TOBASA, SUMUTPOS.CO – Hingga saat ini, persoalan pencemaran limbah yang diduga dilakukan PT Aquafarm Nusantara (AN) di Danau Toba, masih mengambang. Belum satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan paling bertanggungjawab atas pencemaran limbah di danau terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Yayasan Pecinta Danau Toba, Johannes Marbun mengingatkan, serta meminta kepolisian tak menganggap sepele, karena Danau Toba menjadi perhatian Pemerintah Pusat sebagai objek wisata kelas dunia.
“Kasus pencemaran tersebut harus diusut secara transparan, dan terang benderang. Jangan hilang begitu saja. Mari semua pihak mengawal pencemaran limbah itu. Harapan saya polisi segera menuntaskan penyelidikannya dan menetapkan siapa yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut,”ujar Johannes kepada Sumut Pos, Jumat (3/5)
Apalagi, sambung Johannes, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berdalih belum bisa mengambil tindakan terhadap PT AN, lantaran kasus pencemaran limbah tersebut belum terbukti tindak pidana.
Sementara itu, Kasubdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih yang dikonfirmasi, mengaku pihaknya masih mendalami persoalan pencemaran limbah tersebut dengan memintai keterangan saksi ahli.
“Kasusnya masih jalan. Kami masih memintai keterangan-keterangan saksi ahli, seperti dari Dinas Lingkungan Hidup dan saksi ahli lainnya,” ungkap Herzoni, kemarin sore.
Herzoni mengatakan, penyidikan yang mereka lakukan sifatnya berupa supervisi. Sebab, kasus pencemaran tersebut dilaporkan ke Polres Tobasa. “Seperti yang saya terangkan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Intinya kami tak main-main, akan kami tuntaskan,” terangnya.
Perihal Pemprov Sumut akan memberikan sanksi kepada pihak yang mencemari Danau Toba, setelah menunggu hasil penyidikan polisi. Herzoni menanggapinya serius. “Ya tunggulah, kita akan tuntaskan kasusnya dulu. Kita sedang mencari, apakah tindak pencemaran itu atas campur tangan PT AN, “ pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencemaran limbah di Danau Toba, sudah dilaporkan di Polres Tobasa. Bahkan beberapa waktu lalu, penyidik Subdit IV sudah melakukan supervisi ke PT AN, namun tidak bisa masuk melakukan pemeriksaan dikarenakan kurang kooperatifnya pihak perusahaan.
“Tim kita sudah turun ke lapangan kemarin bersama dengan pihak Polres Tobasa. Namun, tim tidak bisa masuk dikarenakan kurang kooperatifnya pihak PT Aquafarm Nusantara,” sebutnya kepada Sumut Pos, Rabu (13/2).
Ia menyebut tujuan masuk ke dalam perusahaan itu adalah untuk melakukan penyelidikan dugaan pencemaran air Danau Toba yang diduga dilakukan PT Aquafarm Nusantara.
“Jadi ketika perusahaan tidak memberikan akses masuk kita agak kesulitan untuk melakukan penyelidikannya,” ujar mantan Kasubdit Cyber Crime Polda Sumut ini.
Menurutnya kasus ini menjadi atensi serius pihaknya, mengingat Danau Toba menjadi salah satu pengembangan dan pembangunan dari pemerintah pusat. “Intinya kita akan terus lakukan lidik soal apa yang mereka buang, saat ini penyelidikan terus berjalan,” sebutnya.
“Kalau perusahaan tidak mau berkoordinasi dengan baik untuk memberikan informasi apa yang mereka buang, anggota di lapangan akan melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari mantan-mantan karyawan yang bekerja di perusahaan itu,” ungkapnya.
Pihaknya memang sudah mengirim karung goni yang mereka sita dari PT Aquafarm Nusantara untuk dikirimkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Sumut. Karung itu memang tidak diketahui apa isinya.
“Kita memang tidak tahu apa isinya, apakah ikan atau bukan. Tapi yang mau dicari tahu adalah apa kandungan dari karung itu. Sehingga segala upaya kita lakukan, kerja sama dengan semua pihak terkait mencari tahu apa kandungan atau unsur dari dalam karung itu, kemudian dari mana mereka mendapat izin membuang dumping limbah ke Danau Toba,” ceritanya.
Soal tidak diterimanya uji laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumut dan Dinas Perikanan Sumut pihaknya meminta jawaban tertulis untuk menjadi pertimbangan.
“Karena mereka menolak uji lab yang dimohonkan Polres Tobasa dengan alasan bentuk sampel barang bukti sudah tidak dapat diketahui bentuk dan jenisnya, penyidik sudah menyurati labdan meminta jawaban tertulis. Intinya supaya kita tahu apa kandungannya,” pungkas Herzoni. (dvs/han)