LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Lokasi galian C diduga tanpa izin di Dusun II dan Dusun V Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten DeliSerdang masih tetap beroperasi, Rabu (2/2).
Padahal, Satpol PP Deliserdang sudah bolak balik menertibkan galian C tersebut. Larangan Satpol PP itupun diduga dianggap angin lalu oleh pengelola galian C diduga tanpa izin itu.
Pantauan, Rabu (2/2), di lokasi galian C di Dusun II, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis tersebut, puluhan truk menunggu antrian untuk mengangkut tanah yang dikorek dengan menggunakan alat berat atau escavator.
Begitu juga di lokasi galian C Dusun V Desa Sena Kecamatan Batangkuis. Aktivitas di lokasi galian C itu tak jauh beda dengan aktivitas galian C di Dusun II Desa Sena Kecamatan Batang Kuis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri SIk ketika dikonfirmasi hanya mengucapkan terimakasih atas informasinya dan akan mengecek lokasinya.
Sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Deliserdang, Marzuki, ketika dikonfirmasi mengatakan sudah melakukan kordinasi dengan Satpol PP Propinsi Sumut untuk menertibkan galian C diduga tanpa izin tersebut. Namun belum diketahui secara pasti kapan Satpol PP Propinsi Sumut turun untuk menertibkan galian C tanpa izin itu. “Masih menunggu bang,” ujarnya. (btr/han)