32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

BPKAD Surati 2 Hotel Bintang Tiga Tak Patuh Lapor Kewajiban Pajak

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai menyikapi pemberitaan Sumut Pos terkait 2 hotel bintang 3 yang diduga tidak tercatat sebagai wajib pajak. Oleh Pemerintah Kota Binjai, sudah menyurati kedua pengusaha hotel yang tidak patuh membayar pajak tersebut.

Kepala Sub Bidang Pajak BPKAD Binjai, Roland Panjaitan menyatakan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada 2 pengusaha hotel tersebut. Menurut dia, kedua pengusaha hotel ini sudah tercatat sebagai wajib pajak.

Pasalnya, keduanya sudah memenuhi kriteria objektivitas dan subjektivitas. “Kalau Hotel GK, mereka sudah bayar pajak tapi terakhir di 2019. Pada tahun 2020, Hotel GK tidak lagi membayar pajak,” kata Roland ketika dikonfirmasi di kantornya, Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan.

Alasan Hotel GK tidak melaporkan kewajiban pajaknya, kata dia, karena pandemi. Namun demikian, menurut dia, petugas pajak dari BPKAD sudah menyurati dan menongkrongi hotel yang berlokasi di Binjai Kota tersebut.

Selain pajak hotel, kata dia, BPKAD Binjai juga menyurati pajak reklame yang ada pada tempat penginapan paling bergengsi di kota rambutan ini. Sayangnya hingga kini, pengusaha hotel tersebut belum ada merespon surat teguran yang dilayangkan oleh BPKAD Binjai.

“Dari situ (pelaporan pajak Hotel GK), lumayan juga. Mereka selalu rutin bayar, tidak pernah telat,” kata dia.

Hotel GK ditaksir sudah beroperasi pada tahun 2015 atau 2016. Di sana ada 38 kamar.

Rinciannya, 27 kamar standart, 10 kamar delux dan 1 kamar junior suite. Sementara terkait Hotel MT, Roland melanjutkan, juga sudah menyurati pengusaha tempat penginapan tersebut.

Tak hanya pajak hotel yang disurati, kata dia, pajak reklame mereka pun demikian. Meski begitu, kata dia, hingga kini juga belum ada respon dari pemilik Hotel MT.

Roland mengakui, Hotel MT tidak pernah melaporkan kewajiban pajaknya. Bahkan, hotel ini juga selalu berganti nama hingga akhirnya berinisial MT dan sudah bekerja sama dengan salah satu aplikasi perhotelan.

“Kami juga sudah menyurati untuk pengusaha Hotel MT dan sampai sekarang belum ada melaporkan kewajiban pajaknya kepada kami. Sanksi untuk yang seperti ini, paling sanksi administratif dan sanksi sosial. Kalau untuk menutupnya, tidak bisa. Tapi, penutupan sementara dapat kami lakukan,” pungkasnya.

Informasi diperoleh bahwa Hotel MT telah beroperasi sejak 2019 dan memiliki 49 kamar. Rinciannya 3 kamar tipe deluxe, 22 kamar tipe VIP dan 24 kamar tipe standar.

Sejatinya BPKAD wajib melakukan pengawasan pengelolaannya dan pengutipan terhadap wajib pajak tersebut. Pada tahun 2021, Pemko Binjai menargetkan pendapatan pada pajak hotel sebesar Rp276.280.000.

Dari target ini, realiasasi yang mampu dikumpulkan Pemko Binjai sebesar Rp155.847.500. Sebelumya Sumut Pos pernah memberitakan bahwa BPKAD tidak pernah capai realisasi PAD saban tahunnya.

Adapun komponen PAD adalah, pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya. Catatan Sumut Pos, BPKAD mengumpulkan PAD dari sektor pajak dari tahun 2016 sampai 2021 mulai sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak relame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak burung sarang walet, PPB-P2 hingga BPHTB tercatat memang meningkat.

