32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Urus PRONA Dikutip Rp1,5 Juta

Uang Diduga Masuk ke Kantung Pribadi BPN

KABANJAHE- Penyelenggaraan pelayanan pendaftaran tanah dengan proses mudah, cepat dan gratis yang dikenal dengan PRONA di Karo mulai disoal. Adanya dugaan pungutan lain di luar ketentuan yang mencapai angka fantastis berakibat pada tingkat kepercayaan masyarakat, akan kinerja aparatur pelaksana.

Sebagaimana disebutkan sumber, MS, pelaksanaan yang dianggap menyalah itu terjadi pada tahun 2012 lalu. Dimana, untuk setiap pengurusan masyarakat yang harusnya mendapat pelayanan gratis malah dikenakan biaya senilai Rp1,5 juta selama rentang waktu pengurusan.

Padahal, di luar itu, warga yang mengurus telah memenuhi kententuan lain dalam rangka pembayaran Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan   (SSBPHTB) yang memang berada di luar program gratis.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2012 saja pelaksanaan PRONA di Karo dialamatkan pada 2.000 pemegang hak PRONA dengan jumlah yang tidak sama untuk tiap Desa di seluruh Karo. Nilai Rp1,5 juta yang disetor tanpa alas aturan itu disinyalir masuk ke kantong pribadi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab Karo.

“ Ini sangat luar biasa pengaruhnya bagi masyarakat yang menginginkan sertifikat tanah, kalau dibiarkan akan menjadi batu sandungan nantinya, kita minta kepada aparat penegak hukum untuk mempelajari kasus ini , “ ujar MS, ketika dikonfirmasi (3/2).

Menyikapi hal itu, Kepala BPN Karo, Heddy Saragih, SH melalui pesan singkatnya menyatakan kalau apa yang ditudingkan itu tidak benar adanya, namun secara detail ia belum bisa menjelaskan karena masih berada di Jakarta untuk tugas. Pernyataan Heddy pun diamini bawahannya, melalui Kepala Seksi Hak Tanah Pendaftaran Tanah Kantor BPN Karo, Roni Sitanggang.

“ Kita sudah lakukan koordinasi dengan semua pihak menyangkut ini, dari situ tidak ditemukan kejanggalan, semua berjalan normal dan tidak menyalahi peraturan yang dibebankan, “ jelas Sitanggang. (mag-6)

Uang Diduga Masuk ke Kantung Pribadi BPN

KABANJAHE- Penyelenggaraan pelayanan pendaftaran tanah dengan proses mudah, cepat dan gratis yang dikenal dengan PRONA di Karo mulai disoal. Adanya dugaan pungutan lain di luar ketentuan yang mencapai angka fantastis berakibat pada tingkat kepercayaan masyarakat, akan kinerja aparatur pelaksana.

Sebagaimana disebutkan sumber, MS, pelaksanaan yang dianggap menyalah itu terjadi pada tahun 2012 lalu. Dimana, untuk setiap pengurusan masyarakat yang harusnya mendapat pelayanan gratis malah dikenakan biaya senilai Rp1,5 juta selama rentang waktu pengurusan.

Padahal, di luar itu, warga yang mengurus telah memenuhi kententuan lain dalam rangka pembayaran Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan   (SSBPHTB) yang memang berada di luar program gratis.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2012 saja pelaksanaan PRONA di Karo dialamatkan pada 2.000 pemegang hak PRONA dengan jumlah yang tidak sama untuk tiap Desa di seluruh Karo. Nilai Rp1,5 juta yang disetor tanpa alas aturan itu disinyalir masuk ke kantong pribadi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab Karo.

“ Ini sangat luar biasa pengaruhnya bagi masyarakat yang menginginkan sertifikat tanah, kalau dibiarkan akan menjadi batu sandungan nantinya, kita minta kepada aparat penegak hukum untuk mempelajari kasus ini , “ ujar MS, ketika dikonfirmasi (3/2).

Menyikapi hal itu, Kepala BPN Karo, Heddy Saragih, SH melalui pesan singkatnya menyatakan kalau apa yang ditudingkan itu tidak benar adanya, namun secara detail ia belum bisa menjelaskan karena masih berada di Jakarta untuk tugas. Pernyataan Heddy pun diamini bawahannya, melalui Kepala Seksi Hak Tanah Pendaftaran Tanah Kantor BPN Karo, Roni Sitanggang.

“ Kita sudah lakukan koordinasi dengan semua pihak menyangkut ini, dari situ tidak ditemukan kejanggalan, semua berjalan normal dan tidak menyalahi peraturan yang dibebankan, “ jelas Sitanggang. (mag-6)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/