31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Bupati, Wabup dan Sekda Simalungun Tak Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan APBD

Suasana rapat paripurna di kantor DPRD Simalungun. (Ari Girsang/Metro Siantar)

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Tujuh Fraksi DPRD Simalungun kecewa atas ketidak hadiran pejabat tinggi Pemkab Simalungun seperti Bupati DR JR Saragih SH MH, Wakil Bupati (Wabup) Amran Sinaga dan Sekda Drs Gideon Purba MSi dalam rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun tentang APBD TA 2018 di Pamatang Raya, Rabu (3/7) sekira pukul 11.00 WIB.

Akibatnya, dari tujuh fraksi, lima fraksi tidak mau membacakan pendapat akhir fraksinya atas Ranperda Kabupaten Simalungun tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018.

Hanya dua Fraksi yang membacakan laporannya yakni Fraksi Nasdem yang dibacakan Benhard Damanik dan Fraksi Gerindra Jhon MT Saragih.

Sedangkan kelima fraksi yang tidak mau membacakan pendapat akhirnya adalah Fraksi Demokrat juru bicara Dadang Pramono. Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi Golkar dan Fraksi PAS. Mereka hanya menyerahkan laporan tertulisnya kepada Pimpinan Rapat dan perwakilan Bupati Simalungun.

Sebelum rapat diputuskan, beberapa peserta rapat, anggota DPRD langsung tunjuk tangan mengajukan intrupsi bertubi-tubi kepada Pimpinan rapat sehingga sempat terjadi perdebatan adu argument.

“Mari kita hargai Rapat Paripurna ini. Sebelum pimpinan rapat meminta persetujuan dari DPRD, kami memohon agar pimpinan rapat membacakan kesimpulan pendapat akhirnya. Kita hanya mendengar pendapat akhir fraksi apakah menerima atau tidak walaupun hanya satu fraksi tidak menerima itu korum,” ucapnya.

Namun Dadang Pramono selaku juru bicara Fraksi Demokrat mengatakan, pihaknya tidak ingin membacakan pendapat akhirnya, karena pejabat tinggi, Bupati Simalungun, Wabup dan Sekda tidak hadir. Sehingga pihaknya hanya menyerahkan laporan kepada Ketua DPRD dan mewakili Bupati.

Abu Sofyan Siregar mengatakan sesuai undang-undang tata tertib DPRD, ketidakhadiran kepala daerah dalam rapat Paripurna sebaiknya rapat tidak bisa dimulai.

“Sesuai Tatib, seharusnya rapat tidak bisa dimulai karena ketidakhadiran kepala daerah. Tapi Pimpinan Rapat langsung membuka. Eksekutif tidak menghargai lembaga DPRD ini. Makanya kita kecewa. Mulai tahapan pembahasan, pembentukan Pansus, Panja, Banggar dan alat kelengkapan, kita tidak dihargai,” kesalnya.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Simalungun sekaligus pemimpin rapat Johalim Purba mengatakan rapat tersebut adalah seremonial dan bukti autentik adalah yang tertulis.

Asisten III Jon Suka Jaya Purba mengucapkan terimakasi kepada anggota DPRD yang menyampaikan saran-saran dan persetujuan DPRD atas ranperda tersebut.

“Trimakasih kepada anggota DPRD yang terhormat yang sebesar-besarnya atas penyampaian saran dan persetujuan Ranperda ini,” singkatnya.

Setelah mendengar jawaban Bupati yang dibacakan asisten III tersebut, Johalim Purba langsung menutup rapat paripurna dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, Bernhard Damanik juru bicara Fraksi Nasdem dalam pendapat akhir fraksinya menyampaikan 15 saran pendapat dan catatan fraksi Nasdem atas Ranperda kabupaten Simalungun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018.

Di antaranya mengenai Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/5929/25.3/2019 tentang pemberhentian sementara dalam jabatan fungsional guru yang belum memiliki ijazah Sarjana S1 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun yang diikuti dengan surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Nomor, 420/2050/4.41/2019 tangga 26 Juni 2019 perihal usul pemberhentian sementara jabatan fungsional Guru dapat ditunda pelaksanaannya karena akan mempengaruhi proses belajar dan mengajar tahun ajaran 2019-2020.

Tidak hanya itu, juga Implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 dan PP nomor 74 tahun 2008 tentang guru agar Pemerintah daerah dapat dengan segera mengatasinya, mengingat tahun ajaran baru akan dimulai.

