ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Asahan memberikan 493 keping Kartu Identitas Anak (KIA).
Pada awal tahun 2021 ini, Disdukcatpil menyerahkan KIA sebanyak 126 keping KIA di Kecamatan Kota Kisaran Barat, dan 367 keping di Kecamatan Kota Kisaran Timur.
KIA tersebut langsng diserahkan Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan, Hj. Titiek Sugiharti didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dra. Purnama Sari, MM, Ketua TP. PKK Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Ketua TP. PKK Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Kadisdukcatpil Asahan, Drs. Supriyanto, M.Pd, mengatakan penerbitan KIA dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, Rabu(3/2).
Dijelaskan Supriyanto, penyerahan KIA tersebut juga sebagai bentuk kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara yang berlaku secara nasional. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun.
Kadisdukcatpil Asahan mengharapkan kepada masyarakat Kabupaten Asa han yang telah mengurus dokumen administrasi kependudukannya antara lain, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL), Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian, di Kantor Disdukcapil Asahan, untuk segera diambil dengan membawa berkas sesuai permohonan dokumen administrasi kependudukan yang dimohonkan. (mag-9/han)