Site icon SumutPos

Dewan Panggil Dua Perusahaan Pengeruk Pasir

Foto: Hulman/PM Kapal pengeruk pasir yang beroperasi di Pantai Labu, Deliserdang. Kegiatan ini dikawal aparat bersenjata.
Foto: Hulman/PM
Kapal pengeruk pasir yang beroperasi di Pantai Labu, Deliserdang. Kegiatan ini dikawal aparat bersenjata.

PANTAI LABU, SUMUTPOS.CO – Hingga kini,pengerukan pasir laut secara ilegal menggunakan kapal tongkang atau biasa disebut plangton oleh nelayan masih terus berlanjut. Dalam sehari ribuan kubik pasir diangkut dari perairan Pantai Labu dan Hamparan Perak.

Menindaklajuti kasus ini, DPRD Provinsi Sumut akan memanggil PT Hai Yin dan CV Amanah Jasa Utama dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 17 November 2015 mendatang. Hal ini diakui Ketua Tim Perwakilan Masyarakat Kecamatan Pantai Labu, Abdul Hafis saat ditemui, Senin (2/11) siang.

“Pekan lalu kami memdatangi DPRD Provinsi Sumut dan jawaban mereka akan mengadakan RDP dengan kedua perusahaan itu,” sebut Abdul Hafis. “Kami sebagai Perwakilan Masyarakat, Kecamatan Pantai Labu akan menghadiri RDP di kantor DPRD Sumut. Kita mau mendengar langsung penjelasan dari PT Hai Yin dan CV Amanah Jasa Utama terkait penambangan pasir yang sudah berjalan padahal terindikasi izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) belum dimiliki,” sebutnya
Selain DPRD Provinsi Sumut, rencananya DPRD Kabupaten Deli Serdang juga akan memanggil PT Hai Yin dan CV Amanah Jasa Utama untuk RDP. Wakil Ketua Komisi D Edi Nababan yang ditemui mengatakan, pekan ini Komisi D akan membuat surat panggilan ke dua perusahaan itu. Hal ini sesuai dengan pemberitaan di media massa maupun laporan Ketua Perwakilan Masyarakat, Kecamatan Pantai Labu
“Apalagi jika izin Amdal belum dimiliki namun sudah dilakukan penambangan jelas hal ini sudah menyalahi peraturan. Kami meminta aparat penegak hukum segera menghentikan penambangan pasir karena dikawatirkan dapat memicu amarah masyarakat,” tegasnya sembari menugaskan salah seorang stafnya untuk membuat surat pemanggilan kepada PT Hai Yin dan CV Amanah Jasa Utama
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalan Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kabupaten Deli Serdang, Artini Marpaung ketika dikonfirmasi menyebutkan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk mengurus izin Amdal. Artini pun mengaku jika Bapedalda tidak dilibatkan dalam pengawasan penambangan pasir itu. “Perusahaan langsung mengurus seluruh izin ke Pemerintah Propinsi Sumut. Semua izin yang mengeluarkan adalah Pemerintah Provinsi Sumut,” jawabnya.

Kusnadi Direktur Walhi Sumut yang ditemui terpisah meminta Polres Deli Serdang dan Poldasu bersikap tegas menindak pengerukan pasir ilegal tersebut. ” Terakhir kita minta kepolisian netral dengan artian memediasi perosoaln warga yang ada di sana. Penolakan mereka harus dikedepankan, dikarnakan mereka melihat langsung lingkungannya sudah tercemar,” katanya.

Bila benar telah merusak, ini sangat membahayakan lingkungan. “Ini sudah sangat kronis dan membahayakan masyarakat yang ada di sana, semua pihak yang ada di Sumut harus bertanggungjawab atas persoalan pengerukan ini,” katanya lagi.

Lebih lanjut dirinya meminta pengerukan pasir itu segera dihentikan. ” Pemerintah dalam hal ini Pemprovsu harus bisa lebih mendengar masyarakatnya, jangan tutup mata pengerukan itu harus di hentikan,” tandasnya.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf mengaku peronel Intelkam telah turun ke lokasi pengerukan pasir untuk melakukan pendataan dan penyelidikan. Setelah rampung, pastinya akan diteruskan ke Ditkrimsus. ” Sudah kita data. Jika terbukti melanggar pidana, pasti ditindak,” tegasnya.

Helfi menilai masyarakat sah-sah saja menolak aktivitas penggerukan pasir itu. Apalagi perusahaan itu tidak memiliki izin yang sah. “Kalau pun memang izinya sudah ada,kita akan selidiki seperti apa, dan seperti apa pula pendekatan yang dilakukan perusahaan pada masyarakat. Apalagi, ini menyangkut umum, tentunya akan cepat ditindaklajutin meskipun tidak ada laporan dari masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, 4 personel Intelkam Poldasu dan satu personel Intelkam Polres Deli Serdang meninjau permukiman warga Dusun IV yang porak-poranda akibat abrasi pasca pengerukan pasir pembangunan Bandara KNIA oleh PT Citta Traindo Pratama tahun 2008 lalu. Diketahui, kedatangan Intelkam Poldasu dipimpin Kompol Siallagan itu untuk menyesuaikan dan menanggapi laporan Tim Perwakilan Masyarakat Kecamatan Pantai Labu ke Poldasu maupun pemberitaan di media apakah sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Pertama sekali, Tim Intelkam Poldasu tiba di Sekretariat Perwakilan Masyarakat Kecamatan Pantai yang berkantor di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu. Rombongan intelkam Poldasu disambut Ketua Perwakilan Masyarakat Kecamatan Pantai Labu Abdul Hafis dan sejumlah pengurus. Selanjutnya, polisi mengajak tim perwakilan masyarakat untuk menunjukkan lokasi permukiman warga yang porak-poranda diterjang abrasi.

Warga yang keberatan sudah menyurati Presiden RI Joko Widodo. Keberatan atas pengerukan pasir di perairan Pantai Labu yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo maupun kepada aparat pemerinta di Jakarta maupun di provinsi.(man/gib)

Exit mobile version