32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pemkab Langkat Sosialisasi Pelaporan SPT Melalui e-Filling

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemkab Langkat menggelar sosialisasi penerapan aplikasi Cash Management System (CMS) PT. Bank Sumut dan Bimbingan Teknis penyampaian SPT tahunan melalui e-Filling bagi bendahara se-Kabupaten Langkat di Ruang Pola, Kantor Bupati Langkat, Stabat, belum lama ini.

Sekdakab Langkat, dr.H. Indra Salahuddin didampingi Asisten III Umum Musti dalam sambutannya membuka kegiatan tersebut, mengharapkan seluruh peserta sosialisasi bersungguh-sungguh mengikuti dan memahami materi yang disampaikan oleh narasumber.

Sekdakab juga menekankan kepada bendahara dalam setiap pengeluaran di Pemkab Langkat, harus sesuai sistem perpajakan Indonesia. “Bendahara pemerintah wajib menghitung, membayarkan dan melaporkan pajak yang seharusnya terutang, atas setiap pembayaran yang dananya bersumber dari APBN dan APBD. Karena setiap pembayaran kegiatan bersumber dari APBN dan APBD mengandung potensi pajak, “ paparnya.

Sekda juga mengingatkan, bendahara SKPD wajib menyetor ke kas negara dan melaporkan pajak – pajak yang telah dipungut.

Seluruh kepala SKPD, untuk lebih mendorong penggunaan transaksi pembayaran berbasis elektronik (non tunai) dengan cara menggunakan e-Filling, karena lebih mudah, aman dan efisien.

Pimpinan Bank Sumut Stabat, Gama Cherry Halim mengatakan, selama ini CMS hanya dapat di akses BPKAD. “Akan tetapi kini sudah dapat digunakan seluruh SKPD melalui e-Filling, sehingga mempermudah dan mempercepat pembiayaan transaksi non tunai bagi ASN Pemkab Langkat,”terangnya.

Kasi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Sumut I, Soni Hermawan, mengimbau kepada para ASN dan masyarakat Langkat yang sudah terdaftar wajib pajak, agar segera melaporkan SPT tahunan dengan batas akhir 31 Maret 2020. “Semakin cepat SPT dilaporkan, maka semakin baik, “ pungkasnya. (yas)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemkab Langkat menggelar sosialisasi penerapan aplikasi Cash Management System (CMS) PT. Bank Sumut dan Bimbingan Teknis penyampaian SPT tahunan melalui e-Filling bagi bendahara se-Kabupaten Langkat di Ruang Pola, Kantor Bupati Langkat, Stabat, belum lama ini.

Sekdakab Langkat, dr.H. Indra Salahuddin didampingi Asisten III Umum Musti dalam sambutannya membuka kegiatan tersebut, mengharapkan seluruh peserta sosialisasi bersungguh-sungguh mengikuti dan memahami materi yang disampaikan oleh narasumber.

Sekdakab juga menekankan kepada bendahara dalam setiap pengeluaran di Pemkab Langkat, harus sesuai sistem perpajakan Indonesia. “Bendahara pemerintah wajib menghitung, membayarkan dan melaporkan pajak yang seharusnya terutang, atas setiap pembayaran yang dananya bersumber dari APBN dan APBD. Karena setiap pembayaran kegiatan bersumber dari APBN dan APBD mengandung potensi pajak, “ paparnya.

Sekda juga mengingatkan, bendahara SKPD wajib menyetor ke kas negara dan melaporkan pajak – pajak yang telah dipungut.

Seluruh kepala SKPD, untuk lebih mendorong penggunaan transaksi pembayaran berbasis elektronik (non tunai) dengan cara menggunakan e-Filling, karena lebih mudah, aman dan efisien.

Pimpinan Bank Sumut Stabat, Gama Cherry Halim mengatakan, selama ini CMS hanya dapat di akses BPKAD. “Akan tetapi kini sudah dapat digunakan seluruh SKPD melalui e-Filling, sehingga mempermudah dan mempercepat pembiayaan transaksi non tunai bagi ASN Pemkab Langkat,”terangnya.

Kasi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Sumut I, Soni Hermawan, mengimbau kepada para ASN dan masyarakat Langkat yang sudah terdaftar wajib pajak, agar segera melaporkan SPT tahunan dengan batas akhir 31 Maret 2020. “Semakin cepat SPT dilaporkan, maka semakin baik, “ pungkasnya. (yas)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/