27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

MA Tolak Kasasi PTPN II Atas Lahan 300 Hektare, Pembangunan Sport Centre Tetap Berlanjut

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Rencana pembangunan pusat olahraga Sumatera Utara atau Sumut Sport Centre (SSC) di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, terancam tersendat. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PTPN II atas lahan SSC dan memutuskan, bahwa 87 hektare dari 300 hektare lahan itu merupakan milik masyarakat penggarap.

 TINJAU: Gubsu Edy Rahmayadi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Sofyan Djalil meninjau lokasi pembangunan Sport Centre Sumut di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang,
TINJAU: Gubsu Edy Rahmayadi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Sofyan Djalil meninjau lokasi pembangunan Sport Centre Sumut di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang,

Meski demikian, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tetap optimis bahwa pembangunan SSC akan berlanjut sesuai perencanaan yang telah disusun. Edy bahkan dengan sangat percaya diri menyebut, keputusan kasasi MA atas pokok persoalan dimaksud adalah hoaks.

“Ah bohong itu, hoax,” ujarnya menjawab wartawan usai memimpin rapat pelaksanaan pembayaran ganti rugi bangunan dan tanaman di atas lahan SSC di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (2/11).

Saat ini, ungkap dia, progres atas lahan 300 hektare itu terus berjalan. Pada rapat itu, dibahas seperti apa mekanisme pembayaran ganti rugi kepada masyarakat penggarap yang memanfaatkan luas lahan 87 hektare pada areal rencana pembangunan SSC. “Inikan berjalan. Tadi, hari ini kita rapat tentang bagaimana teknisnya memberikan satu hati, penggantian yang orang-orang ada tanaman, ada rumah itu dia,” tuturnya.

Seperti diketahui, Pemprov Sumut pada 6 April lalu telah membayar ganti rugi atas lahan 300 hektare itu sebesar Rp152 miliar kepada PTPN II. Akankah dengan masalah ini dana tersebut menjadi hangus nantinya? Edy menegaskan bahwa itu tidak benar. “Masa hari gini percaya dengan gituan,” katanya.

Menurut dia, pihak yang punya kewenangan membereskan persoalan ini adalah PTPN II. “Itukan HGU yang berhak adalah PTPN. Nah PTPN menyerahkan ke negara 300 Hektare untuk sport center dalam rangka PON 2024, di dalamnya ada tanaman, ada rumah-rumah, ada penggarap. Itulah tadi yang dibicarakan ini, bagaimana menyelesaikannya, tidak tumpang tindih,” ucapnya.

Mengenai gugatan perdata masyarakat penggarap, Kepala BPN Sumut, Dadang Suhendi menyampaikan, bahwa tim penegakan hukum mafia tanah sudah selesai di Polda Sumut. Artinya menurut dia, Polda Sumut sudah menyelesaikan berkas tersebut untuk dikirimkan ke kejaksaan. “(Di Poldasu) sudah P19. Di kejaksaan juga sudah berproses untuk P21. Hanya saja kebetulan ada gugatan perdata ke PTPN II dari masyarakat yang mengklaim memenangkan perkara itu, dan ini pun sedang berproses. Baik terhadap dokumennya dan penggunaan dokumennya,” katanya.

Ia menekankan tidak mau masuk ke ranah atas penilaian keputusan kasasi MA tersebut. “Yang bisa katakan tidak benar adalah pengadilan. Karena penyidik Ditrekrimum Polda Sumut sudah melakukan penyidikan dan sudah melimpahkan ke kejaksaan. Artinya, itu sudah memenuhi syarat secara pidana atas pemeriksaan dokumen yang dijadikan dasar gugatan perdata oleh mereka. Jadi itu bukan kapasitas kami, dan masih berproses,” terangnya.

Selanjutnya atas penilaian ganti rugi tanaman dan bangunan di lokasi tersebut, Dadang mengatakan itu merupakan kewenangan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ia mengaku satgas masih bekerja untuk itu. Termasuk segera dibentuk tim validasi lapangan agar tidak terjadi manipulasi data terhadap yang mau diganti rugi oleh pemerintah.

Sekdaprovsu R Sabrina juga mengatakan pembangunan SSC tetap berjalan meski ada perkara gugatan dari kelompok masyarakat penggarap. Menurutnya, pembangunan SSC untuk kepentingan pemerintah, masyarakat dan nasional. “Tentu saja ada usaha-usaha kita untuk melakukan penyelesaiannya sebagaimana ketentuan hukum,” ujarnya.

