25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tiga Pilar Langkat Hilir Gelar Sosialiasi Prokes

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, petugas gabungan Operasi Yustisi dari tiga pilar di Langkat Hilir melaksanakan sosialisasi dengan cara berkonvoi di Kecamatan Tanjungpura, Selasa (29/9).

SOSIALISASI: Petugas Operasi Yustisi dari tiga pilar Langkat Hilir sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 dengan cara berkonvoi di Kecamatan Tanjungpura. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
SOSIALISASI: Petugas Operasi Yustisi dari tiga pilar Langkat Hilir sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 dengan cara berkonvoi di Kecamatan Tanjungpura. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

Bupati Langkat, Terbit Rencana PA diwakili Camat Stabat Nuriadi, mengintruksikan petugas untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan Perbup no.39 tahun 2020. Baik itu kepada masyarakat maupun para pelaku usaha.

“Bagi pelaku usaha dapat dilakukan penambahan sanksi berupa penghentian sementara ataupun pembubaran paksa kegiatan, penutupan sementara dan penundaan penerbitan izin,”kata Nuradi

Kegiatan sosialiasi ini diikuti personel Polsek, Koramil, Kecamatan di wilayah Langkat Hilir. Kecamatan Secanggang, Wampu, Hinai, Batang Serangan, Sawit Sebrang, Padang Tualang dan Tanjung Pura. (yas/han)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, petugas gabungan Operasi Yustisi dari tiga pilar di Langkat Hilir melaksanakan sosialisasi dengan cara berkonvoi di Kecamatan Tanjungpura, Selasa (29/9).

SOSIALISASI: Petugas Operasi Yustisi dari tiga pilar Langkat Hilir sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 dengan cara berkonvoi di Kecamatan Tanjungpura. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
SOSIALISASI: Petugas Operasi Yustisi dari tiga pilar Langkat Hilir sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 dengan cara berkonvoi di Kecamatan Tanjungpura. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

Bupati Langkat, Terbit Rencana PA diwakili Camat Stabat Nuriadi, mengintruksikan petugas untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan Perbup no.39 tahun 2020. Baik itu kepada masyarakat maupun para pelaku usaha.

“Bagi pelaku usaha dapat dilakukan penambahan sanksi berupa penghentian sementara ataupun pembubaran paksa kegiatan, penutupan sementara dan penundaan penerbitan izin,”kata Nuradi

Kegiatan sosialiasi ini diikuti personel Polsek, Koramil, Kecamatan di wilayah Langkat Hilir. Kecamatan Secanggang, Wampu, Hinai, Batang Serangan, Sawit Sebrang, Padang Tualang dan Tanjung Pura. (yas/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/