26 C
Medan
Sunday, December 22, 2024
spot_img

Tebingtinggi Berlakukan Jam Malam

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tim Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban jam malam terhadap tempat hiburan malam dan sejumlah tempat keramaian, Selasa(2/2) sekira pukul 22.00 WIB.

RAZIA : Petugas Satpol PP bersama tim satgas Covid-19 melakukan razia pembatasan mobilitas jam malam di sejumlah kafe, toko, pedagang makanan dan supermarket yang buka hingga malam hari.Sopian/sumutpos.

Sejumlah tempat keramaian yang menjadi sasaran operasi yustisi pemberlakuan jam malam beraktifitas meliputi kafe, toko ponsel, pusat perbelajaan, pedagang makanan dan tempat lainnya. Petugas Satpol PP mengimbau agar mentaati mobilitas aktifitas pada malam hari pada pukul 22.00 WIB.

Juru Bicara Pemko Tebingtinggi yang juga Kadis Kominfo, Dedi P Siagian mengatakan bahwa operasi yang dilakukan untuk membatasi mobilitas orang berkerumun pada malam hari, karena angka kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota dari klaster keluarga, karena adanya warga yang berpergian keluar kota dan menerima kunjungan keluarga dari luar daerah.

“Inilah yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Tebingtinggi, dengan imbauan waktu jam mobilitas masyarakat pada malam hari, bisa menekan kasus angka penyebaran,” bilang Dedi.

Diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Tebingtinggi untuk terus melakukan dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang sudah diatur oleh pemerintah, apabila masyarakat tetap masih tidak mengindahkan, maka angka penyebaran angka terkonfirmasi positif Covid-19 akan terus mengalami kenaikan.

“Masyarakat patuhi seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas pada malam hari. Karena dengan cara tersebut, pandemi Covid-19 akan segera berakhir sembari menunggu vaksin Covid-19 yang akan disuntikan kepada masyatakat,” papar Dedi.

Sedangkan masyarakat sebagai pemilik tempat usaha yang mengundang keramaian, seperti kafe, toko ponsel, supermarket dan toko lainnya yang masih membuka usahanya hingga larut malam agar bisa mematuhi aturan yang berlaku seperti pembatasan jam malam buka.

“Kita berharap kafe, toko dan supermarket juga mematuhi prokesnya,” pinta Dedi.

Untuk cacatan, kasus terkonfirmasi di Kota Tebingtinggi hingga tanggal 3 Februari 2021 mencapai 31 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan menjalani isolasi perawatan mandiri dan dirumah sakit rujukan Covid-19, kasus meninggal bertambah menjadi 14 orang, suspect 3 orang, kasus sembuh 286 orang dan habis masa pantau empat belas hari 2.280 orang. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tim Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban jam malam terhadap tempat hiburan malam dan sejumlah tempat keramaian, Selasa(2/2) sekira pukul 22.00 WIB.

RAZIA : Petugas Satpol PP bersama tim satgas Covid-19 melakukan razia pembatasan mobilitas jam malam di sejumlah kafe, toko, pedagang makanan dan supermarket yang buka hingga malam hari.Sopian/sumutpos.

Sejumlah tempat keramaian yang menjadi sasaran operasi yustisi pemberlakuan jam malam beraktifitas meliputi kafe, toko ponsel, pusat perbelajaan, pedagang makanan dan tempat lainnya. Petugas Satpol PP mengimbau agar mentaati mobilitas aktifitas pada malam hari pada pukul 22.00 WIB.

Juru Bicara Pemko Tebingtinggi yang juga Kadis Kominfo, Dedi P Siagian mengatakan bahwa operasi yang dilakukan untuk membatasi mobilitas orang berkerumun pada malam hari, karena angka kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota dari klaster keluarga, karena adanya warga yang berpergian keluar kota dan menerima kunjungan keluarga dari luar daerah.

“Inilah yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Tebingtinggi, dengan imbauan waktu jam mobilitas masyarakat pada malam hari, bisa menekan kasus angka penyebaran,” bilang Dedi.

Diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Tebingtinggi untuk terus melakukan dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang sudah diatur oleh pemerintah, apabila masyarakat tetap masih tidak mengindahkan, maka angka penyebaran angka terkonfirmasi positif Covid-19 akan terus mengalami kenaikan.

“Masyarakat patuhi seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas pada malam hari. Karena dengan cara tersebut, pandemi Covid-19 akan segera berakhir sembari menunggu vaksin Covid-19 yang akan disuntikan kepada masyatakat,” papar Dedi.

Sedangkan masyarakat sebagai pemilik tempat usaha yang mengundang keramaian, seperti kafe, toko ponsel, supermarket dan toko lainnya yang masih membuka usahanya hingga larut malam agar bisa mematuhi aturan yang berlaku seperti pembatasan jam malam buka.

“Kita berharap kafe, toko dan supermarket juga mematuhi prokesnya,” pinta Dedi.

Untuk cacatan, kasus terkonfirmasi di Kota Tebingtinggi hingga tanggal 3 Februari 2021 mencapai 31 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan menjalani isolasi perawatan mandiri dan dirumah sakit rujukan Covid-19, kasus meninggal bertambah menjadi 14 orang, suspect 3 orang, kasus sembuh 286 orang dan habis masa pantau empat belas hari 2.280 orang. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru