Site icon SumutPos

Erupsi Sinabung Layak Ditetapkan jadi Bencana Nasional

Foto: Vona/PM Erupsi Gunung Sinabung. Debu vulkaniknya tidak hanya menyelimuti Berastagi, tetapi sudah sampai ke Sibolangit, Selasa (13/1/2015).
Foto: Vona/PM
Erupsi Gunung Sinabung. Debu vulkaniknya tidak hanya menyelimuti Berastagi, tetapi sudah sampai ke Sibolangit, Selasa (13/1/2015).

KARO, SUMUTPOS.CO – Sebelumnya, permintaan agar erupsi Gunung Sinabung di tanah Karo, Sumatera Utara yang berlangsung berbulan-bulan, dijadikan sebagai bencana nasional deras, diungkapkan khalayak.

Misalnya ketika kunjungan kerja Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke Kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro Medan, Senin (4/5) lalu. Turut hadir anggota Komisi VIII DPR asal Sumatera Utara Raden Syafii, Ketua Umum Keluarga Besar Karo Institut Teknologi Bandung (KBK ITB) Arya Mahendra Sinulingga, sejumlah pimpinan SKPD Pemprovsu, dan segenap unsur Pemkab Karo serta Kepala BPBD Kab Karo.

Di hadapan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Fahri Hamzah menyebutkan, ada beberapa opsi atau metode penanganan untuk bencana Sinabung. Pertama ditetapkan jadi bencana nasional, kedua bisa disebut sebagai bencana lokal tapi ada komitmen dana untuk rekonstruksi lewat APBN, atau perlu dibentuk semacam badan rehabilitasi dan rekonstruksi (BRR) bencana Sinabung.

“Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo patut dijadikan bencana nasional. Dengan begitu, ada political will dari pemerintah pusat untuk menganggarkan dana dalam APBN untuk penanganan bencana secara komprehensif dan berkesinambungan,” tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Pihaknya sebut Fahri, siap memfasilitasi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar lebih memokuskan penanganan bencana erupsi Sinabung. Menurutnya, saat ini dibutuhkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten dan provinsi guna mempercepat peningkatan status Sinabung sebagai bencana nasional. “Di mana rekomendasi itu ditujukan ke pemerintah pusat agar menetapkan bencana Sinabung menjadi bencana nasional,” katanya.

Apalagi lanjut dia, sejumlah ahli vulkanologi mengaku tidak tahu pasti kapan berakhirnya bencana itu. “Yang jelas bencana ini telah merusak pertanian masyarakat. Padahal, pertanian merupakan pencarian utama masyarakat di sana. Jadi jangan dilihat banyak korban berjatuhan baru bisa ditetapkan skala bencananya. Tapi dilihat juga efek yang berkepanjangan dan setiap hari dirasakan masyarakat Karo. Yang jelas bencana ini telah merusak pertanian masyarakat. Padahal, pertanian merupakan pencarian utama masyarakat di sana. Kita (DPR) siap memfasilitasi ini,” tegas Fahri.

Gubsu Gatot Pujo Nugroho mengatakan, minimnya korban jiwa bukan menjadi satu-satunya alasan untuk tidak menetapkan Sinabung menjadi bencana nasional. Menurutnya masifnya dampak erupsi membutuhkan penanganan lebih besar dan terkoordinir. Dijelaskannya, kalau pihaknya sudah pernah mengusulkan erupsi Sinabung menjadi bencana nasional ketika kunjungan Presiden SBY. Namun karena belum ada korban jiwa dan dampaknya hanya terjadi sebagian kecil kawasan Kabupaten Karo, maka pemerintah memutuskan erupsi Sinabung belum dapat ditetapkan sebagai bencana nasional. Melihat dampak yang terjadi saat ini dan kecenderungannya akan terus berlanjut, menurut Gubsu, erupsi Sinabung sudah bisa ditetapkan sebagai bencana nasional karena memerlukan dukungan pemerintah pusat karena keterbatasan APBD Pemkab Karo dan Pemprov Sumut. Untuk itu, pihaknya beserta Pemkab Karo akan kembali mengusulkan agar bencana erupsi Gunung Sinabung menjadi bencana nasional sehingga penanganan dampaknya bisa lebih terkoordinir, menyeluruh dan berkelanjutan.

“Yang jelas kita akan surati dan ajukan kembali ke pemerintah pusat soal peningkatan status Sinabung ini, termasuk persoalan laten yang terjadi dan dirasakan warga kita di sana,” ucap Gubsu saat itu.

Sementara itu, Ketua KBK ITB Arya Sinulingga mengatakan, dampak erupsi Sinabung sudah sangat merusak sendi kehidupan di Kabupaten Karo. Berdasarkan data-data yang dihimpun pihaknya, sepanjang terjadinya erupsi Sinabung pada tahun 2012-2014, Karo mengalami penurunan pertumbuhan berkisar 45 persen. Selain itu, tercatat tamatan SMA yang melanjutkan ke S-1 menurun 70 persen, produktivitas pertanian menurun 35 persen dan pariwisata menurun 49 persen.

Pihaknya juga mencatat infrastruktur yang rusak diantaranya jalan sepanjang 30 km, 25 unit puskesmas, 2.824 ha daerah irigasi, 95 sarana pendidikan dan 65.000 ha lahan pertanian.

Menurut Arya, Gunung Sinabung yang berstatus bencana lokal telah berdampak pada kehidupan 28.112 KK, 75 desa di radius 10 km yang hingga kini menyebabkan kerugian sekitar Rp 4 t dan terus berlanjut. Jika dibandingkan dengan bencana letusan gunung Merapi yang ditetapkan sebagai bencana nasional berdampak pada 56.655 KK di 57 desa radius 20 km dengan kerugian berkisar Rp 3,6 T dan lama bencana 1 bulan.

“Saya hanya berpedoman pada UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana pada Pasal 6. Di mana tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: ketika ada korban terkait bencana, maka itu merupakan tanggung jawab bencana. Sederhana saja. Selama Kabupaten Karo berada dalam NKRI, maka harus dibantu oleh pemerintah,” pungkasnya. (mia/jpnn/prn/rbb)

Exit mobile version