MEDAN- Sidang perkara korupsi pengadaan kendaraan bermotor truk roda enam sebanyak empat unit Tahun Anggaran (TA) 2010 di Dishub Kominfo Kabupaten Samosir yang menyebabkan kerugian sebesar Rp1.083.500.000 kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/10). Namun, saat sidang akan dimulai, dua orang saksi yang dihadirkan telah pulang sehingga membuat Majelis Hakim bingung.
Majelis Hakim yang diketuai Jonny Sitohang pun mempertanyakan keberadaan saksi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josua Ginting. Kedua saksi yang dihadirkan masing-masing Trisna Juana selaku Pimpinan showroom PT sardana Indah Berlian Motor dan Sulaiman selaku General Manager PT Ratu Mobil Sejagat. Setelah dicari, ternyata dua saksi menghilang.
“Kemana saksinya? Inilah yang sering terjadi. Kalau saksinya pulang, bagaimana sidang mau dilanjutkan,” ujar Hakim Jonny Sitohang kepada JPU. (far)
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.(far)