Site icon SumutPos

Tarif Test Antigen di KNIA Rp85 Ribu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Farmalab selaku pengelola Airport Health Center di Bandara PT Angkasa Pura II (Persero) menurunkan tarif layanan rapid test antigen untuk skrining Covid-19 dari Rp99.000 menjadi Rp85.000. Penurunan tarif ini sudah berlaku sejak hari ini, Sabtu (4/9), di Bandara Kualanamu Internasional dan bandara lainnya di Indonesia.

TEST ANTIGEN: Seorang calon penumpang menjalani test antigen-Ilustrasi.

Sedangkan di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Husein Sastranegara (Bandung), sudah berlaku sejak Kamis (2/9) lalu. Sementara, untuk penurunan tarif test antigen di Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Minangkabau (Padang), dan Halim Perdanakusuma (Jakarta) akan diumumkan dalam waktu dekat.

VP of Corporate Communication AP II, Yado Yarismano mengatakan, tarif rapid test antigen di Airport Health Center sesuai dengan regulasi yang diumumkan Kementerian Kesehatan pada 1 September 2021. “Tarif tertinggi untuk rapid test antigen yang diumumkan 1 September 2021 adalah Rp99.000 di Jawa-Bali, dan Rp109.000 di luar Jawa – Bali. AP II selaku pengelola bandara dan Farmalab selaku pengelola Airport Health Center berkoordinasi untuk menetapkan penurunan tarif rapid test antigen menjadi Rp85.000,” ujar Yado, Jumat (3/9).

Penurunan tarif rapid test antigen ini, diharapkan dapat mendukung calon penumpang pesawat untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi global Covid-19. Sebelumnya, Airport Health Center di bandara-bandara AP II juga sudah menurunkan tarif PCR menjadi Rp496.000 (hasil tes 24 jam), sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021.

Airport Health Center yang menyediakan layanan tes PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dioperasikan sebagai bagian dari upaya mendukung penerapan protokol kesehatan dan menjaga kontribusi sektor penerbangan nasional terhadap penanganan pandemi.

Sebagai bagian dari digitalisasi layanan, tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta dapat dijangkau calon penumpang pesawat dengan pemesanan terlebih dahulu (pre-order service) melalui aplikasi travelin untuk memilih jadwal dan lokasi tes apakah di Airport Health Center Terminal 2, Terminal 3, atau Parkir Inap 2. Aplikasi travelin sendiri dapat diunduh di iOS dan Android. Calon penumpang pesawat juga bisa langsung menuju lokasi Airport Health Center untuk melakukan tes (walk in service).

Meski layanan tes Covid-19 tersedia di bandara AP II, Yado Yarismano menuturkan, AP II tetap mengimbau agar calon penumpang pesawat dapat melakukan tes Covid-19 di fasilitas kesehatan atau laboratorium di luar bandara sehingga ketika tiba di bandara calon penumpang pesawat dapat langsung memproses keberangkatan.

KPPU Lakukan Pengawasan

Sementara, Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pangungkas mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap harga baru rapid test Antigen yang ditetapkan Kemenkes sejak 1 September 2021.” Kita akan melakukan pengawasan itu,” kata Ridho, Jumat (3/9) siang.

Disebutnya, berdasarkan Kemenkes, harga rapid test Antigen di Jawa-Bali menjadi Rp99.000 dan untuk di daerah lain ditetapkan menjadi Rp109.000. Kemenkes sebelumnya menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen sebesar Rp 250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa.

Sementara terkait temuan harga tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) di sejumlah rumah sakit di Kota Medan yang masih di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp525 ribu, Ridho mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak rumah sakit. “Untuk PCR kita sudah melakukan pemanggilan juga, salah satu rumah sakit di Medan, Rabu kemarin. Masih ada harga (swab PCR) Rp750 ribu,” kata Ridho.

Menurutnya, berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, mereka mematok harga PCR berdasarkan cepat atau lambatnya hasil test PCR keluar. Ridho menyebutkan, untuk hasil yang keluar dalam waktu 2×24 jam, harganya Rp525 ribu. Sedangkan, 1×24 jam, harganya Rp750 ribu. “Jadi harga ditawarkan rumah sakit tersebut bervariasi,” sebutnya.

Dikatakan Ridho, menurut pihak rumah sakit, banyak permintaan masyarakat yang ingin agar hasil PCR cepat keluar, sehingga harganya pun dipatokan di atas HET. Biasanya permintaan konsumen tersebut, untuk kepentingan di luar medis. Meski begitu, Ridho mengimbau kepada rumah sakit, klinik dan faskes lainnya untuk tetap mengikuti aturan pemerintah dengan menyesuaikan harga swab PCR yang sudah ditetapkan Kemenkes. (dwi/gus)

Exit mobile version