MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dituduh menyuruh dan mendeking pendirian plang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) Kabupaten Langkat, Ketua F. SPTI-KSPSI Kota Binjai, Samsul Tarigan, akan menempuh jalur hukum untuk membersihkan namanya. “Saya akan membuat pengaduan untuk menindaklanjuti tuduhan itu karena saya merasa dirugikan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/12).
Diketahui, Ketua F.SPTI-K.SPAI Kabupaten Langkat Terbit Rencana PA, Minggu (29/11) menyatakan, pendirian plang F.SPTI-K.SPSI di Desa Namu Ukur Utara dilakukan oleh Yusuf Bangun yang mengaku Ketua F.SPTI-K.SPSI diduga dikawal dan dijaga oleh oknum TNI yang disuruh oleh oknum Pemuda Samsul Tarigan ( ST) dan diduga mempunyai bisnis narkoba dan diskotik.
“Pendirian Plang itu saya katakan bahwa mereka tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja maka dianggap mereka ilegal dan yang terdaftar di dinas tenaga kerja yang dipimpin oleh Terbit Rencana PA, pengurus yang di Sumatera Utara dipimpin saudara Mbelin Brahmana , dan pengurus pimpinan pusat di Jakarta dipimpin saudara CV Nainggolan,” ucapnya.
Untuk itu, kata Samsul, ia akan membuat pengaduan menindaklanjuti pemberitaan tersebut karena merasa dirugikan. ” Ini sangat merugikan dan merusak nama baik saya dan akan melakukan upaya hukum,” jelasnya.
Sebagai penasehat F.SPTI-K.SPSI Langkat, Samsul meminta Terbit Rencana untuk tidak mengambil kesimpulan yang mencoreng nama baik seseorang dan hingga akhirnya menimbulkan kericuhan. “Sebagai tokoh saya ingin situasi ditengah masyarakat aman dan jauh dari kericuhan. Seharusnya sebagai bupati ia juga berkewajiban menciptakan suasana damai ditengah masyarakat,” tegasnya. (ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dituduh menyuruh dan mendeking pendirian plang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) Kabupaten Langkat, Ketua F. SPTI-KSPSI Kota Binjai, Samsul Tarigan, akan menempuh jalur hukum untuk membersihkan namanya. “Saya akan membuat pengaduan untuk menindaklanjuti tuduhan itu karena saya merasa dirugikan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/12).
Diketahui, Ketua F.SPTI-K.SPAI Kabupaten Langkat Terbit Rencana PA, Minggu (29/11) menyatakan, pendirian plang F.SPTI-K.SPSI di Desa Namu Ukur Utara dilakukan oleh Yusuf Bangun yang mengaku Ketua F.SPTI-K.SPSI diduga dikawal dan dijaga oleh oknum TNI yang disuruh oleh oknum Pemuda Samsul Tarigan ( ST) dan diduga mempunyai bisnis narkoba dan diskotik.
“Pendirian Plang itu saya katakan bahwa mereka tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja maka dianggap mereka ilegal dan yang terdaftar di dinas tenaga kerja yang dipimpin oleh Terbit Rencana PA, pengurus yang di Sumatera Utara dipimpin saudara Mbelin Brahmana , dan pengurus pimpinan pusat di Jakarta dipimpin saudara CV Nainggolan,” ucapnya.
Untuk itu, kata Samsul, ia akan membuat pengaduan menindaklanjuti pemberitaan tersebut karena merasa dirugikan. ” Ini sangat merugikan dan merusak nama baik saya dan akan melakukan upaya hukum,” jelasnya.
Sebagai penasehat F.SPTI-K.SPSI Langkat, Samsul meminta Terbit Rencana untuk tidak mengambil kesimpulan yang mencoreng nama baik seseorang dan hingga akhirnya menimbulkan kericuhan. “Sebagai tokoh saya ingin situasi ditengah masyarakat aman dan jauh dari kericuhan. Seharusnya sebagai bupati ia juga berkewajiban menciptakan suasana damai ditengah masyarakat,” tegasnya. (ila)