29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Bocah Lima Tahun Disiksa Ibu Tiri

TEBING TINGGI-Stigma kekejaman ibu tiri nampaknya tidak mudah dihapuskan. Faktanya, ada saja penganiayaan yang dilakukan ibu tiri terhadap anaknya. Setidaknya, hal itu dialami Muhammad Irfan, bocah 5 tahun, yang tingal bersama ayah Herwinsyah (32) dan ibu tirinya Ayu Widiya Ningrum (20) di Desa Paya Pasir, Dusun II, Kabupaten Serdang Bedagai. Irfan mengalami sejumlah luka-luka akibat diniaya Ayu Widiya dan Herwinsyah. Bocah malang ini dipukuli kedua pelaku dengan tali pinggang, dicubit dan ditampar. Kejadian pemukulan terjadi tanggal 27 Juli 2011 yang lalu dan diadukan ibu kandung Irfan, Masdalilah Nasution (32).

Masdalilah dan Herwinsyah bercerai setahun lalu dan dikaruniai sepasang anak, Muhammad Arifin dan Hafizah Ani (9). Kedua anak tersebut diasuh ayahnya, sesuai keputusan pengadilan.

Pengakuan pelapor sekaligus ibu korban, Masdalilah Nasution saat membuat pengaduan di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (3/8) dirinya merasa curiga dengan tingkah mantan suaminya yang tiba-tiba mengantarkan kedua anaknya. Saat dimandikan anaknya, Muhammad Arifin,Selasa (2/8) sore, menjerit-jerit ketika badannya digosok.

“Saya tanya kepada anak tersebut, apanya yang sakit. Lalu anak saya mengaku badan, punggung serta betis kaki sakit karena dicubit. Pipinya ditampar serta badannya dipukul tali pinggang,” ujarnya.

Karena kurang percaya, sang ibu mencoba bertanya kepada si kakak korban, Hafizah Ani mengaku melihat ibu tirinya bersama bapaknya memukul adik berulang kali hingga menangis dengan menampar, pukul pakai talipinggang hanya gara-gara adek buang air besar dicelana. “ Iyah aku melihatnya,dedk dipukul sama bunde dan bapak siang itu,” jelas Hafizah.

Melihat kejadian itu, Masdalilah langsung membuat pengaduan di Polres Tebing Tinggi, kemarin (3/8).
Petugas langsung menerima laporan korban penganiayaan anak-anak dibawah umur, pelaku di jerat dengan undang-undang perlindungan anak dibawah umur Pasal 80 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2002. “Kini korban sedang diperiksa untuk dimintai keterangannya di Satuan Reskrim,” bilang Petugas kepolisian.

Terkait kekerasan dan penyiksaan yang dialami Muhammad Irfan, Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitasi Pelayanan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Provsu Muslim Harahap, sangat menyayangkan dan  mengutuk atas tindak kekerasan yang dilakukan orang tua kandung terhadap anaknya.

“Tidak ada alasan apapun bagi para orang tua untuk melakukan kekerasan bagi anak, karena itu merupakan perbuatan biadab. Mendidik anak bukan dengan jalan kekerasan karena mereka belum mengerti atas apa yang dilakukkannya,” ujar Muslim.

Disinggung mengenai bentuk hukuman, Muslim mengatakan, untuk kekeraan yang dilakukan oleh saudara sedarah seperti orang tua kandung akan mendapatkan pemberatan hukum sepertiga dari hukuman pokok.

“Sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3, kekerasan, kekejaman, diskriminasi anak yang dilakukan oleh orang tua kandung  akan mendapatkan pemberatan hukuman sepertiga dari hukuman pokok. Misalnya ancaman hukuman yang didapat enam tahun maka akan ditambah pemberatan hukuman menjadi delapan tahun,” terang Muslim.

Psikolog Irna Minauli berpendapat kalau korban akan menimbulkan rasa trauma juga berdampak terhadap prilaku negatif di lingkungannnya.

Anak akan setidaknya akan berprilaku beringas terhadap orang lain akibat kekerasan yang telah dialmi dari orang yang terdekat dalam hidupnya.

