28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Buruh Starindo Prima Mogok Kerja

LUBUKPAKAM-Ratusan buruh pabrik kayu PT Starindo Prima mogok kerja di depan gerbang pabrik di Jalan Karya Darmaujung Desa Tanjungmorawa Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, Senin (3/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka menuntut pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kayu itu menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 dan Undang-undang RI No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Aksi buruh yang didukung Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (Sp Kahut) dan K SPSI Deliserdang itu juga meminta tidak lagi memberlakukan sistem kerja kontrak, karena dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI No 19 Tahun 2012, tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dan Perbup Deliserdang No 1026 tentang pengawasan penerapan norma penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja atau perusahaan lain menjadi karyawan tetap. “Bila tuntutan kami tak direspon kami akan terus mogok kerja dan jangan pernah upah kami dipotong gara-gara aksi ini,” teriak koordiator aksi buruh PT Starindo Prima, Didi. Di sela sela unjuk rasa para buruh menghibur diri dengan bernyanyi bersama serta berjoged di depan gerbang pabrik, dengan menggunakan alat pengeras suara. (btr)

LUBUKPAKAM-Ratusan buruh pabrik kayu PT Starindo Prima mogok kerja di depan gerbang pabrik di Jalan Karya Darmaujung Desa Tanjungmorawa Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, Senin (3/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka menuntut pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kayu itu menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 dan Undang-undang RI No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Aksi buruh yang didukung Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (Sp Kahut) dan K SPSI Deliserdang itu juga meminta tidak lagi memberlakukan sistem kerja kontrak, karena dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI No 19 Tahun 2012, tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dan Perbup Deliserdang No 1026 tentang pengawasan penerapan norma penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja atau perusahaan lain menjadi karyawan tetap. “Bila tuntutan kami tak direspon kami akan terus mogok kerja dan jangan pernah upah kami dipotong gara-gara aksi ini,” teriak koordiator aksi buruh PT Starindo Prima, Didi. Di sela sela unjuk rasa para buruh menghibur diri dengan bernyanyi bersama serta berjoged di depan gerbang pabrik, dengan menggunakan alat pengeras suara. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/