TAPUT, SUMUTPOS.CO – Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan, MSi mengeluarkan pengumuman tentang hasil akhir seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Taput 2018.
Dari ribuan peserta yang mendaftar untuk mengisi sebanyak 210 formasi jabatan, hanya 171 peserta dinyatakan lulus dalam seleksi tersebut. Berdasarkan pengumuman bernomor 800/1065/35.2.1.XII/2018 yang dikeluarkan pada akhir tahun 2018 tersebut, peserta yang lulus seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan ulang dengan melengkapi dan membawa dokumen persyaratan sejak 7 Januari-11 Januari mendatang di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Taput.
Kepala BKD Taput, Hotman Nababan kepada wartawan, Kamis (3/1) mengatakan, peserta yang lulus seleksi untuk diangkat menjadi CASN, hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan di proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian serta memperoleh Surat keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS.
Ia menambahkan, jika dalam jangka waktu sejak 7 Januari sampai 11 Januari peserta tidak melengkapi data dan dokumen, maka peserta dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.
“Selain itu, apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan data dan dokumen yang tidak sesuaikan atau tidak benar, panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan peserta yang bersangkutan. Dan keputusan panitia seleksi bersifat final dan mengikat dan tidak dapat diganggu gugat,” katanya. (as/osi/smg)
TAPUT, SUMUTPOS.CO – Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan, MSi mengeluarkan pengumuman tentang hasil akhir seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Taput 2018.
Dari ribuan peserta yang mendaftar untuk mengisi sebanyak 210 formasi jabatan, hanya 171 peserta dinyatakan lulus dalam seleksi tersebut. Berdasarkan pengumuman bernomor 800/1065/35.2.1.XII/2018 yang dikeluarkan pada akhir tahun 2018 tersebut, peserta yang lulus seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan ulang dengan melengkapi dan membawa dokumen persyaratan sejak 7 Januari-11 Januari mendatang di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Taput.
Kepala BKD Taput, Hotman Nababan kepada wartawan, Kamis (3/1) mengatakan, peserta yang lulus seleksi untuk diangkat menjadi CASN, hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan di proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian serta memperoleh Surat keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS.
Ia menambahkan, jika dalam jangka waktu sejak 7 Januari sampai 11 Januari peserta tidak melengkapi data dan dokumen, maka peserta dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.
“Selain itu, apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan data dan dokumen yang tidak sesuaikan atau tidak benar, panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan peserta yang bersangkutan. Dan keputusan panitia seleksi bersifat final dan mengikat dan tidak dapat diganggu gugat,” katanya. (as/osi/smg)