26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Banyak Pengaduan Warga tak Direspon DPRD Deliserdang

LUBUKPAKAM- Kinerja DPRD Deliserdang layak dipertanyakan. Pasalnya, cukup banyak pengaduan masyarakat ke DPRD Deliserdang yang tidak direspon.

“Sudah hampir dua bulan pengaduan yang kami sampaikan secara tertulis ke DPRD Deliserdang ini tidak direspon. Kalau bukan ke dewan, lantas kemana lagi kami harus mengadu,” kata Iwan Susanto, warga Delitua kepada wartawan, Rabu (4/4).

Menurut Iwan, dia menyampaikan pengaduan terkait permohonan pindah sekolah anaknya yang terkesan dipersulit. Namun permohonan tersebut belum direspon oleh DPRD sampai tingkat dengar pendapat dengan mengundang SKPD terkait. Malah surat pengaduan itu, terkesan dibiarkan tertumpuk di lemari disudut ruang Komisi D.

Kepala Bidang Pendidikan LIRA Deliserdang, Yahya mengakui pernah mengalami hal serupa. Beberapa lembar surat pengaduan terkait kinerja Dinas Kesehatan Deliserdang, terpendam di komisi D. “Pengaduan pada 2010 baru direspon di 2012, itupun karena terus didesak. Kami heran apa saja kinerja DPRD ini?” kata Yahya.

Pengamat Hukum Tatat Negara Faisal Akbar mengatakan, sejatinya anggota dewan mencari empati rakyat, karena dewan itu merupakan wakil rakyat. Pengaduan rakyat itu sudah sepantasnya direspon karena dengan begitu aspirasi masyarakat tersampaikan.

Lanjutnya, berdasarkan UU Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009 disebutkan, salah satu tempat masyarakat mengadu adalah lembaga DPRD dan Ombudsman. Jadi menurutnya, sudah tepat jika rakyat mengadukan permasalahan yang dihadapi kepada dewan.

Ketua Komisi D DPRD Deliserdang Timur Sitepu membantah tudingan itu. Menurutnya, pihaknya selalu merespon pengaduan rakyat, baik yang datang secara langsung maupun melalui surat pengaduan. (btr)

LUBUKPAKAM- Kinerja DPRD Deliserdang layak dipertanyakan. Pasalnya, cukup banyak pengaduan masyarakat ke DPRD Deliserdang yang tidak direspon.

“Sudah hampir dua bulan pengaduan yang kami sampaikan secara tertulis ke DPRD Deliserdang ini tidak direspon. Kalau bukan ke dewan, lantas kemana lagi kami harus mengadu,” kata Iwan Susanto, warga Delitua kepada wartawan, Rabu (4/4).

Menurut Iwan, dia menyampaikan pengaduan terkait permohonan pindah sekolah anaknya yang terkesan dipersulit. Namun permohonan tersebut belum direspon oleh DPRD sampai tingkat dengar pendapat dengan mengundang SKPD terkait. Malah surat pengaduan itu, terkesan dibiarkan tertumpuk di lemari disudut ruang Komisi D.

Kepala Bidang Pendidikan LIRA Deliserdang, Yahya mengakui pernah mengalami hal serupa. Beberapa lembar surat pengaduan terkait kinerja Dinas Kesehatan Deliserdang, terpendam di komisi D. “Pengaduan pada 2010 baru direspon di 2012, itupun karena terus didesak. Kami heran apa saja kinerja DPRD ini?” kata Yahya.

Pengamat Hukum Tatat Negara Faisal Akbar mengatakan, sejatinya anggota dewan mencari empati rakyat, karena dewan itu merupakan wakil rakyat. Pengaduan rakyat itu sudah sepantasnya direspon karena dengan begitu aspirasi masyarakat tersampaikan.

Lanjutnya, berdasarkan UU Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009 disebutkan, salah satu tempat masyarakat mengadu adalah lembaga DPRD dan Ombudsman. Jadi menurutnya, sudah tepat jika rakyat mengadukan permasalahan yang dihadapi kepada dewan.

Ketua Komisi D DPRD Deliserdang Timur Sitepu membantah tudingan itu. Menurutnya, pihaknya selalu merespon pengaduan rakyat, baik yang datang secara langsung maupun melalui surat pengaduan. (btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/