26 C
Medan
Wednesday, February 4, 2026

Dirut Perumda Pembangunan Dairi Usulkan Pemberhentian Direktur Administrasi Umum

DAIRI – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Dairi, Tamrin Pandiangan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan pemberhentian sementara Direktur Administrasi Umum berinisial DSHN. Usulan tersebut menyusul laporan masyarakat terkait dugaan tindak penipuan dengan modus iming-iming pekerjaan di lingkungan Perumda Pembangunan Dairi.

Tamrin menjelaskan, usulan pemberhentian sementara itu telah disampaikan kepada Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi selaku Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), melalui surat Nomor 001/DIRUT/PPDAIRI/1/2026 tertanggal 28 Januari 2026.

“Usulan ini kami ajukan berdasarkan aduan masyarakat terkait dugaan indikasi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum Direktur Administrasi Umum. Langkah ini juga kami ambil untuk menjaga dan memulihkan nama baik Perumda Pembangunan Dairi,” ujar Tamrin saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026).

Tamrin mengungkapkan, dugaan penipuan tersebut pertama kali diketahuinya pada 23 Januari 2026. Saat itu, seorang warga datang menemuinya dan menunjukkan bukti transfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening atas nama DSHN, dengan janji akan dipekerjakan di Perumda Pembangunan Dairi. “Begitu menerima informasi itu, saya langsung melaporkannya kepada Pembina Perumda Pembangunan,” kata Tamrin.

Selanjutnya, pada 26 Januari 2026, DSHN sempat masuk kantor dan dipanggil langsung oleh Tamrin. Dalam pertemuan tersebut, Tamrin mengonfirmasi dugaan penipuan dan menunjukkan bukti transfer yang disampaikan warga.

“Saya sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa Perumda Pembangunan Dairi tidak pernah melakukan perekrutan karyawan dan meminta agar uang tersebut segera dikembalikan,” jelasnya.
Namun, pada 27 Januari 2026, kembali muncul laporan masyarakat. Kali ini, seorang warga mengaku adiknya menjadi korban penipuan dengan total kerugian Rp40 juta yang ditransfer sebanyak empat kali ke rekening DSHN.

Menindaklanjuti hal itu, pada 28 Januari 2026, Tamrin kembali menyurati Bagian Perekonomian Setdakab Dairi untuk mengusulkan pemberhentian sementara DSHN. Sehari kemudian, Pemerintah Kabupaten Dairi menerbitkan surat panggilan klarifikasi Nomor 800.1.6.5/0998/EKON/I/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Surung Charles Lamhot Batjin.

Panggilan klarifikasi dijadwalkan pada 30 Januari 2026 pukul 14.00 WIB di ruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Namun hingga pukul 17.00 WIB, DSHN tidak kunjung hadir meski sempat memberi kabar akan datang.

Ironisnya, menurut Tamrin, DSHN sebelumnya telah menjanjikan kepada para korban akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kerja pada 31 Januari 2026.
“Sekitar 10 orang yang mengaku korban datang ke kantor Perumda Pembangunan Dairi untuk meminta SK tersebut. Saya temui langsung dan saya jelaskan bahwa itu adalah penipuan, karena perusahaan tidak pernah membuka perekrutan karyawan,” ungkap Tamrin.

Tidak berhenti di situ, pada 2 Februari 2026, enam orang warga kembali datang dan melaporkan diri sebagai korban. Berdasarkan data sementara, sedikitnya 17 orang diduga menjadi korban dengan nominal kerugian bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp40 juta per orang, sehingga total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Tamrin menegaskan, hingga saat ini Perumda Pembangunan Dairi belum membuka perekrutan tenaga kerja dalam bentuk apa pun. “Usaha yang dirintis perusahaan belum menghasilkan. Dari mana mau membayar gaji karyawan jika belum ada pemasukan? Jika nantinya ada perekrutan, pasti diumumkan secara resmi dan transparan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, saat ini jajaran direksi Perumda Pembangunan Dairi praktis tinggal satu orang. Sebelumnya, Direktur Pengembangan dan Pemasaran Pandapotan Napotupulu telah mengundurkan diri, sementara DSHN sejak 27 Januari 2026 tidak pernah masuk kantor lagi.

