23.2 C
Medan
Saturday, January 18, 2025

Sebulan Buron, Pelaku Pembacokan Ditangkap

LABUHAN- Setelah sebulan menjadi buronan, akhirnya Yudi (25), diduga pelaku pembacokan abang-beradik di Pasar Tradisional Marelan pada akhir Februari lalu, ditangkap petugas Polsekta Medan Labuhan. Tersangka diringkus dari rumahnya di kawasan Pasar V, Gang Pendidikan, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, Rabu (4/4) sore.

Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan AKP Oktavianus mengatakan, penangkapan salah satu dari empat pelaku tersebut berdasarkan adanya laporan kedua korban yang diterima polisi. “Pelaku kita amankan dari rumahnya, setelah polisi menerima informasi tentang keberadaannya saat itu,” kata Oktavianus.

Peristiwa pembacokan dialami kedua korban, Asmara Dana alias Dana (35) dan abangnya Syahputra (38) sebelumnya terjadi pada, Rabu (22/2) lalu. Diduga motif pembacokan itu dipicu oleh tidak terimanya pelaku ditegur korban pada saat sedang pesta tuak bersama rekannya.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, dugaan sementara pembacokan itu disebabkan oleh rasa tak senang pelaku terhadap ucapan korban. Sedangkan untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang diancam dengan pasal 351 KUHPidana tersebut hingga kemarin malam masih dimintai keterangan oleh petugas penyidik.(mag-17)

LABUHAN- Setelah sebulan menjadi buronan, akhirnya Yudi (25), diduga pelaku pembacokan abang-beradik di Pasar Tradisional Marelan pada akhir Februari lalu, ditangkap petugas Polsekta Medan Labuhan. Tersangka diringkus dari rumahnya di kawasan Pasar V, Gang Pendidikan, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, Rabu (4/4) sore.

Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan AKP Oktavianus mengatakan, penangkapan salah satu dari empat pelaku tersebut berdasarkan adanya laporan kedua korban yang diterima polisi. “Pelaku kita amankan dari rumahnya, setelah polisi menerima informasi tentang keberadaannya saat itu,” kata Oktavianus.

Peristiwa pembacokan dialami kedua korban, Asmara Dana alias Dana (35) dan abangnya Syahputra (38) sebelumnya terjadi pada, Rabu (22/2) lalu. Diduga motif pembacokan itu dipicu oleh tidak terimanya pelaku ditegur korban pada saat sedang pesta tuak bersama rekannya.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, dugaan sementara pembacokan itu disebabkan oleh rasa tak senang pelaku terhadap ucapan korban. Sedangkan untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang diancam dengan pasal 351 KUHPidana tersebut hingga kemarin malam masih dimintai keterangan oleh petugas penyidik.(mag-17)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/