Site icon SumutPos

Sabu Disimpan di Jok Sepedamotor

Foto: Sopian/Sumut Pos
PENGEDAR SABU : Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Juper Satnarkoba Aipda Edy Syahputra tampak mengapit ES, pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu, Rabu (3/5).

SUMUTPOS.CO – Edy Saputra (30), terpaksa mendekam di balik jeruji. Pasalnya, pria yang menetap di Jalan Ir Soekarno Hatta simpang Medan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi ini diciduk polisi atas kepemilikan sabu seberat 1,54 gram.

Selain sabu, petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 1 kaca pirex, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet berisi plastik klip kecil kosong dan sekop terbuat dari pipet plastik, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor.

Kasat Narkoba AKP Burju MH Siahaan melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala yang ditemui Sumut Pos mengungkapkan, Edy sudah 2 kali lolos saat hendak ditangkap kediamannya. “Pelaku ini sudah TO Sat Narkoba. Sebelum berhasil ditangkap, personel telah dua kali melakukan penggerebekan di tempat tinggal pelaku, namun saat itu petugas tidak berhasil mengamankan pelaku berhubung tidak adanya barang bukti yang ditemukan,”ungkap Sagala.

Lebih lanjut dijelaskan MT Sagala, saat hendak dilakukan penangkapan, Edy menyimpan diduga sabu di dalam jok sepeda motor miliknya tersebut berupa melarikan diri. Akan tetapi, Edy yang diketahui pengedar sabu tersebut berhasil ditangkap.

Di hadapan petugas, Edy mengaku membeli sabu yang diedarnya dari kenalannya berinisial M, warga Laut Tador Kabupaten Batubara dengan harga Rp 800 Ribu.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres. Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat melanggar pasal 114 ayat 1, 112 subsider 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika berkasnya lengkap akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan,”tegas Sagala. (ian/han)

 

Exit mobile version