28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Gubernur Tunjuk Waris Thalib jadi Plt Wali Kota Tanjungbalai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, sudah menandatangani surat penunjukan Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Waris Thalib, sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Tanjungbalai.

Ilustrasi

Menurut Edy, penunjukan itu dilakukan demi kelancaran jalannya pemerintahan di Pemko Tanjungbalai. Sebab, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, saat ini tengah tersandung masalah hukum.

MS ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus penyuapan terhadap seorang penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

“Sudah saya tanda tangani. Wakil Wali Kota menjabat sebagai Plt Wali Kota. Sekitar 4 hari lalu saya teken. Kan tidak boleh kosong di sana,” ungkap Edy, menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Senin (3/5).

Mantan Pangkostrad itu, mengimbau kepada masyarakat Kota Tanjungbalai, untuk tidak panik dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Bila status hukum MS telah inkrah dan dinyatakan bersalah di pengadilan, maka selanjutnya Pemprov Sumut akan menjalankan sesuai UU yang berlaku.

“Imbauan kepada masyarakat, tetap tenang. Karena pimpinan itu tetap ada. Untuk masyarakat, mari lakukan aktivitas seperti biasa,” imbau Edy.

Sebelumnya, KPK menyebutkan, MS menyuap penyidik KPK senilai Rp1,3 miliar, dengan maksud agar kasus yang menjeratnya dihentikan, yakni proses pelaksanaan lelang jabatan yang dilaksanakan di Pemko Tanjungbalai. Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan 3 tersangka, yakni MS, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan seorang pengacara Maskur Husain. (prn/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, sudah menandatangani surat penunjukan Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Waris Thalib, sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Tanjungbalai.

Ilustrasi

Menurut Edy, penunjukan itu dilakukan demi kelancaran jalannya pemerintahan di Pemko Tanjungbalai. Sebab, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, saat ini tengah tersandung masalah hukum.

MS ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus penyuapan terhadap seorang penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

“Sudah saya tanda tangani. Wakil Wali Kota menjabat sebagai Plt Wali Kota. Sekitar 4 hari lalu saya teken. Kan tidak boleh kosong di sana,” ungkap Edy, menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Senin (3/5).

Mantan Pangkostrad itu, mengimbau kepada masyarakat Kota Tanjungbalai, untuk tidak panik dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Bila status hukum MS telah inkrah dan dinyatakan bersalah di pengadilan, maka selanjutnya Pemprov Sumut akan menjalankan sesuai UU yang berlaku.

“Imbauan kepada masyarakat, tetap tenang. Karena pimpinan itu tetap ada. Untuk masyarakat, mari lakukan aktivitas seperti biasa,” imbau Edy.

Sebelumnya, KPK menyebutkan, MS menyuap penyidik KPK senilai Rp1,3 miliar, dengan maksud agar kasus yang menjeratnya dihentikan, yakni proses pelaksanaan lelang jabatan yang dilaksanakan di Pemko Tanjungbalai. Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan 3 tersangka, yakni MS, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan seorang pengacara Maskur Husain. (prn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/