DAIRI, SUMUTPOS.CO – Janin bayi pasangan Nofrida Megawati Simangunsong dan Kamsiom Pinter Tumangger, yang berusia 8 bulan, meninggal dalam kandungan, diduga karena terlambat mendapat penanganan medis di RSUD Sidikalang, Kamis (3/11) lalu.
Koting Tumangger didampingi istri Pida Nainggolan, mertua dari Nofrida, mengungkapkan, pada Rabu (2/11) malam, sekira pukul 22.00 WIB, mMereka membawa Nofrida ke rumah sakit tersebut, tepatnya ke Bagian Instalasi gawat Darurat (IGD), untuk memeriksakan kehamilan. Saat itu, kondisi kehamilan Nofrida diakui sudah pecah ketuban.
Menurut Koting, menantunya itu sudah waktunya melahirkan. Dan menurut mereka, usia kehamilan sudah memasuki bulan kedelapan. Setibanya di Ruang IGD, Nofrida memang ditangani dokter jaga dan dipasangi infus.
Namun, selama 4 jam mereka di rumah sakit itu, dokter spesialis obgyn, tak kunjung datang untuk melakukan pemeriksaan.
“Lalu pada pukul 02.00 pagi (dini hari), janin menantu saya lahir normal dengan kondisi sudah meninggal dari kandungan.
Padahal pas dibawa ke rumah sakit, janin itu masih hidup. Tapi pas di rumah sakit dan setelah lahir, (janin) sudah meninggal,” ungkap Koting di kediamannya, Gang Sutarjo, Kelurahan Batangberuh, Kecamatan Sidikalang, Jumat (4/11).
“Kami sangat kecewa terhadap pelayanan di RSUD Sidikalang. Akibat ketiadaan dokter obgyn di rumah sakit, calon cucu kami meninggal. Kami menyesalkan sikap dokter spesial obgyn yang tidak bersedia hadir langsung melihat kondisi menantu saya, saat kondisi gawat darurat seperti yang kami alami,” tegas Koting.
“Semoga hal serupa tidak terulang kembali, sehingga tidak banyak menelan korban akibat keterlambatan penanganan terhadap pasien,” harapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik RSUD Sidikalang, dr Mey Sitanggang membantah, penyebab meninggal janin dalam kandungan Nofrida, akibat keterlambatan penanganan medis.
Menurutnya, pihak rumah sakit/tenaga medis selaku dokter jaga dipimpin dr Josep Limbong, sudah membuat tindakan penanganan.
“Pasien yang tiba di rumah sakit pada pukul 23.05 malam itu, langsung mendapat penanganan dari dokter jaga di IGD.
Hasil rapat dengan manajemen kemarin, dokter spesialis obgyn, dr Saut Simanjuntak menyampaikan, begitu tiba di IGD, dokter umum jaga memeriksa kehamilan pasien.
Hasil pemeriksaan, denyut jantung janin tidak terdengar, dan terjadi kematian janin dalam kandungan. Usia kehamilan antara 28 hingga 30 minggu, bukan usia untuk melahirkan,” tutur Mey.
“Penanganan sudah dilakukan maksimal oleh dokter umum jaga, dipimpin dr Josep Limbong, sesuai konsultasi dan instruksi dokter spesialis obgyn, dr Saut Simanjuntak, melalui sambungan telepon, malam itu,” pungkasnya. (rud/saz)