BINJAI- Diiming-iming bisa menggandakan uang. M Safii (50) warga Dusun I Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, melakukan penipuan dengan menyebarkan uang palsu melalui modus sebagai dukun. Sayangnya, modus yang dilakukan pelaku tersebut berakhir di balik terali Polsek Binjai, Minggu (3/3) sore. Muzdalifah (45), salahsatu korban yang disebut-sebut istri kepala dusun yang merupakan tetangga pelaku mengisahkan, jika dirinya mengalami sakit dibagian telingnya. Lalu, korban mengobati penyakitnya itu ke dukun palsu. “Awalnya sakit telingaku ini, karena dia (pelaku) disebut-sebut bisa menyembuhkan penyakit makanya aku datang ke rumahnya untuk berobat” ujar Muzdalifah, saat membuat laporan di Polsek Binjai, Minggu Siang (3/3).
Namun dibalik pengobatannya itu, terselubung niat jahat dari sang dukun. Diiming-imingi dapat menggandakan uang, tersangka berusaha menipu korbanya. “Dia bilang bisa menggandakan uang dan entah kenapa aku percaya saja,” kata dia.
Sekitar bulan Juni lalu, ia kembali lagi bersama suaminnya untuk mencoba peruntungan dengan membawa uang sebanyak Rp11, 2 juta untuk diserahkan kepada dukun ini. Dengan berpura-pura membacakan mantra dan meletakan uang yang dibawanya ke dalam kain putih, sang dukun menyuruhnya untuk kembali seminggu lagi mengambil uangnya.
Setelah seminggu menunggu dan berharap uang tersebut bisa berlipat ganda, korban kembali mendatangi rumah sang dukun. Benar, saja uang tersebut berlipat ganda, karena yang awalnya hanya berjumlah Rp11,2 juta, bertambah menjadi Rp11,5 juta. “Ketika dibuka, memang uangnya bertambah,” ungkapnya. Namun uangnya palsu. Korban selanjutnya membuat laporan Polsek Binjai, dan tersangka langsung diciduk petugas sore itu juga. (bam/smg)