25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pamer Senpi, Satpam Diciduk

TEBING TINGGI- Kariadi (33), petugas Satpam Perkebunan PT. NPK Bahilang, warga Kampung Merbau, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, digelandang Petugas Sat Intelkam Polres Tebing Tinggi, karena memiliki senjata api (senpi) yang tidak dilengkapi dokumen resmi kepemilikan, Senin (3/10) sekira pukul 12.00 WIB.

Kariadi tertangkap petugas karena tidak bisa menunjukan dokumen resmi kepemilikan senjata api reflika jenis soft gun revolver warna silver buatan Taiwan dengan 6 butir peluru. Dalam kasus pemilikan  senjata ini, pemilik diancam undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Skep Kapolri Nomor 82 tahun 2004, dimana untuk mendapatkan benda-benda yang menyerupi senjata dan dapat digunakan untuk mengancam atau mengejutkan, masuk kategori senjata api sehingga harus memperoleh izin dari Kabag Intelkam Mabes Polri.

“Ancaman bagi pelanggar ketentuan ini sepuluh tahun penjara,” jelas Kapolres melalui Kasat Intel AKP Ridwan Silalahi, kepada Sumut Pos.

Dikatakannya, pemilik senjata ditangkap karena terlihat membwa-bawa senjata api yang diselipkan di pinggangnya. Sementara selama ini, pemilik (Kariadi) tidak pernah dilihat bertugas di jajaran Mapolres Tebing Tinggi.

“Kita curiga setelah melihat senjata api yang terselip di pinggang pelaku, makanya langsung kita lakukan pemeriksaan. Ternyata benar, ditemukan senjata api reflika dengan enam butir peluru yang tidak dilengkapi izin kepemilikan. Selanjutnya, pemilik senjata api kita boyong ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pengusutan lebih lanjut,” terang Ridwan Silalahi.

Sementara itu, pemilik senjata soft gun, Kariadi mengaku, membeli senjata tersebut dengan harga Rp6 juta.
“Senjata ini untuk melindungi dan menjaga diri saya dari lawan, ini karena terkait pekerjaan sebagai Satpam perkebunan, makanya saya membeli senjata soft gun itu,” kata Kariadi. (mag-3)

TEBING TINGGI- Kariadi (33), petugas Satpam Perkebunan PT. NPK Bahilang, warga Kampung Merbau, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, digelandang Petugas Sat Intelkam Polres Tebing Tinggi, karena memiliki senjata api (senpi) yang tidak dilengkapi dokumen resmi kepemilikan, Senin (3/10) sekira pukul 12.00 WIB.

Kariadi tertangkap petugas karena tidak bisa menunjukan dokumen resmi kepemilikan senjata api reflika jenis soft gun revolver warna silver buatan Taiwan dengan 6 butir peluru. Dalam kasus pemilikan  senjata ini, pemilik diancam undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Skep Kapolri Nomor 82 tahun 2004, dimana untuk mendapatkan benda-benda yang menyerupi senjata dan dapat digunakan untuk mengancam atau mengejutkan, masuk kategori senjata api sehingga harus memperoleh izin dari Kabag Intelkam Mabes Polri.

“Ancaman bagi pelanggar ketentuan ini sepuluh tahun penjara,” jelas Kapolres melalui Kasat Intel AKP Ridwan Silalahi, kepada Sumut Pos.

Dikatakannya, pemilik senjata ditangkap karena terlihat membwa-bawa senjata api yang diselipkan di pinggangnya. Sementara selama ini, pemilik (Kariadi) tidak pernah dilihat bertugas di jajaran Mapolres Tebing Tinggi.

“Kita curiga setelah melihat senjata api yang terselip di pinggang pelaku, makanya langsung kita lakukan pemeriksaan. Ternyata benar, ditemukan senjata api reflika dengan enam butir peluru yang tidak dilengkapi izin kepemilikan. Selanjutnya, pemilik senjata api kita boyong ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pengusutan lebih lanjut,” terang Ridwan Silalahi.

Sementara itu, pemilik senjata soft gun, Kariadi mengaku, membeli senjata tersebut dengan harga Rp6 juta.
“Senjata ini untuk melindungi dan menjaga diri saya dari lawan, ini karena terkait pekerjaan sebagai Satpam perkebunan, makanya saya membeli senjata soft gun itu,” kata Kariadi. (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/