SERGAI- Proses replanting (Peremajaan, Red) tanaman rambung , seluas 150 hektar di Afdeling VII, Perkebunan PTPN 3 Silau Dunia di Dusun VI Pondok Roti, Desa Bandar Negeri, Kabupaten Serdang Bedagai, yang masih dalam tahap pembersihan lahan, menyalahi aturan.
Menurut Kasi Bimbingan Usaha dan Perizinan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pemkab Sergai CK Panggabean SP, saat melihat langsung pembersihan, Jumat (3/6) mengatakan, pembersihan disertai pembakaran tunggul pohon menyalahi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. “Kita melihat, ada 15 titik api (spot) dari puluhan tumpukan kayu rambung yang dibakar oleh pihak perkebunan. Jelas ini melanggar peraturan perundang-undangan,” kata CK Panggabean.(mag-15)