30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Tim Penyidik DJP Sumut II Sita Tanah di Labuhanbatu

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) II melakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak berinisial SM.

Hal ini terkait adanya tindak pidana di bidang perpajakan berupa tanah, di Kelurahan Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa-Rabu, 26-27 Juli 2022.

Demikian disampaikan Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut II, Vivi Rosvika kepada sejumlah wartawan di Medan, Kamis (4/8).

Adapun, lanjutnya, tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh SM adalah dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), dan tindakan penyitaan dilakukan untuk pemulihkan kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana di bidang perpajakan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021,Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik yang didampingi Tim Fungsional Penilai Kanwil DJP Sumut II dan perwakilan dari Tim Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik PNS Kepolisian Daerah Provinsi Sumut,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau, agar seluruh wajib pajak menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. “Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar serta lengkap,” tandasnya. (Dwi)

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) II melakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak berinisial SM.

Hal ini terkait adanya tindak pidana di bidang perpajakan berupa tanah, di Kelurahan Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa-Rabu, 26-27 Juli 2022.

Demikian disampaikan Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut II, Vivi Rosvika kepada sejumlah wartawan di Medan, Kamis (4/8).

Adapun, lanjutnya, tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh SM adalah dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), dan tindakan penyitaan dilakukan untuk pemulihkan kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana di bidang perpajakan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021,Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik yang didampingi Tim Fungsional Penilai Kanwil DJP Sumut II dan perwakilan dari Tim Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik PNS Kepolisian Daerah Provinsi Sumut,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau, agar seluruh wajib pajak menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. “Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar serta lengkap,” tandasnya. (Dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/