Sehingga tidak akan mempengaruhi proses belajar-mengajar dan Pemerintah Daerah dapat melakukan verifikasi dan falidasi data ASN yang berlatar belakang Sarjana Pendidikan (S.Pd) yang berada pada Sekretariat, OPD dan yang menduduki jabatan struktural untuk dikembalikan ke Sekolah (go to school) guna mengatasi kekurangan guru saat ini. (Mag05/des/ms/sp)

Suasana rapat paripurna di kantor DPRD Simalungun. (Ari Girsang/Metro Siantar)

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Tujuh Fraksi DPRD Simalungun kecewa atas ketidak hadiran pejabat tinggi Pemkab Simalungun seperti Bupati DR JR Saragih SH MH, Wakil Bupati (Wabup) Amran Sinaga dan Sekda Drs Gideon Purba MSi dalam rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun tentang APBD TA 2018 di Pamatang Raya, Rabu (3/7) sekira pukul 11.00 WIB.

Akibatnya, dari tujuh fraksi, lima fraksi tidak mau membacakan pendapat akhir fraksinya atas Ranperda Kabupaten Simalungun tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018.

Hanya dua Fraksi yang membacakan laporannya yakni Fraksi Nasdem yang dibacakan Benhard Damanik dan Fraksi Gerindra Jhon MT Saragih.

Sedangkan kelima fraksi yang tidak mau membacakan pendapat akhirnya adalah Fraksi Demokrat juru bicara Dadang Pramono. Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi Golkar dan Fraksi PAS. Mereka hanya menyerahkan laporan tertulisnya kepada Pimpinan Rapat dan perwakilan Bupati Simalungun.

Sebelum rapat diputuskan, beberapa peserta rapat, anggota DPRD langsung tunjuk tangan mengajukan intrupsi bertubi-tubi kepada Pimpinan rapat sehingga sempat terjadi perdebatan adu argument.

“Mari kita hargai Rapat Paripurna ini. Sebelum pimpinan rapat meminta persetujuan dari DPRD, kami memohon agar pimpinan rapat membacakan kesimpulan pendapat akhirnya. Kita hanya mendengar pendapat akhir fraksi apakah menerima atau tidak walaupun hanya satu fraksi tidak menerima itu korum,” ucapnya.

Namun Dadang Pramono selaku juru bicara Fraksi Demokrat mengatakan, pihaknya tidak ingin membacakan pendapat akhirnya, karena pejabat tinggi, Bupati Simalungun, Wabup dan Sekda tidak hadir. Sehingga pihaknya hanya menyerahkan laporan kepada Ketua DPRD dan mewakili Bupati.

Abu Sofyan Siregar mengatakan sesuai undang-undang tata tertib DPRD, ketidakhadiran kepala daerah dalam rapat Paripurna sebaiknya rapat tidak bisa dimulai.

“Sesuai Tatib, seharusnya rapat tidak bisa dimulai karena ketidakhadiran kepala daerah. Tapi Pimpinan Rapat langsung membuka. Eksekutif tidak menghargai lembaga DPRD ini. Makanya kita kecewa. Mulai tahapan pembahasan, pembentukan Pansus, Panja, Banggar dan alat kelengkapan, kita tidak dihargai,” kesalnya.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Simalungun sekaligus pemimpin rapat Johalim Purba mengatakan rapat tersebut adalah seremonial dan bukti autentik adalah yang tertulis.

Asisten III Jon Suka Jaya Purba mengucapkan terimakasi kepada anggota DPRD yang menyampaikan saran-saran dan persetujuan DPRD atas ranperda tersebut.

“Trimakasih kepada anggota DPRD yang terhormat yang sebesar-besarnya atas penyampaian saran dan persetujuan Ranperda ini,” singkatnya.

Setelah mendengar jawaban Bupati yang dibacakan asisten III tersebut, Johalim Purba langsung menutup rapat paripurna dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, Bernhard Damanik juru bicara Fraksi Nasdem dalam pendapat akhir fraksinya menyampaikan 15 saran pendapat dan catatan fraksi Nasdem atas Ranperda kabupaten Simalungun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018.

Di antaranya mengenai Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/5929/25.3/2019 tentang pemberhentian sementara dalam jabatan fungsional guru yang belum memiliki ijazah Sarjana S1 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun yang diikuti dengan surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Nomor, 420/2050/4.41/2019 tangga 26 Juni 2019 perihal usul pemberhentian sementara jabatan fungsional Guru dapat ditunda pelaksanaannya karena akan mempengaruhi proses belajar dan mengajar tahun ajaran 2019-2020.

Tidak hanya itu, juga Implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 dan PP nomor 74 tahun 2008 tentang guru agar Pemerintah daerah dapat dengan segera mengatasinya, mengingat tahun ajaran baru akan dimulai.

Sehingga tidak akan mempengaruhi proses belajar-mengajar dan Pemerintah Daerah dapat melakukan verifikasi dan falidasi data ASN yang berlatar belakang Sarjana Pendidikan (S.Pd) yang berada pada Sekretariat, OPD dan yang menduduki jabatan struktural untuk dikembalikan ke Sekolah (go to school) guna mengatasi kekurangan guru saat ini. (Mag05/des/ms/sp)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/