Site icon SumutPos

Bendahara Dinas PU Sergai Ditahan

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
DITAHAN: Samsir Muhammad Nasution (kiri) saat diperiksa dan selanjutnya ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Rabu (3/5).

SUMUTPOS.CO–  Usai diperiksa sekitar 5 jam penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, menahan Samsir Muhammad Nasution, Rabu (3/5) siang. Samsir adalah Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Samsir ditahan karena terlibat kasus korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Sergai tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,8 miliar. “Hari ini (kemarin,red) kita melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Samsir Muhammad Nasution,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian SH kepada Sumut Pos, Rabu (3/5) siang.

Sebelumnya, Samsir diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Samsir diperiksa di salah satu ruangan penyidik Pidsus di lantai I Gedung Kejati Sumut. Selanjutnya, kesehatan Samsir dicek di klinik milik Kejati Sumut.

Setelah dicek kesehatan oleh tim medis Kejati Sumut, sekira pukul 14.00 WIB Samsir diboyong menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

“Jadinya, Samsir Muhammad Nasution kita tahan untuk 20 hari kedepan,” tutur mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Sumanggar mengklaim, pihaknya sudah melakukan audit penghitungan kerugian negara (PKN). Dari total anggaran Rp 11,8 miliar dalam kasus korupsi ini, negara dirugikan Rp6,9 milair.

“Kita tidak menggunakan auditor BPKP atau akuntan publik. Ini penghitungan kerugian negara dari penyidik kita di Pidsus Kejati Sumut,” jelas Sumanggar.

Sumanggar mengungkapkan, penghitungan kerugian dalam kasus ini tidak susah dan cepat selesai. “Karena, ini 66 kegiatan perawat jalan merupakan proyek penunjukan langsung (PL),” ungkapnya.

Namun, ada kesalahan dan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Pasalnya, pekerjaan perawatan jalan itu, seluruhnya dikerjakan oleh CV. Karya Bakti Mandiri.

Setelah dilakukan penahanan, penyidik akan fokus melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, dilanjutkan untuk diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Tapi, dalam kasus ini, Samsir tidak sendiri. Dia menjadi tersangka bersama mantan Kepala Dinas Kadis PU Bina Marga, Kabupaten Sergai, Darwin Sitepu

Sekedar mengingatkan, kasus ini muncul ke permukaan setelah penyidik Pidsus Kejatisu menggeledah Kantor Dinas PU Pemkab Sergai, Jalan Negara No 300 Kecamatan Sei Rampah. Saat itu, ditemukan dokumen yang diperlukan untuk dijadikan alat bukti kasus ini.

Selain itu, penyidik juga melakukan pengeledah di Kantor PPKA Pemkab Sergei pada Rabu (15/3) lalu. Disitu, petugas menyita sejumlah dokumen yang belum ditemukan untuk dijadikan alat bukti.(bam/ala)

 

 

 

Exit mobile version