TEBING TINGGI- Seorang mantan residivis dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tanjung Gusta, Medan yang baru bebas satu bulan dengan kasus kepemilikan sabu-sabu, Kushendri alias Ucok Tato (30) warga Jalan Alumaniun, Kecamatan Medan Deli, Medan ditangkap Sat Brimob Detasmen B Tebing Tinggi dikompleks Perumahan kampung Pon Indah, Sei Bamban, Serdang Bedagai, Jumat (2/12) sekira pukul 04.30 WIB karena nekad jadi kurir sabu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil diamankan sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu seberat 1,5 gram, timbangan elektronik, telepon seluler, peralatan menyabu dan puluhan kertas plastik transparan.
Akhirnya tersangka digelandang ke Sat Brimob Detasmen B Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan, selanjutnya petugas Brimob menyerahkan tersangka ke Mapolres Sergai
Kushendri mengakui melakukan perbuatan itu karena desakan ekonomi, pasalnya semenjak keluar dari Lapas Gusta, dirinya mengaku tidak mempunyai pekerjaan. “ Baru satu bulan keluar dari Lapas terpaksa jadi kurir sabu karena tak punya uang memenuhi hidup sehari-hari,” ucapnya.” Baru sekali ini menjual, bukan pembeli yang datang bang, melainkan petugas langsung menangkapku,” akuinya.
Petugas Brimob Detasmen B Kota Tebing Tinggi yang berpangkat Bripka tidak mau menyebut namanya mengatakan ketika itu dirinya mendapat informasi dari warga akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kompleks Perumahan Kampung Pon Indah. “Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan, langsung tersangka kami boyong ke Kantor Brimob Detasmen B Kota Tebing Tinggi untuk diperiksa,” ucap Brimob itu. (mag-3)