30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

DPRD Binjai: Dinkes Perlu Evaluasi Kapuskesmas

LANGKAT-Komisi B DPRD Langkat mendesak Dinas Kesehatan untuk mengevaluasi 31 Kepala Puskesmas di Kabupaten Langkat. Desakan evaluasi tersebut disampaikan pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, BPKAD dan para Kepala Puskesmas se Kabupaten Langkat, untuk menyahuti pengaduan pegawai puskesmas yang pembayaran tunjangan kinerja, uang jasa medis BPJS dan uang jaga malam mereka berbulan-bulan belum dicairkan.

Sekretaris Komisi B DPRD Langkat, Kirana Sitepu menyarankan perlunya evaluasi dari Dinas Kesehatan terhadap Kepala Puskesmas yang tidak mampu bekerja. “Kami Komisi B menginginkan pelayanan puskesmas kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik, juga perlu pemerataan penempatan dokter-dokter yang ada di puskesmas,”pinta Kirana.

Dalam RDP itu, Kabid Anggaran BPKAD Langkat Efendi Matondang menjelaskan, bahwa sistem pembayaran tunjangan kinerja, dapat dibayarkan per bulan atau triwulan, tergantung usulan dari instansi. Dan apabila semua berkas telah lengkap, maka selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya akan di transfer ke rekening masing-masing ASN. “Naikkan saja berkas tukin yang telah selesai, jangan menunggu PNS yang belum siap berkasnya, pada prinsipnya setiap permintaan OPD akan kami bayarkan sesuai permintaan,” ujar Efendi Matondang.

Mendapat penjelasan BPKAD, RDP yang dipimpin Ketua Komisi B Riska Purnawan, ST berharap kepada Kepala Puskesmas se-Kabupaten Langkat segera mengajukan berkas tunjangan kinerja anak buahnya yang sudah selesai.

“Kami berharap kepada para atasan agar memperhatikan pegawainya, karena para pegawai itu menunggu rezekinya dari tambahan penghasilan selain gaji seperti tukin, uang jasa medis BPJS dan uang jaga malam bagi para medis di puskesmas yang berbulan-bulan mereka tunggu. Miris kita mendengarnya kalau hak mereka terlambat diberikan,” ucap Riska.

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi B lainnya, dan berharap Kepala Puskesmas dapat bekerja dengan cepat, sehingga tidak terkendala lagi pembayaran hak-hak pegawai. Begitu juga dengan Dinas Kesehatan agar dapat mensosialisasikan setiap ada aturan-aturan baru kepada 31 Puskesmas yang ada di Kabupa-ten Langkat. (bam/han)

LANGKAT-Komisi B DPRD Langkat mendesak Dinas Kesehatan untuk mengevaluasi 31 Kepala Puskesmas di Kabupaten Langkat. Desakan evaluasi tersebut disampaikan pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, BPKAD dan para Kepala Puskesmas se Kabupaten Langkat, untuk menyahuti pengaduan pegawai puskesmas yang pembayaran tunjangan kinerja, uang jasa medis BPJS dan uang jaga malam mereka berbulan-bulan belum dicairkan.

Sekretaris Komisi B DPRD Langkat, Kirana Sitepu menyarankan perlunya evaluasi dari Dinas Kesehatan terhadap Kepala Puskesmas yang tidak mampu bekerja. “Kami Komisi B menginginkan pelayanan puskesmas kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik, juga perlu pemerataan penempatan dokter-dokter yang ada di puskesmas,”pinta Kirana.

Dalam RDP itu, Kabid Anggaran BPKAD Langkat Efendi Matondang menjelaskan, bahwa sistem pembayaran tunjangan kinerja, dapat dibayarkan per bulan atau triwulan, tergantung usulan dari instansi. Dan apabila semua berkas telah lengkap, maka selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya akan di transfer ke rekening masing-masing ASN. “Naikkan saja berkas tukin yang telah selesai, jangan menunggu PNS yang belum siap berkasnya, pada prinsipnya setiap permintaan OPD akan kami bayarkan sesuai permintaan,” ujar Efendi Matondang.

Mendapat penjelasan BPKAD, RDP yang dipimpin Ketua Komisi B Riska Purnawan, ST berharap kepada Kepala Puskesmas se-Kabupaten Langkat segera mengajukan berkas tunjangan kinerja anak buahnya yang sudah selesai.

“Kami berharap kepada para atasan agar memperhatikan pegawainya, karena para pegawai itu menunggu rezekinya dari tambahan penghasilan selain gaji seperti tukin, uang jasa medis BPJS dan uang jaga malam bagi para medis di puskesmas yang berbulan-bulan mereka tunggu. Miris kita mendengarnya kalau hak mereka terlambat diberikan,” ucap Riska.

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi B lainnya, dan berharap Kepala Puskesmas dapat bekerja dengan cepat, sehingga tidak terkendala lagi pembayaran hak-hak pegawai. Begitu juga dengan Dinas Kesehatan agar dapat mensosialisasikan setiap ada aturan-aturan baru kepada 31 Puskesmas yang ada di Kabupa-ten Langkat. (bam/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/