Dikatakannya sesuai rapat yang dilakukan Pemprovsu dengan Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil, Gubsu dan Forkopimda Sumut, Rabu (29/7) lalu, bahwa lahan itu berstatus eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II. “Pak menteri juga heran, masa eks HGU sudah ada pemilik di atasnya, jadi menurut pak menteri bahwa lahan itu sudah sah milik Pemprov Sumut,” katanya. (prn)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Rencana pembangunan pusat olahraga Sumatera Utara atau Sumut Sport Centre (SSC) di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, terancam tersendat. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PTPN II atas lahan SSC dan memutuskan, bahwa 87 hektare dari 300 hektare lahan itu merupakan milik masyarakat penggarap.

 TINJAU: Gubsu Edy Rahmayadi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Sofyan Djalil meninjau lokasi pembangunan Sport Centre Sumut di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang,
TINJAU: Gubsu Edy Rahmayadi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Sofyan Djalil meninjau lokasi pembangunan Sport Centre Sumut di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang,

Meski demikian, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tetap optimis bahwa pembangunan SSC akan berlanjut sesuai perencanaan yang telah disusun. Edy bahkan dengan sangat percaya diri menyebut, keputusan kasasi MA atas pokok persoalan dimaksud adalah hoaks.

“Ah bohong itu, hoax,” ujarnya menjawab wartawan usai memimpin rapat pelaksanaan pembayaran ganti rugi bangunan dan tanaman di atas lahan SSC di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (2/11).

Saat ini, ungkap dia, progres atas lahan 300 hektare itu terus berjalan. Pada rapat itu, dibahas seperti apa mekanisme pembayaran ganti rugi kepada masyarakat penggarap yang memanfaatkan luas lahan 87 hektare pada areal rencana pembangunan SSC. “Inikan berjalan. Tadi, hari ini kita rapat tentang bagaimana teknisnya memberikan satu hati, penggantian yang orang-orang ada tanaman, ada rumah itu dia,” tuturnya.

Seperti diketahui, Pemprov Sumut pada 6 April lalu telah membayar ganti rugi atas lahan 300 hektare itu sebesar Rp152 miliar kepada PTPN II. Akankah dengan masalah ini dana tersebut menjadi hangus nantinya? Edy menegaskan bahwa itu tidak benar. “Masa hari gini percaya dengan gituan,” katanya.

Menurut dia, pihak yang punya kewenangan membereskan persoalan ini adalah PTPN II. “Itukan HGU yang berhak adalah PTPN. Nah PTPN menyerahkan ke negara 300 Hektare untuk sport center dalam rangka PON 2024, di dalamnya ada tanaman, ada rumah-rumah, ada penggarap. Itulah tadi yang dibicarakan ini, bagaimana menyelesaikannya, tidak tumpang tindih,” ucapnya.

Mengenai gugatan perdata masyarakat penggarap, Kepala BPN Sumut, Dadang Suhendi menyampaikan, bahwa tim penegakan hukum mafia tanah sudah selesai di Polda Sumut. Artinya menurut dia, Polda Sumut sudah menyelesaikan berkas tersebut untuk dikirimkan ke kejaksaan. “(Di Poldasu) sudah P19. Di kejaksaan juga sudah berproses untuk P21. Hanya saja kebetulan ada gugatan perdata ke PTPN II dari masyarakat yang mengklaim memenangkan perkara itu, dan ini pun sedang berproses. Baik terhadap dokumennya dan penggunaan dokumennya,” katanya.

Ia menekankan tidak mau masuk ke ranah atas penilaian keputusan kasasi MA tersebut. “Yang bisa katakan tidak benar adalah pengadilan. Karena penyidik Ditrekrimum Polda Sumut sudah melakukan penyidikan dan sudah melimpahkan ke kejaksaan. Artinya, itu sudah memenuhi syarat secara pidana atas pemeriksaan dokumen yang dijadikan dasar gugatan perdata oleh mereka. Jadi itu bukan kapasitas kami, dan masih berproses,” terangnya.

Selanjutnya atas penilaian ganti rugi tanaman dan bangunan di lokasi tersebut, Dadang mengatakan itu merupakan kewenangan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ia mengaku satgas masih bekerja untuk itu. Termasuk segera dibentuk tim validasi lapangan agar tidak terjadi manipulasi data terhadap yang mau diganti rugi oleh pemerintah.

Sekdaprovsu R Sabrina juga mengatakan pembangunan SSC tetap berjalan meski ada perkara gugatan dari kelompok masyarakat penggarap. Menurutnya, pembangunan SSC untuk kepentingan pemerintah, masyarakat dan nasional. “Tentu saja ada usaha-usaha kita untuk melakukan penyelesaiannya sebagaimana ketentuan hukum,” ujarnya.

Dikatakannya sesuai rapat yang dilakukan Pemprovsu dengan Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil, Gubsu dan Forkopimda Sumut, Rabu (29/7) lalu, bahwa lahan itu berstatus eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II. “Pak menteri juga heran, masa eks HGU sudah ada pemilik di atasnya, jadi menurut pak menteri bahwa lahan itu sudah sah milik Pemprov Sumut,” katanya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/