untuk besaran honor penyelenggara pemilu badan ad hoc tidak bisa dirubah .

Sementara itu, untuk Dana Pilkada tahun 2024 anggarannya dari dana hibah pemerintah Daerah masing masing kabupaten / kota sehingga besaran gaji atau honor untuk Pilkada ini telah tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) yang sudah ditandatangani dan disetujui pemkab Serdang Bedagai dan KPUD Serdang Bedagai ,”tutup Agusli. (fad/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/