Namun demikian, jika dikumulatifkan menunjukan bahwa PAD Kota Binjai tetap tidak capai target. Diduga kebocoran PAD dari sektor pajak hotel ini menjadi salah satu penyebab target tak terealisasi. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai menyikapi pemberitaan Sumut Pos terkait 2 hotel bintang 3 yang diduga tidak tercatat sebagai wajib pajak. Oleh Pemerintah Kota Binjai, sudah menyurati kedua pengusaha hotel yang tidak patuh membayar pajak tersebut.

Kepala Sub Bidang Pajak BPKAD Binjai, Roland Panjaitan menyatakan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada 2 pengusaha hotel tersebut. Menurut dia, kedua pengusaha hotel ini sudah tercatat sebagai wajib pajak.

Pasalnya, keduanya sudah memenuhi kriteria objektivitas dan subjektivitas. “Kalau Hotel GK, mereka sudah bayar pajak tapi terakhir di 2019. Pada tahun 2020, Hotel GK tidak lagi membayar pajak,” kata Roland ketika dikonfirmasi di kantornya, Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan.

Alasan Hotel GK tidak melaporkan kewajiban pajaknya, kata dia, karena pandemi. Namun demikian, menurut dia, petugas pajak dari BPKAD sudah menyurati dan menongkrongi hotel yang berlokasi di Binjai Kota tersebut.

Selain pajak hotel, kata dia, BPKAD Binjai juga menyurati pajak reklame yang ada pada tempat penginapan paling bergengsi di kota rambutan ini. Sayangnya hingga kini, pengusaha hotel tersebut belum ada merespon surat teguran yang dilayangkan oleh BPKAD Binjai.

“Dari situ (pelaporan pajak Hotel GK), lumayan juga. Mereka selalu rutin bayar, tidak pernah telat,” kata dia.

Hotel GK ditaksir sudah beroperasi pada tahun 2015 atau 2016. Di sana ada 38 kamar.

Rinciannya, 27 kamar standart, 10 kamar delux dan 1 kamar junior suite. Sementara terkait Hotel MT, Roland melanjutkan, juga sudah menyurati pengusaha tempat penginapan tersebut.

Tak hanya pajak hotel yang disurati, kata dia, pajak reklame mereka pun demikian. Meski begitu, kata dia, hingga kini juga belum ada respon dari pemilik Hotel MT.

Roland mengakui, Hotel MT tidak pernah melaporkan kewajiban pajaknya. Bahkan, hotel ini juga selalu berganti nama hingga akhirnya berinisial MT dan sudah bekerja sama dengan salah satu aplikasi perhotelan.

“Kami juga sudah menyurati untuk pengusaha Hotel MT dan sampai sekarang belum ada melaporkan kewajiban pajaknya kepada kami. Sanksi untuk yang seperti ini, paling sanksi administratif dan sanksi sosial. Kalau untuk menutupnya, tidak bisa. Tapi, penutupan sementara dapat kami lakukan,” pungkasnya.

Informasi diperoleh bahwa Hotel MT telah beroperasi sejak 2019 dan memiliki 49 kamar. Rinciannya 3 kamar tipe deluxe, 22 kamar tipe VIP dan 24 kamar tipe standar.

Sejatinya BPKAD wajib melakukan pengawasan pengelolaannya dan pengutipan terhadap wajib pajak tersebut. Pada tahun 2021, Pemko Binjai menargetkan pendapatan pada pajak hotel sebesar Rp276.280.000.

Dari target ini, realiasasi yang mampu dikumpulkan Pemko Binjai sebesar Rp155.847.500. Sebelumya Sumut Pos pernah memberitakan bahwa BPKAD tidak pernah capai realisasi PAD saban tahunnya.

Adapun komponen PAD adalah, pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya. Catatan Sumut Pos, BPKAD mengumpulkan PAD dari sektor pajak dari tahun 2016 sampai 2021 mulai sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak relame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak burung sarang walet, PPB-P2 hingga BPHTB tercatat memang meningkat.

Namun demikian, jika dikumulatifkan menunjukan bahwa PAD Kota Binjai tetap tidak capai target. Diduga kebocoran PAD dari sektor pajak hotel ini menjadi salah satu penyebab target tak terealisasi. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/