“Seorang anak akan lebih tertekan dengan kekerasan yang telah dialminya, mengingat anak akan kehilangan seorang figur ayah dan ibu dalam hidupnya,” ujar Irna Minauli, Rabu (3/8).
Selain anak akan bersikap beringas, bilang Irna, anak juga akan lebih bersifat tertutup dan jarang mau dirumah serta akan memiliki rasa kepercayaan diri yang kurang dibanding anak seumurnya.(mag-3/uma)

TEBING TINGGI-Stigma kekejaman ibu tiri nampaknya tidak mudah dihapuskan. Faktanya, ada saja penganiayaan yang dilakukan ibu tiri terhadap anaknya. Setidaknya, hal itu dialami Muhammad Irfan, bocah 5 tahun, yang tingal bersama ayah Herwinsyah (32) dan ibu tirinya Ayu Widiya Ningrum (20) di Desa Paya Pasir, Dusun II, Kabupaten Serdang Bedagai. Irfan mengalami sejumlah luka-luka akibat diniaya Ayu Widiya dan Herwinsyah. Bocah malang ini dipukuli kedua pelaku dengan tali pinggang, dicubit dan ditampar. Kejadian pemukulan terjadi tanggal 27 Juli 2011 yang lalu dan diadukan ibu kandung Irfan, Masdalilah Nasution (32).

Masdalilah dan Herwinsyah bercerai setahun lalu dan dikaruniai sepasang anak, Muhammad Arifin dan Hafizah Ani (9). Kedua anak tersebut diasuh ayahnya, sesuai keputusan pengadilan.

Pengakuan pelapor sekaligus ibu korban, Masdalilah Nasution saat membuat pengaduan di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (3/8) dirinya merasa curiga dengan tingkah mantan suaminya yang tiba-tiba mengantarkan kedua anaknya. Saat dimandikan anaknya, Muhammad Arifin,Selasa (2/8) sore, menjerit-jerit ketika badannya digosok.

“Saya tanya kepada anak tersebut, apanya yang sakit. Lalu anak saya mengaku badan, punggung serta betis kaki sakit karena dicubit. Pipinya ditampar serta badannya dipukul tali pinggang,” ujarnya.

Karena kurang percaya, sang ibu mencoba bertanya kepada si kakak korban, Hafizah Ani mengaku melihat ibu tirinya bersama bapaknya memukul adik berulang kali hingga menangis dengan menampar, pukul pakai talipinggang hanya gara-gara adek buang air besar dicelana. “ Iyah aku melihatnya,dedk dipukul sama bunde dan bapak siang itu,” jelas Hafizah.

Melihat kejadian itu, Masdalilah langsung membuat pengaduan di Polres Tebing Tinggi, kemarin (3/8).
Petugas langsung menerima laporan korban penganiayaan anak-anak dibawah umur, pelaku di jerat dengan undang-undang perlindungan anak dibawah umur Pasal 80 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2002. “Kini korban sedang diperiksa untuk dimintai keterangannya di Satuan Reskrim,” bilang Petugas kepolisian.

Terkait kekerasan dan penyiksaan yang dialami Muhammad Irfan, Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitasi Pelayanan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Provsu Muslim Harahap, sangat menyayangkan dan  mengutuk atas tindak kekerasan yang dilakukan orang tua kandung terhadap anaknya.

“Tidak ada alasan apapun bagi para orang tua untuk melakukan kekerasan bagi anak, karena itu merupakan perbuatan biadab. Mendidik anak bukan dengan jalan kekerasan karena mereka belum mengerti atas apa yang dilakukkannya,” ujar Muslim.

Disinggung mengenai bentuk hukuman, Muslim mengatakan, untuk kekeraan yang dilakukan oleh saudara sedarah seperti orang tua kandung akan mendapatkan pemberatan hukum sepertiga dari hukuman pokok.

“Sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3, kekerasan, kekejaman, diskriminasi anak yang dilakukan oleh orang tua kandung  akan mendapatkan pemberatan hukuman sepertiga dari hukuman pokok. Misalnya ancaman hukuman yang didapat enam tahun maka akan ditambah pemberatan hukuman menjadi delapan tahun,” terang Muslim.

Psikolog Irna Minauli berpendapat kalau korban akan menimbulkan rasa trauma juga berdampak terhadap prilaku negatif di lingkungannnya.

Anak akan setidaknya akan berprilaku beringas terhadap orang lain akibat kekerasan yang telah dialmi dari orang yang terdekat dalam hidupnya.

“Seorang anak akan lebih tertekan dengan kekerasan yang telah dialminya, mengingat anak akan kehilangan seorang figur ayah dan ibu dalam hidupnya,” ujar Irna Minauli, Rabu (3/8).
Selain anak akan bersikap beringas, bilang Irna, anak juga akan lebih bersifat tertutup dan jarang mau dirumah serta akan memiliki rasa kepercayaan diri yang kurang dibanding anak seumurnya.(mag-3/uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/