Site icon SumutPos

Anggota DPRD Sumut Minta Ijazah Sarjana, Magister, dan Doktor Diperiksa

Foto: danil siregar/sumut pos Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta  dan Koordinator Kopertis Sumut, Prof Dian Armanto saat pemaparan di Mapolresta Medan, kemarin. Rabu (27/5). Petugas berhasil mengungkap pemalsuan ijazah dengan tersangka Marsaid Yusnar mengaku sebagai rektor University of Sumatera, yang telah mencetak 1200 ijazah palsu.
Foto: danil siregar/sumut pos
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta dan Koordinator Kopertis Sumut, Prof Dian Armanto saat pemaparan di Mapolresta Medan, kemarin.
Rabu (27/5). Petugas berhasil mengungkap pemalsuan ijazah dengan tersangka Marsaid Yusnar mengaku sebagai rektor University of Sumatera, yang telah mencetak 1200 ijazah palsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kalangan dewan menyarankan agar semua ijazah baik sarjana (S1), magister (S2) maupun doktor (S3) yang dimiliki anggota dewan maupun kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) harus diteliti dan diperiksa keabsahannya, bukan hanya kalangan pegawai negeri sipil (PNS) saja.

“Ijazah sarjana yang diperiksa jangan hanya di jajaran PNS, tapi juga ijazah sarjana semua jajaran termasuk gelar sarjana kalangan anggota dewan dan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota harus diteliti dengan seksama,” ujar anggota Komisi E DPRD Sumut Janter Sirait kepada wartawan, Rabu (3/6) di gedung dewan terkait kekhawatiran ijazah sarjana ‘bodong’ yang dimiliki.

Dikatakannya masalah ijazah sarjana ‘palsu’ ini diduga dikeluarkan perguruan tinggi ‘bodong’ sudah lama dipersoalkan dan mencuat. Tetapi tidak pernah ada yang mengungkapkan kebenarannya. Baru saat ini pemerintah mencoba membongkar kembali persoalan yang diduga sudah lama berlangsung.

“Terus terang, kita apresiasi upaya itu dan mendukung pemerintah mengungkap keabsahan ijazah-ijazah sarjana yang dimulai dari jajaran PNS, karena ada orang pernah kuliah di perguruan tinggi di Medan, tapi ijazahnya dikeluarkan perguruan tinggi Nias misalnya,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan ijazah ini sebaiknya tidak hanya untuk kalangan PNS saja, tetapi semua ijazah yang dimiliki anggota dewan serta kepala daerah dan wakilnya. Apalagi menjelang pencalonan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Sumut. Keabsahannya harus benar-benar diteliti dengan cermat dan seksama agar tidak menjadi masalah.

Disebutkan Janter, ada kepala daerah atau legislator mendapat gelar kesarjanaan sampai gelar Doktor, tetapi secara praktis seperti berbicara, tidak menunjukkan seseorang itu memang pernah mengenyam pendidikan sesuai gelar yang dimiliki dan dipakai.

“Kalau sarjana ekonomi, minimal konsep ekonominya ada, bukan sebaliknya menunjukkan konsep seperti orang yang bukan jebolan dari sarjana,” sebutnya.

Anggota Komisi E Richard Pandapotan Sidabutar mengatakan jika praktik penjualan ijazah ‘palsu’ maupun pendirian kampus ilegal telah mencederai dunia pendidikan. Apalagi bagi mereka yang benar-benar mengikuti perkuliahan dari awal hingga akhir dan mendapatkan gelar sesuai prosesnya, akan merasa dirugikan. Karena tanpa kuliah yang benar pun, seseorang bisa menyandang titel kesarjanaan dengan mengandalkan uang.

“Pelaku tidak jauh-jauh, ada yang akademisi, doktor, profesor dan ini sangat mencedarai dunia pendidikan di Indonesia. Kita mendesak Kopertis untuk menertibkan ini sering diungkapkan saat rapat dengar pendapat Komisi E,” kata Richard.

Menurutnya ini merupakan tindakan penipuan yang mempermalukan dunia pendidikan tinggi. Sehingga pihaknya meminta Kopertis berani melaporkan kampus-kampus yang melakukan praktik tidak terpuji ini.

“Ini sudah tindakan penipuan. Kita dukung keberanian Kopertis melaporkan ke pihak kepolisian dan pihak kepolisian harus berani memberantas dan menyita aset-aset perguruan tinggi ilegal,” katanya.

Menambahkan, Firman Sitorus yang juga anggota Komisi E DPRD Sumut menilai jika tindakan pemberantasan tersebut untuk memutus mata rantai tindakan tersebut dan merugikan masyarakat.

“Jangan sampai ada lagi korban dan praktik ilegal seperti ini. Saya melihat dan berdasarkan laporan masyarakat masih ada terpampang plank kampus yang dipastikan ilegal dari Kopertis Wilayah I berdiri di Medan. Ini harus ditertibkan, polisi jangan setengah hati,” sebutnya.

Mereka pun mengaku siap jika pihak terkait meminta ijazah para legislator untuk diperiksa dan diverifikasi keabsahan dan kebenarannya.

“Kita siap ‘1000 persen’ ijazah kita diverifikasi. Kita akan bawa dan serahkan. Ini untuk memberikan image kepada masyarakat bahwa anggota DPRD Sumut bersih dari praktik-praktik tidak terpuji yang mencederai dunia pendidikan,” tutup Richard. (bal/rbb)

Exit mobile version