Tamrin mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk menempuh langkah hukum terhadap DSHN. (rud/ila)

DAIRI – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Dairi, Tamrin Pandiangan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan pemberhentian sementara Direktur Administrasi Umum berinisial DSHN. Usulan tersebut menyusul laporan masyarakat terkait dugaan tindak penipuan dengan modus iming-iming pekerjaan di lingkungan Perumda Pembangunan Dairi.

Tamrin menjelaskan, usulan pemberhentian sementara itu telah disampaikan kepada Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi selaku Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), melalui surat Nomor 001/DIRUT/PPDAIRI/1/2026 tertanggal 28 Januari 2026.

“Usulan ini kami ajukan berdasarkan aduan masyarakat terkait dugaan indikasi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum Direktur Administrasi Umum. Langkah ini juga kami ambil untuk menjaga dan memulihkan nama baik Perumda Pembangunan Dairi,” ujar Tamrin saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026).

Tamrin mengungkapkan, dugaan penipuan tersebut pertama kali diketahuinya pada 23 Januari 2026. Saat itu, seorang warga datang menemuinya dan menunjukkan bukti transfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening atas nama DSHN, dengan janji akan dipekerjakan di Perumda Pembangunan Dairi. “Begitu menerima informasi itu, saya langsung melaporkannya kepada Pembina Perumda Pembangunan,” kata Tamrin.

Selanjutnya, pada 26 Januari 2026, DSHN sempat masuk kantor dan dipanggil langsung oleh Tamrin. Dalam pertemuan tersebut, Tamrin mengonfirmasi dugaan penipuan dan menunjukkan bukti transfer yang disampaikan warga.

“Saya sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa Perumda Pembangunan Dairi tidak pernah melakukan perekrutan karyawan dan meminta agar uang tersebut segera dikembalikan,” jelasnya.
Namun, pada 27 Januari 2026, kembali muncul laporan masyarakat. Kali ini, seorang warga mengaku adiknya menjadi korban penipuan dengan total kerugian Rp40 juta yang ditransfer sebanyak empat kali ke rekening DSHN.

Menindaklanjuti hal itu, pada 28 Januari 2026, Tamrin kembali menyurati Bagian Perekonomian Setdakab Dairi untuk mengusulkan pemberhentian sementara DSHN. Sehari kemudian, Pemerintah Kabupaten Dairi menerbitkan surat panggilan klarifikasi Nomor 800.1.6.5/0998/EKON/I/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Surung Charles Lamhot Batjin.

Panggilan klarifikasi dijadwalkan pada 30 Januari 2026 pukul 14.00 WIB di ruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Namun hingga pukul 17.00 WIB, DSHN tidak kunjung hadir meski sempat memberi kabar akan datang.

Ironisnya, menurut Tamrin, DSHN sebelumnya telah menjanjikan kepada para korban akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kerja pada 31 Januari 2026.
“Sekitar 10 orang yang mengaku korban datang ke kantor Perumda Pembangunan Dairi untuk meminta SK tersebut. Saya temui langsung dan saya jelaskan bahwa itu adalah penipuan, karena perusahaan tidak pernah membuka perekrutan karyawan,” ungkap Tamrin.

Tidak berhenti di situ, pada 2 Februari 2026, enam orang warga kembali datang dan melaporkan diri sebagai korban. Berdasarkan data sementara, sedikitnya 17 orang diduga menjadi korban dengan nominal kerugian bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp40 juta per orang, sehingga total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Tamrin menegaskan, hingga saat ini Perumda Pembangunan Dairi belum membuka perekrutan tenaga kerja dalam bentuk apa pun. “Usaha yang dirintis perusahaan belum menghasilkan. Dari mana mau membayar gaji karyawan jika belum ada pemasukan? Jika nantinya ada perekrutan, pasti diumumkan secara resmi dan transparan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, saat ini jajaran direksi Perumda Pembangunan Dairi praktis tinggal satu orang. Sebelumnya, Direktur Pengembangan dan Pemasaran Pandapotan Napotupulu telah mengundurkan diri, sementara DSHN sejak 27 Januari 2026 tidak pernah masuk kantor lagi.

Tamrin mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk menempuh langkah hukum terhadap DSHN. (rud/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru