Site icon SumutPos

Luar Biasa! Gatot Sandang Empat Gelar Tersangka

Foto: Triadi Wibowo/SUMUT POS Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tersenyum saat menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, beberapa waktu lalu.
Foto: Triadi Wibowo/SUMUT POS
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tersenyum saat menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Luarbiasa, Gatot Pudjonugroho mungkin satu-satunya gubernur di Indonesia yang tersangkut begitu banyak kasus hukum. Bayangkan, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan satu kasus oleh Kejaksaan Agung, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (3/11).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, kali ini Gatot ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada DPRD SUmut periode 2009-2014, terkait pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2012-2014, pembahasan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2013-2014, pembahasan APBD 2014-2015, serta penggunaan dan penolakan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.

“Disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup. Ini diperuntukkan bagi tersangka GPN (Gatot Pudjonugroho) selaku Gubernur Sumut,” ujar Johan.

Atas temuan tersebut, lembaga antirasuah kata Johan, menjerat Gatot dengan Pasal 5 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain Gatot yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya selaku pemberi, KPK juga menetapkan lima tersangka lain dalam kapasitas sebagai penerima. Masing-masing empat pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, KH Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono. Kemudian seorang anggota DPRD Ajib Shah.

“Terhadap tersangka yang diduga penerima adalah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ujar Johan.Johan belum mau mengungkapkan berapa nilai suap yang diterima para anggota dewan tersebut dari Gatot. Ia hanya menyatakan total suap merupakan bagian teknis penyidikan yang tak bisa diungkapkan.

“Ini sedang kami dalami proses dan tidak bisa menyampaikan detil,” ujar Johan.

Sebagaimana diketahui, KPK pertama kali menetapkan Gatot sebagai tersangka atas kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Bersamanya turut ditetapkan tujuh orang lainnya, termasuk istri muda Gatot, Evy Susanti.

KPK kembali menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka terkait pemberian hadiah atau janji kepada mantan Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella, dalam kapasitas Rio selaku anggota DPR. Rio yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, diduga menerima uang suap untuk mengamankan kasus korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.

Setelah dua kasus tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan Gatot dan Kepala Badan Kesbanglinmas Provinsi Sumatera Utara, Eddy Sofyan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana hibah dan Bansos Pemprov Sumut 2012-2013.

Atas penetapan ini, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menegaskan, Kejagung belum berkoordinasi dengan pihaknya.

“Kejagung belum koordinasi dengan kami. Sampai sekarang tidak ada (rencana ambil alih kasus Bansos dari Kejagung,red),” ujar Seno.(gir)

Exit mobile version