27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

12 Nelayan Pantai Labu ‘Hilang’ di Malaysia

LUBUK PAKAM- Himpunan Seluruh Nelayan Indonesia (HNSI) Cabang Deliserdang, gagal memboyong pulang 12 nelayan asal Desa Palu Sibaji Kecamatan Pantai Labu, yang ditahan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), sejak Agustus 2011 silam. Menurut Ketua HNSI Deli Serdang, Rahmadsyah, pihaknya kehilangan informasi tentang keberadaan para nelayan itu. Bahkan menurut Rahmadsyah, Konjen RI di Penang Chilman Arisman yang didampingi staf konsuler Hukum Irzani, dititipi 12 nelayan tersebut.

“Ini menjadi pertanyaan apakah Konjen kurang informasi, atau pihak Malaysia sengaja menutupi keberadaan 12 nelayan Indonesia itu. Kemudian, Konjen menyarankan agar tidak membayar denda dikenakan pemerintah Malaysia sekitar Rp 3.000 ringgit,” beber Rahmadsyah.

Padahal, para nelayan sudah menjalani hukuman kurungan 6 bulan penjara, sebagai konsekuensi hukum yang mereka terima, karena melanggar batas perairan Malaysia. Kendati, Konjen RI menjelaskan kepada HNSI bahwa otoritas pemerintah Malyasia tidak bisa dicampuri, terlebih dengan permasalahan deportasi.

Diharapakan, kedepan RI mampu membangun perjanjian tentang batas wilayah perairan dengan Malaysia. Sehingga nelayan yang tertangkap melanggar perbatasan perairan tidak langsung ditindak secara hukum,  melainkan dibebaskan. Pasalnya sampai saat ini Malaysia dan Indonesia masih memiliki pandangan berbeda soal batas wilayah.

Untuk mencaritahu keberadaan 12 nelayan itu, direncankan Kamis (5/1) hari ini, HNSI Deli Serdang didampinggi anggota DPD RI Parlindungan Purba kembali berangkat ke Kedubes RI di Kuala Lumpur.

“Kita akan minta bantuan kedubesan RI di KL untuk mencari informasi seputar warga Indonesia itu,” terang Parlindungan Purban ketika dihubungi melalui ponselnya. (btr)

LUBUK PAKAM- Himpunan Seluruh Nelayan Indonesia (HNSI) Cabang Deliserdang, gagal memboyong pulang 12 nelayan asal Desa Palu Sibaji Kecamatan Pantai Labu, yang ditahan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), sejak Agustus 2011 silam. Menurut Ketua HNSI Deli Serdang, Rahmadsyah, pihaknya kehilangan informasi tentang keberadaan para nelayan itu. Bahkan menurut Rahmadsyah, Konjen RI di Penang Chilman Arisman yang didampingi staf konsuler Hukum Irzani, dititipi 12 nelayan tersebut.

“Ini menjadi pertanyaan apakah Konjen kurang informasi, atau pihak Malaysia sengaja menutupi keberadaan 12 nelayan Indonesia itu. Kemudian, Konjen menyarankan agar tidak membayar denda dikenakan pemerintah Malaysia sekitar Rp 3.000 ringgit,” beber Rahmadsyah.

Padahal, para nelayan sudah menjalani hukuman kurungan 6 bulan penjara, sebagai konsekuensi hukum yang mereka terima, karena melanggar batas perairan Malaysia. Kendati, Konjen RI menjelaskan kepada HNSI bahwa otoritas pemerintah Malyasia tidak bisa dicampuri, terlebih dengan permasalahan deportasi.

Diharapakan, kedepan RI mampu membangun perjanjian tentang batas wilayah perairan dengan Malaysia. Sehingga nelayan yang tertangkap melanggar perbatasan perairan tidak langsung ditindak secara hukum,  melainkan dibebaskan. Pasalnya sampai saat ini Malaysia dan Indonesia masih memiliki pandangan berbeda soal batas wilayah.

Untuk mencaritahu keberadaan 12 nelayan itu, direncankan Kamis (5/1) hari ini, HNSI Deli Serdang didampinggi anggota DPD RI Parlindungan Purba kembali berangkat ke Kedubes RI di Kuala Lumpur.

“Kita akan minta bantuan kedubesan RI di KL untuk mencari informasi seputar warga Indonesia itu,” terang Parlindungan Purban ketika dihubungi melalui ponselnya. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/