25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Limbah Villa Puncak 2000 Cemari Air Bersih Warga

KARO, SUMUTPOS.CO – Saluran pembuangan air di kawasan bangunan Villa Puncak 2000 Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, jadi sorotan publik. Dinas Lingkungan Hidup, Unit Tipidter Polres Tanah Karo, Dinas Perizinan, Sat Pol PP, Dinas PUPR Bidang SDA, dan perwakilan masyarakat asal 2 desa, yakni Kuta Mbelin dan Singa, turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan, Jumat, 30 April lalu.

TUNJUKKAN: Seorang warga menunjukkan saluran air bersih yang tercemar limbah villa, saat pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo melakukan pengecekan ke lokasi.

Kunjungan tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Kuta Mbelin dan Singa, terkait dugaan adanya pencemaran terhadap saluran air bersih. Selain belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, sejumlah bangunan ruko, villa, dan cafe yang ada di kawasan Villa Puncak 2000, juga diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Radius Tarigan. Menurut laporan warga, lanjut Radius, saluran air bersih yang dipergunakan warga 2 desa tersebut sudah tercemar limbah sampah rumah tangga dan material tanah. Radius berjanji akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut hingga tuntas.

“Dalam waktu dekat, kami akan membawa sampel air dari lokasi untuk dilakukan uji labolatorium, soal kandungan zat yang ada di saluran air bersih milik warga,” ungkap Radius.

Lebih lanjut Radius mengatakan, jika hasil uji laboratorium menyatakan ada unsur zat kimia berbahaya dan air tidak layak dikonsumsi, maka pihaknya akan mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan.

Masih di lokasi sama, Kanit Tipidter Polres Tanah Karo, Ipda S Rajagukguk mengatakan, sebelumnya, pihaknya sudah menerima pengaduan dari masyarakat Desa Kuta Mbelin soal dugaan pencemaran air tersebut.

“SP2HP sudah dilayangkan dan menunggu proses lebih lanjut,” katanya.

Dia juga menjelaskan, pihaknya sedang menunggu laporan dari Dinas Lingkungan Hidup soal hasil analisis dan kajian, mengenai adanya pencemaran lingkungan atau sumber air bersih. “Kalau memang menyalahi aturan, akan diproses hukum,” tegas S Rajagukguk.

Dari informasi yang diperoleh, selain menimbulkan pencemaran air, dampak material tanah dan limbah sampah rumah tangga dari Villa Puncak 2000 mengakibatkan tanggul dinding penahan parit saluran air jebol. Hal itu memaksa warga asal 2 desa bergotong royong secara swadaya untuk memperbaiki tanggul parit yang ambruk. Perbaikan itu juga dibantu Dinas PUPR melaui Bidang SDA.

Sopan Sembiring, seorang warga Desa Kuta Mbelin, berharap, dugaan pencemaran lingkungan itu bisa segera diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Bila temuan terbukti, maka ini bisa dikategorikan tindak kejahatan lingkungan yang luar biasa,” pungkasnya. (deo/saz)

KARO, SUMUTPOS.CO – Saluran pembuangan air di kawasan bangunan Villa Puncak 2000 Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, jadi sorotan publik. Dinas Lingkungan Hidup, Unit Tipidter Polres Tanah Karo, Dinas Perizinan, Sat Pol PP, Dinas PUPR Bidang SDA, dan perwakilan masyarakat asal 2 desa, yakni Kuta Mbelin dan Singa, turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan, Jumat, 30 April lalu.

TUNJUKKAN: Seorang warga menunjukkan saluran air bersih yang tercemar limbah villa, saat pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo melakukan pengecekan ke lokasi.

Kunjungan tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Kuta Mbelin dan Singa, terkait dugaan adanya pencemaran terhadap saluran air bersih. Selain belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, sejumlah bangunan ruko, villa, dan cafe yang ada di kawasan Villa Puncak 2000, juga diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Radius Tarigan. Menurut laporan warga, lanjut Radius, saluran air bersih yang dipergunakan warga 2 desa tersebut sudah tercemar limbah sampah rumah tangga dan material tanah. Radius berjanji akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut hingga tuntas.

“Dalam waktu dekat, kami akan membawa sampel air dari lokasi untuk dilakukan uji labolatorium, soal kandungan zat yang ada di saluran air bersih milik warga,” ungkap Radius.

Lebih lanjut Radius mengatakan, jika hasil uji laboratorium menyatakan ada unsur zat kimia berbahaya dan air tidak layak dikonsumsi, maka pihaknya akan mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan.

Masih di lokasi sama, Kanit Tipidter Polres Tanah Karo, Ipda S Rajagukguk mengatakan, sebelumnya, pihaknya sudah menerima pengaduan dari masyarakat Desa Kuta Mbelin soal dugaan pencemaran air tersebut.

“SP2HP sudah dilayangkan dan menunggu proses lebih lanjut,” katanya.

Dia juga menjelaskan, pihaknya sedang menunggu laporan dari Dinas Lingkungan Hidup soal hasil analisis dan kajian, mengenai adanya pencemaran lingkungan atau sumber air bersih. “Kalau memang menyalahi aturan, akan diproses hukum,” tegas S Rajagukguk.

Dari informasi yang diperoleh, selain menimbulkan pencemaran air, dampak material tanah dan limbah sampah rumah tangga dari Villa Puncak 2000 mengakibatkan tanggul dinding penahan parit saluran air jebol. Hal itu memaksa warga asal 2 desa bergotong royong secara swadaya untuk memperbaiki tanggul parit yang ambruk. Perbaikan itu juga dibantu Dinas PUPR melaui Bidang SDA.

Sopan Sembiring, seorang warga Desa Kuta Mbelin, berharap, dugaan pencemaran lingkungan itu bisa segera diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Bila temuan terbukti, maka ini bisa dikategorikan tindak kejahatan lingkungan yang luar biasa,” pungkasnya. (deo/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/