DAIRI, SUMUTPOS.CO – Puluhan Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Sekolah SD dan SMP yang diberhentikan dari jabatan oleh Bupati Eddy Keleng Ate Berutu mengadu nasib ke DPRD Dairi, Senin (2/12).
KUPT Sekolah berjumlah 27 orang tersebut mendatangi Kantor DPRD Dairi, untuk menyampaikan protes terkait pemberhentian mereka oleh bupati pada pelantikan pejabat di gedung Balai Budaya Sidikalang pada Kamis (28/11) lalu.
Di gedung wakil rakyat itu, mereka pun diterima pimpinan sementara DPRD, Depriwanto Sitohang didampingi sejumlah anggota dewan lainnya yakni Rukiatno Nainggolan, Nulinda Angkat, Nasib Marudur Sihombing dan lainya.
Juru bicara Kasek saat pertemuan dengan DPRD, Binuar Malau yang diberhentikan dari jabatanya sebagai Kasek SMPN 1 Sitinjo dan dipindah menjadi guru biasa ke SMPN 5 Sumbul, membacakan aspirasi mereka.
Binuar mengungkapkan, sebenarnya Kasek yang dihentikan dari jabatannya pada pelantikan, Kamis (28/11) lalu, dan merupakan pelantikan perdana sejak dilantik jadi Bupati Dairi medio 24 April 2019 berjumlah 60 orang.
Binuar mengatakan, kehadiran mereka ke DPRD untuk mengadukan pelanggaran hukum dilakukan Pemkab Dairi terkait pelantikan KUPT Sekolah SD dan SMP. Pelanggaran dimaksud antara lain, SK pemberhentian dan pengangkatan KUPT Sekolah tidak mengacu pada Permendikbud nomor 6 tahun 2018, tertanggal 22 Maret 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
Pemberhentian dan pengangkatan KUPT Sekolah tidak mengacu kepada surat edaran Dirjen guru dan tenaga kependidikan nomor 18356 tahun 2018, tertanggal 9 Agustus 2018 tentang pebugasan guru sebagai Kepala Sekolah. Pemberhentian dan pengangkatan KUPT Sekolah dilakukan Pemkab Dairi diduga tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Dairi tetapi berdasarkan tim khusus yang dibentuk Bupati.
Kepala sekolah yang diberhentikan telah memiliki sertifikat Kepala Sekolah dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) dan status telah diangkat oleh lembaga pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah (LPPKS).
Sementara Kepala Sekolah yang baru diangkat tidak memenuhi persyaratan bakal calon kepala sekolah. Dan kepala sekolah yang diberhentikan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai PP nomor 53 tentang disiplin PNS.
Hotman Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kasek SMPN 3 Siempat Nempu Hilir mengatakan, ia dipindah menjadi guru biasa di SMPN 3 Siempat Nempu.
Hotman menyebut, bersama puluhan Kasek SD dan SMP lainya, pada 18-25 November 2019 lalu, sudah mengikuti diklat penguatan Kepala Sekolah di Hotel Griya Medan oleh lembaga penyelenggara diklat (LPD) Universitas Muhammadiyah Sumateta Utara (UMSU), tetapi 3 hari kemudian setelah selesai dan mendapat sertifikat langsung diberhentikan. “Sementara dalam kegiatan itu sudah meng habiskan anggaran besar, tetapi dengan pem berhentian yang dilakukan bupati dari menjadi sia-sia,” ujarnya. Sejumlah Kasek perempuan menangis saat menyampaikan aspirasi ke dewan.
Hal senada disampaikan, Risma Sinurat sebelumnya menjabat Kasek SMPN 2 Siempat Nempu Hulu dipindah ke SMPN 3 Siempat Nempu Hulu mengaku tidak ada job guru mata pelajaran bahasa Indonesia. Sebab, sesuai sertifikasi harus memenuhi 24 jam mata pelajaran, sementara sudah ada guru bahasa Indonesia dan hanya memiliki 30 jam mata pelajaran jadi tidak mungkin terpenuhi. Risma mengaku akan kehilangan dana sertifikasi sebesar Rp4,3 juta.
Kasek SD Gunung Sayang Kecamatan Tigalingga, Mangita Sihite dinonjobkan di sekolah bersama Kasek SD Sarintonu, Sondang Situngkir, sementara guru kelas di sana sudah cukup.
Begitu juga Budiman Sihotang, yang sebelumnya Kasek SMPN 2 Sumbul dipindah ke SMPN 3 Kecamatan Pegagan Hilir. Budiman mengaku tidak akan mendapat jam pelajaran, sehingga dana sertifikasi bakal hilang. “Selain kehilangan dana sertifikasi, jarak tugas tempatnya yang lama ke tempat tugas yang baru berjarak 45 kilometer, sehingga perpindahan itu terkesan penyiksaan bagi saya,”keluh Budiman.
Menanggapi keluhan para kasek tersebut, Depriwanto Sitohang menjelaskan, mutasi yang dilakukan terhadap pegawai merupakan kewenangan Bupati dengan peraturan yang mengikat. Akan tetapi, lanjut Deprianto, jika ada pelanggaran kami bisa mengawasi sehingga ke depannya tidak terjadi.
Hal senada disampaikan Rukiatno Nainggolan, mutasi itu biasa tetapi jangan dilakukan sesuka hati. Mutasi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Depriwanto menginstruksikan Plt Sekwan, Erikson Purba supaya notulen pertemuan segera disusun, agar disampaikan ke Bupati Eddy KA Berutu untuk dijadwalkan rapat dengar pendapat (RDP).
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Suasta Ginting dikonfirmasi mengatakan, bahwa mutasi dibenarkan peraturan. Untuk guru sertifikasi yang dipindah ke sekolah lain yang jam pelajarannya menjadi tidak ada, akan dikordinasikan ke dinas pendidikan.
Soal Kasek yang dilantik belum memiliki sertifikat, tidak menjadi masalah dan setelah dilantik akan menjalani diklat. “Terkait keterlibatan Baperjakat lanjut Suasta, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN, tidak ada karena sudah diganti menjadi tim penilai ASN,” namanya diganti menjadi tim penilai PNS,” terang Suasta. (rud/han)